Kebakaran hutan di Indonesia merupakan ancaman potensial bagi pembangunan berkelanjutan. Provinsi Sumatera Selatan merupakan salah satu provinsi paling rawan terhadap kebakaran hutan dan lahan. Penelitian ini mengenai dampak kebakaran lahan terhadap kesehatan masyarakat di Kabupaten Ogan Komering Ilir di tinjau dari Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009. metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif dengan pemilihan informan menggunakan posposive sampling dengan beberapa kriteria. hasil penelitian menunjukan pada tahun 2010 sejumlah 102, tahun 2011 berjumlah 2.429, tahun 2012 berjumlah 2.759, tahun 2013 berjumlah 230 yakni mengalami penurunan, tahun 2014 berjumlah 4.229, dan pada tahun 2015 berjumlah 16.008 titik panas. Jumlah tersebut adalah jumlah terparah yang ada di Indonesia hal ini menimbulkan beberapa penyakit yang muncul akibat adanya kebakaran lahan yang terdapat di Kabupaten Ogan Komering Ilir adalah sesak nafas ringan, penurunan daya tahan tubuh berupa meriyang dan demam, iritasi mata ringan hingga berat, hingga penyakit infeksi saluran pernafasan (ISPA). Adapun strategi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan hinggan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir adalah mempererat koordinasi, kerjasama, dan komunikasi antar instansi dalam penanggulangan bencana kebakaran lahan