Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal DIskresi

Pemanfaatan Garis Sempadan Sungai oleh Masyarakat di Sepanjang Aliran Sungai Ancar Wilayah Kota Mataram Ristawidya Paramesty; Abdul Khair; Sarkawi
Jurnal Diskresi Vol. 3 No. 2 (2024): Jurnal Diskresi
Publisher : Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/diskresi.v3i2.6028

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menelaah terhadap penerapan ketentuan peraturan Perundang-undangan terhadap pelaksanaan pemanfaatan di atas sempadan sungai, serta mengetahui penyebab, upaya dan kendala yang di hadapi. Dalam pelaksanaan pemanfaatan sempadan sungai di Kota Mataram dapat ditemui dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai, namun di Kota Mataram, di atur dalam Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Sempadan Sungai, dalam Pasal 22 ayat (2). Tetapi dibutuhkan upaya dalam mengatasinya, dan lebih memperhatikan kendala yang menjadi penghambat, dengan perencanaan lebih lanjut dari Rencana Tata Ruang Wilayah, menuju ke Rencana Tata Ruang yang lebih mendetail, dan Rencana Tata Bangunan serta Lingkungan dengan membahasnya secara mendetail, mengenai penataan ruang dalam hal yang berkaitan dengan pemanfataan sempadan sungai.
PELAKSANAAN REKOMENDASI YANG DIKELUARKAN OLEH OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK Danu Firman Solihin; Rusnan; Sarkawi; Agung Setiawan
Jurnal Diskresi Vol. 4 No. 1 (2025): Jurnal Diskresi
Publisher : Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/diskresi.v4i1.7459

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman dan untuk mengetahui regulasi atau aturan yang mengatur tentang pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman belum bisa sepenuhnya dapat dikatakan efektif, hal ini dikarenakan berdasarkan data status pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman 2021-2024, terdapat 58% dengan status dilaksanakan, 17% dengan status tidak dilaksanakan dan terdapat 25% dengan status monitoring. Secara substansif pelaksanaaan Rekomendasi Ombudsman bersifat wajib dilakanakan, hal ini diatur dengan jelas dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indnesia, Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Terdapat beberapa faktor penghambat pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman, Pertama, Kurangnya komitmen Pemerintah dan Lembaga atau instansi Publik. Kedua, Keterbatasan Sumber Daya. Ketiga, ketidakpahaman terhadap Rekomendasi Ombudsman, Keempat, Lemahnya Regulasi Terkait Tindak lanjut Pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman. Kelima, keterbatasan kewenangan Ombudsman.