Konsultan pajak berfungsi membantu wajib pajak dalam urusan perpajakan. Wajib pajak meminta konsultan pajak melakukan tax planning ke arah illegal. Konsultan pajak harus memegang teguh aturan. Hal ini menimbulkan dilema. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui serta mendalami bagaimana pengalaman konsultan pajak dalam menghadapi dilema saat melakukan tax planning dengan menggunakan pendekatan fenomenologi transcendental. Hasil dari penelitian ini konsultan pajak mempunyai beberapa bentuk dilema, antara lain: dilema akibat ketidakjelasan peraturan yang berlaku dan rasa simpati terhadap klien. Melalui pengalaman konsultan pajak, dilema tersebut dapat diatasi dengan beberapa pertimbangan yaitu kesadaran untuk mendalami peraturan dan âsiasatâ untuk membangun kesadaran wajib pajak.