Tidak
ada pendidikan yang lengkap tanpa kehadiran pendidikan jasmani; dan tidak ada
pendidikan jasmani berkualitas tanpa kehadiran guru yang berkualitas. Kualitas
guru diyakini sebagai faktor penting dalam pembelajaran pendidikan jasmani di
sekolah. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap kualitas guru pendidikan
jasmani dilihat dari kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan
sosial. Selain itu juga mengungkap gambaran penggunaan waktu oleh guru,
termasuk waktu yang dialokasikan untuk peningkatan profesionalisme mereka.
Penelitian
dilakukan dengan pendekatan kuantitatif dan kualitatif secara terintegrasi.
Subjek penelitiannya adalah guru-guru pendidikan jasmani tingkat Sekolah Dasar,
Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas pada tiga kota besar di
Indonesia, yakni Jakarta, Surabaya, dan Padang. Sampel diambil secara purposive
sampling sebanyak 36 guru, 12 guru untuk setiap kota.
Hasil
penelitian menunjukkan bahwa (1) kompetensi pedagogik guru pendidikan jasmani
relatif optimal dilihat dari waktu aktif belajar gerak dan angka partisipasi
siswa dalam pembelajaran; sayangnya masa kerja berbanding terbalik dengan
kompetensi yang dimiliki; (2) kompetensi profesional pada saat pre-service
maupun in-service masih sangat kurang; (3) kompetensi kepribadian dan sosial
guru relatif tinggi, sayangnya, semakin lama masa kerja semakin menurun
kompetensi kepribadian dan sosialnya; (4) waktu untuk pengembangan
profesionalisme masih relatif rendah, yakni antara 24-42 menit per hari. Guru
dengan masa kerja rendah cenderung memanfaatkan waktu untuk pemenuhan kebutuhan
dasar, sementara itu guru dengan masa kerja lama cenderung memanfaatkan waktu
untuk kegiatan yang bersifat produktif. Berdasarkan temuan-temuan di atas, maka
dapat direkomendasikan hal-hal sebagai berikut: (1) Penyegaran kompetensi
pedagogik, profesionalisme, kepribadian, dan sosial perlu dilakukan pada guru
pendidikan jasmani, terutama mereka yang memiliki masa kerja cukup lama; (2)
perlu peningkatan aksesabilitas bagi para guru pendidikan jasmani untuk
meningkatkan kompetensinya; (3) LPTK sebagai penyedia layanan guru perlu
memperbaiki diri, baik dari sisi kurikulum maupun sistem pengajaran.