Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search
Journal : JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT

PENERAPAN KETENTUAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN SEMA NOMOR 3 TAHUN 2018 Dena Murdiawati; Lalu Parman; Ufran .
Jurnal Education and Development Vol 8 No 3 (2020): Vol.8.No.3.2020
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (81.064 KB)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Penerapan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 serta Implikasi Yuridis terhadap kepastian dan keadilan Hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Normatif yang dilakukan dengan meneliti bahan Pustaka dan peraturan-peraturan yang terkait dengan Penerapan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 serta Implikasi Yuridis SEMA Nomor 3 Tahun 2018 terhadap kepastian hukum dan keadilan. Pendekatan yang dilakukan adalah Pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teori yang digunakan adalah teori Kepastian hukum, teori keadilan dan teori hierarki peraturan perundang-undangan Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Penerapan Tindak Pidana Korupsi pada pasal 2 dan pasal 3 berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 tidak digantungkan berdasarkan kualitas pribadi seseorang tetapi dilihat berdasarkan kerugian negara yang ditimbulkan apabila kerugian negara diatas Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) maka akan dikenakan Pasal 2 dan jika kerugian keuangan negara dibawah Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) akan dikenakan Pasal 3. Kemudian bagaimanakah Implikasi Yuridisi dari Sema Nomor 3 Tahun 2018 terhadap keadilan dan kepastian hukum.
KEWENANGAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA KORUPSI NOMINAL KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PALING SEDIKIT SATU MILIAR RUPIAH PADA KEJAKSAAN Hasri Ratna Utari; Lalu Parman; Ufran .
Jurnal Education and Development Vol 8 No 4 (2020): Vol.8.No.4.2020
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (91.497 KB)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum dan konsekuensi yuridis terhadap kewenangan Kejaksaan melakukan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi nominal kerugian keuangan Negara paling sedikit satu miliar rupiah pada Kejaksaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Normatif yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka dan peraturan-peraturan yang terkait dengan kewenangan penuntutan tindak pidana korupsi nominal kerugian keuangan Negara diatas satu miliar pada Kejaksaan. Pendekatan yang dilakukan adalan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Teori yang digunakan adalah teori kepastian hukum dan teori kewenangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa secara umum yang mempunyai kewenangan melakukan penuntutan adalah Kejaksaan, namun untuk penuntutan tindak pidana korupsi nominal kerugian keuangan Negara paling sedikit satu milyar rupiah kewenangannya dimiliki oleh KPK berdasarkan pasal 11 Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 berdasarkan asas “lex specialis derogate legi generalis”. Konsekuensi yuridis tindakan Kejaksaan terhadap kewenangannya melakukan penuntutan tindak pidana korupsi nominal kerugian keuangan Negara paling sedikit satu milyar rupiah sah menurut hukum, sebagai bentuk kerja sama antara KPK dengan Kejaksaan berdasarkan Nota Kesepahaman antara Komisi Pemberantsan Korupsi, Kejaksaan dan Kepolisian Nomor SPJ-97/01-55/03/2017, Nomor KEP-087/A/JA/03/2017 dan Nomor B/27/III/2017 tentang Kerja Sama Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
MENYURUH MEMASUKKAN KETERANGAN PALSU DALAM AKTA AUTENTIK Abu Sa’it; Amiruddin .; Ufran .
Jurnal Education and Development Vol 9 No 4 (2021): Vol.9 No.4 2021
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (463.943 KB)

Abstract

Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pemalsuan dokumen pendaftaran tanah secara sporadik di ancam dengan ketentuan Pasal 263 KUHP berdasarkan Putusan No. 252/Pid.B/2019/PN.Pya dan Putusan No. 253/Pid.B/2019/PN.Pya. tetapi jika dikaitkan dengan Pasal 1868 KUHPerdata yang dimana surat pernyataan penguasan fisik bidang tanah (Sporadik) tersebut adalah akta autentik karena diatur oleh undang-undang bentuknya. Sehingga pelaku dapat di pidana dengan ketentuan Pasal 264 KUHP terhadap pelaku yang membuat akta autentik seperti surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik) seperti dalam Putusan No. 252/Pid.B/2019/PN.Pya terdakwa atas nama Mirate dan Pasal 266 KUHP yang menyuruh memasukkan keterangan Palsu dalam Akta autentik seperti dalam Putusan No. 252/Pid.B/2019/PN.Pya Perlindungan Hukum bagi pemegang sertifikat yang dipalsukan dokumennya untuk pendaftran baru berdasarkan Putusan No. 252/Pid.B/2019/PN.Pya dan Putusan No. 253/Pid.B/2019/PN.Pya menghukum pelaku dengan ketentuan Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman pidana kepada pelaku Mirate 3 bulan pidana penjara dan kepada pelaku Sulaiman alias H. Sulaiman dengan pidana penjara 5 bulan.
IMPLEMENTASI PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (STUDI DI KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT) Iwan Kurniawan; Rodliyah .; Ufran .
Jurnal Education and Development Vol 10 No 1 (2022): Vol.10. No.1 2022
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (469.381 KB)

