Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Hukum Islam

Teori Pemisahan Kekuasaan dan Konstitusi Menurut Negara Barat dan Islam Suparto Suparto
Hukum Islam Vol 19, No 1 (2019): HUKUM TATA NEGARA, KELUARGA DAN EKONOMI SYARIAH
Publisher : Fakultas Syariah dan hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24014/hi.v19i1.7044

Abstract

ABSTRACTSeparations of Powers theory had just been developed by John Locke and Montesquieu circa 17 A.C. Theory of Constitution had also just been emerged circa 18 A.C., even though in old Greece many people had already discussed about this theory. whereas Islam has recognized the separation of powers and constitutions long before that, namely when Rasulullah SAW rule Madinah and Madinah Constitution circa 7 A.C..  ABSTRAKTeori Pemisahan Kekuasaan yang dikembangkan oleh John Locke dan Montesquieu baru muncul sekitar abad ke 17, demikian juga dengan munculnya teori dan hukum Konstitusi baru berkembang sekitar abad ke 18, walaupun sebelumnya pada masa Yunani kuno Konstitusi telah banyak dibicarakan. Sedangkan Islam telah mengenal adanya Pemisahan Kekuasaan dan Konstitusi jauh sebelum itu yaitu pada masa pemerintahan Rasulullah SAW di Negara Madinah dan Konstitusi Madinah yaitu pada abad ke 7.