Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Krisna Law: Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana

Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Aplikasi Shopee Pay Later Sherlina Permata; Hendra Haryanto; Verawati Br. Tompul
Krisna Law Vol 4 No 1 (2022): Krisna Law, Februari 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (185.917 KB) | DOI: 10.37893/krisnalaw.v4i1.587

Abstract

Perdagangan digital di Indonesia mengalami perkembangan dan inovasi dari segi penyedia pelayanan pada sektor jasa keuangan. Terutama dalam sektor sistem pembayaran elektronik yang digunakan dalam bertransaksi di e-commerce. Shopee Pay Later yang merupakan fasilitas kredit ini juga termasuk ke dalam jenis Fintech atau Financial Technology dengan istilah fintech lending atau disebut juga fintech peer-to-peer lending yaitu metode pembayaran dengan sistem peminjaman secara online tanpa harus memiliki rekening bank. Dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris peneliti menemukan kasus terkait tidak adanya perlindungan konsumen terhadap pengguna aplikasi Shopee Pay Later yaitu saudari Fitri Yeni Prihandono dengan terjadinya peretasan akun miliknya. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pihak Shopee dalam perkembangannya tidak ada itikad baik dalam tanggung jawabnya kepada konsumen sebagai pelaku usaha sekaligus penyelenggara sistem elektronik. Shopee memiliki kewajiban kepada konsumennya dalam hal perlindungan konsumen sesuai ketentuan pada Pasal 4 jo. Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Shopee melanggar keamanan dari jaringan yang sudah ada di dalam ketentuan POJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi dan Informasi yang merupakan dasar dari pengaturan pada sistem Pay Later. Kata Kunci: Fintech; Pay Later; Perlindungan Konsumen; Shopee.
Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah Karena Cacat Hukum Ayu Sulviani Mega Saputri; Hartono Widodo; Verawati Br. Sitompul
Krisna Law Vol 3 No 2 (2021): Krisna Law, Juni 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (155.586 KB) | DOI: 10.37893/krisnalaw.v3i2.397

Abstract

Sertifikat merupakan salinan buku tanah dan surat ukur dari data peta wilayah yang ada di Kantor Pertanahan. Hal tersebut tercantum pada Pasal 19 Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dalam memperoleh sertifikat sebagai alat pembuktian yang kuat. Sertifikat hak atas tanah dapat mengandung cacat hukum. Faktor-faktor yang menyebabkan batalnya hak atas tanah yaitu karena cacat administrasi dan karena adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hasil penelitian menunjukkan faktor timbulnya sertifikat cacat hukum dikarenakan permohonan peralihan sertifikat tidak sesuai aturan hukum, pemohon dilakukan oleh orang lain, sedangkan penyelesaian pembatalan sertifikat hak atas tanah setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dilanjutkan pembatalan serta penarikan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional. Metode yang digunakan Penulis adalah metode kualitatif atau suatu kajian yang mengandalkan data kepustakaan berupa buku-buku, artikel dan tulisan ilmiah, serta berdasarkan hasil putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang kemudian data tersebut dilihat kualitas dan keabsahan dari data yang peneliti dapatkan terkait pembatalan sertifikat hak atas tanah.
Praktik Monopoli Dalam Penentuan Harga Gas Industri Bilmart Girsang; Hendra Haryanto; Verawati Br. Tompul
Krisna Law Vol 3 No 2 (2021): Krisna Law, Juni 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (208.617 KB) | DOI: 10.37893/krisnalaw.v3i2.423

Abstract

Praktik monopoli merupakan suatu pemusatan kekuatan ekonomi dan penguasaan barang dan jasa. Kegiatan praktik monopoli dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, karena dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan merugikan kepentingan umum. Dalam penelitian ini, penulis meneliti kasus dalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor: 09 KPPU-L/2016 terkait praktik monopoli dalam penentuan harga gas industri yang dilakukan oleh PT. Perusahaan Gas Negara (PGN), yang mana Penulis menggunakan penelitian metode yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) tidak dapat dikatakan telah melakukan praktik monopoli, karena berdasarkan ketentuan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, harga minyak dan gas bumi diatur oleh pemerintah. Pertimbangan Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Putusan Nomor: 09/KPPU-L/2016 telah keliru dalam penerapan hukum. Hal karena Majelis Komisi tidak cermat dalam meneliti terkait regulasi yang menjadi pedoman bagi Perusahaan Gas Negara (PGN) dalam menetapkan harga gas, di mana dalam penetapan harga gas yang dilakukan oleh Perusahaan Gas Negara (PGN) adalah merupakan bagian dari kewenangan yang berikan oleh Undang-Undang.
Tinjauan Yuridis Pengelolaan Aset Tanah Milik Pemda Provinsi DKI Jakarta di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan Farah Dina Harum; Sophar Maru Hutagalung; Verawati Br. Tompul
Krisna Law Vol 3 No 3 (2021): Krisna Law, Oktober 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (269.469 KB) | DOI: 10.37893/krisnalaw.v3i3.464

Abstract

Secara umum berdasarkan ketentuan pada Pasal 1352 KUH Perdata dinyatakan bahwa: Setiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikannya dengan kerugian tersebut. Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 1365 KUH Perdata, maka suatu perbuatan melawan hukum haruslah mengandung unsur-unsur sebagai berikut: 1) Adanya Perbuatan yang melanggar hukum; 2) Adanya kerugian; 3) Adanya Kesalahan; dan 4) Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian. Timbulnya Perbuatan Melawan Hukum terhadap Pengelolaan Aset Tanah sendiri ialah bahwa terhadap Tergugat I, II, dan III yang tanpa alas hak nyata-nyata telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang di mana para Tergugat tersebut telah menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya yang dimiliki (detournement de pouvoir) di mana dengan berusaha untuk menyerobot dan mengokupasi tanah milik Penggugat secara melawan hukum. Kata Kunci: Agraria; Pengelolaan Tanah; Perbuatan Melawan Hukum; Wanprestasi.