Abstract

Penelitian ini dilakukan unutk mengetahui dan menganalisis implementasi jaksa dalam sistim peradilan pidana terkait penyelesaian perkara yang menggunakan mekanisme restoratif justice dan kendala penyelesaiannya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Penelitian ini berlatar belakang dari penegakan hukum di Indonesia bersifat legal formalistis yang hanya berorientasi pada kepastian hukum dan kurang memberikan nilai keadilan, dan kemanfaatan hukum. Oleh karenanya diperlukan terobosan hukum yakni pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis implementasi penyelesaian perkara menggunakan mekanisme restoratif justice dan menganalisis kendala pelaksanaannya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Dalam melakukan analisa hukum, peneliti menggunakan teori hukum progresif dan teori pemidanaan. Peneliti menggunakan analisis interpretasi dengan menafsirkan kaidah hukum dengan menggunakan penasiran sosiologis dan penafsiran gramatikal. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis interaktif yaitu model analisis dalam penelitian kualitatif yang terdiri dari tiga komponen analisis yang dilakukan dengan cara interaksi, baik antar komponennya, maupun dengan proses pengumpulan data, dalam proses yang berbentuk siklus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada Kejaksaan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat telah mengacu pada Perja Nomor 15 Tahun 2020 yang menngatur pemulihan kembali kepada keadaan semula secara berimbang, mengutamakan asas keadilan dan telah ada perdamaian. Selama kurun waktu tahun 2020 s.d. 2021 Kejaksaan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 18 perkara dari 165 perkara yang memenuhi persyaratan atau sekitar kurang lebih 8%. Fakta ini menunjukkan banyak kendala yang dihadapi baik internal maupun eksternal. Oleh karenanya perlu terobosan agar keadilan restoratif dapat diterapkan dalam menangani perkara remeh temeh dan perlu adanya sinergi antara semua pihak baik penegak hukum, pemerintah daerah dan masyarakat sehingga keadilan restoratif dapat diterapkan secara efektif.
KEBIJAKAN FORMULASI DALAM RUU KUHP TERHADAP PIDANA KERJA SOSIAL SEBAGAI ALTERNATIF PIDANA PENJARA Mahyudin Igo; Amiruddin .; Ufran .
Jurnal Education and Development Vol 10 No 2 (2022): Vol. 10 No. 2. 2022
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (441.913 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis kebijakan hukum pidana terhadap pidana kerja sosial dan kebijakan formulasi RUU KUHP terhadap pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara. Penelitian ini adalah penelitian normative. Hasil penelitian adalah Kebijakan hukum pidana terhadap pidana kerja sosial yaitu dalam kebijakan formulasi tahapan pembentuk undang-undang melakukan kegiatan memilih nilai-nilai yang sesuai dengan keadaan dan situasi masa kini dan masa yang akan datang, pidana kerja sosial sebagai alternative pidana penjara sebagai upaya untuk mewujudkan tujuan pemidanaan tidak lagi balas dendam tetapi memperbaiki keadaan pelaku kejahatan agar dapat berguna dan bermanfaat. Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan jika musyawarah majelis hakim yang memeriksa suatu perkara memutuskan bahwa terdakwa akan dijatuhi pidana penjara yang lamanya tidak lebih dari 6 bulan atau pidana denda tidak lebih dari denda kategori I dan dalam penjatuhan pidana kerja sosial hakim wajib mempertimbangkan yaitu pengakuan terdakwa terhadap tindak pidana yang dilakukan, usia layak kerja dari terdakwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan persetujuan terdakwa terhadap kerja sosial.