Articles
OMBUDSMAN: STUDI PERBANDINGAN HUKUM ANTARA INDONESIA DENGAN DENMARK
Fikri, Sultoni;
Hadi, Syofyan
DiH: Jurnal Ilmu Hukum Volume 16 Nomor 1 Februari 2020
Publisher : Doctor of Law Study Program Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30996/dih.v16i1.2728
The Ombudsman as a state institution has the duty to oversee the administration of the state, particularly in public services in order to realize good governance. Therefore the institution is demanded to be independent and impartial to other state institutions. In addition, the presence of the Ombudsman becomes a manifestation of legal protection for the community in the event of maladmnistration conducted by the apparatus/state officials in using their authority. The birth of the Ombudsman is inseparable from history in Scandinavian countries, including in Denmark. The Danish Ombudsman, known as the Folketingets Ombudsmand, has become one of the most important institutions in the state system there. While in Indonesia, its position has received less attention. This difference makes the writer interested to compare it. The approach used in this paper uses a micro-type body of norm approach, which is a legal comparison that uses the Act as the basis for comparison, which is used is Act Number 37 of 2008 concerning the Ombudsman of the Republic of Indonesia compared to the Danish Ombudsman Act. Whereas the legal comparison method uses analytical method. The result of this research is to reconstruct the law in Law Number 37 Year 2008 concerning the Ombudsman of the Republic of Indonesia by adopting from what is in the Danish Ombudsman Act. the hope is that the existence of ORI is so respected and recommendations from ORI are not merely morally binding but are legally binding.Ombudsman sebagai lembaga negara yang memiliki tugas untuk mengawasi dari penyelenggaraan negara, khususnya pada pelayanan publik agar terwujudnya good governence. Oleh karena itu lembaga tersebut dituntut untuk bersifat independen dan tidak memihak kepada lembaga negara lainnya. Selain itu hadirnya Ombudsman menjadi suatu perwujudan perlindungan hukum bagi masyarakat apabila terjadi maladmnistrasi yang dilakukan oleh aparatur/pejabat negara dalam menggunakan kewenangannya. Lahirnya Ombudsman tidak lepas dari sejarah di negara Skandinavia, termasuk di Denmark. Kedudukan Ombudsman Denmark atau dikenal sebagai Folketingets Ombudsmand, lembaga tersebut menjadi salah satu lembaga penting dalam sistem ketatanegaraan disana. Sedangkan di Indonesia keududukannya kurang mendapat perhatian. Perbedaan inilah yang membuat penulis tertarik untuk membandingkannya. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan pendekatan mikro jenis bodies of norm, yaitu perbandingan hukum yang menggunakan Undang-Undang sebagai dasar untuk melakukan perbandingan, yang dipakai adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dibandingkan dengan The Ombudsman Act Denmark. Sedangkan untuk metode perbandingan hukum menggunakan analytical method. Hasil dari penelitian ini adalah untuk dilakukan rekonstruksi hukum pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dengan mengadopsi dari apa yang ada di The Ombudsman Act Denmark. harapannya adalah eksistensi ORI begitu disegani dan rekomendasi dari ORI tidak sekadar mengikat secara moral melainkan mengikat secara hukum.
BADAN HUKUM PUBLIK SEBAGAI JUSTITIABELEN DALAM PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Bastian, Jimmy;
Hadi, Syofyan
DiH: Jurnal Ilmu Hukum Volume 17 Nomor 2 Agustus 2021
Publisher : Doctor of Law Study Program Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30996/dih.v17i2.5095
Tujuan penelitian untuk mengetahui pihak yang dapat menjadi adressaten dalam lalu lintas hukum administrasi dan rumusan aturan hukum yang dibutuhkan untuk mengakomodir hak adressaten dalam lingkup PTUN. Penelitian menggunakan metode historis, dapat ditemukan tentang asal dari sistem hukum suatu negara tertentu. Secara singkat dapat disimpulkan bahwa terdapat banyak kesamaan dalam sistem hukum administrasi Indonesia dan Belanda. Kesamaan-kesamaan tersebut dapat dilihat dalam konsep-konsep umum yang diterapkan seperti KTUN dengan beschikking, pejabat tata usaha negara dengan bestuursorgaan, dan juga PTUN dengan administratieve /bestuursrechtspraak. Akan tetapi terdapat juga perbedaan yang prinsipiil antara kedua sistem hukum tersebut. Kata kunci: badan hukum; publik; peradilan tata usaha negara Abstract The purpose of this research is to find out which parties can become addressees in administrative law traffic and the formulation of legal rules needed to accommodate address rights within the PTUN scope. Research using historical methods, can be found about the origin of the legal system of a particular country. In short, it can be concluded that there are many similarities between the Indonesian and Dutch administrative law systems. These similarities can be seen in the general concepts applied such as KTUN with beschikking, state administrative officials with bestuursorgaan, and also PTUN with administratieve/bestuursrechtspraak. However, there are also principal differences between the two legal systems.
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 2020 DALAM PERSPEKTIF PRINSIP OTONOMI DAN DESENTRALISASI
Sesung, Rusdianto;
Hadi, Syofyan
DiH: Jurnal Ilmu Hukum Volume 17 Nomor 1 Februari 2021
Publisher : Doctor of Law Study Program Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30996/dih.v17i1.4146
AbstractThe research objective was to determine the existence of Presidential Decree No. 33-2020 in the perspective of the principles of autonomy and decentralization Regional autonomy means regional rights to regulate and manage government affairs decentralized by the central government, including financial management. Regions are given the authority to compile and implement budgets in accordance with regional capacities proportionally and rationally. For that, Presidential Decree No. 33 of 2020 has the potential to conflict with the principles of regional autonomy and decentralization, because it reduces regional independence. The central government should have sufficiently determined guidelines for creating good governance in regional government administration and carried out strict supervision, without specifying detailed and detailed figures.Keywords: decentralization; regional autonomy;regional financeAbstrakTujuan penelitian untuk mengetahui eksistensi Perpres No. 33-2020 dalam perspektif prinsip otonomi dan desentralisasi Otonomi daerah bermakna hak daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang didesentralisasikan oleh pemerintah pusat, termasuk pengelolaan keuangan. Daerah diberikan kewenangan untuk menyusun dan melaksanakan anggaran sesuai dengan kemampuan daerah secara proporsional dan rasional. Untuk itu, Perpres No. 33 Tahun 2020 berpotensi bertentangan dengan prinsip otonomi daerah dan desentralisasi, karena mereduksi kemandirian daerah. Seharusnya, pemerintah pusat cukup menentukan pedoman untuk menciptakan good governance penyelenggaraan pemerintahan daerah dan melakukan pengawasan secara ketat, tanpa menentukan angka yang detail dan rinci.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEJABAT PEMERINTAHAN DARI ANCAMAN PIDANA DALAM PENGGUNAAN DISKRESI
Ghozali, Moudy Raul;
Hadi, Syofyan
Mimbar Keadilan Vol 14 No 2 (2021): Agustus 2021
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30996/mk.v14i2.5092
The purpose of the study was to determine the form of legal protection for officials from criminal threats in using discretion. Using pure legal research. There are two forms of legal protection in the use of discretionary authority, namely preventive legal protection and repressive legal protection. The first preventive legal protection is contained in Article 67 of Law no. 5-2009 or also known as the principle of praesumptio iustae causa, namely decisions issued by government officials are always considered valid until there is an annulment. The second preventive legal protection is that the policy principle cannot be criminalized. Government policies cannot be criminalized if there are no elements of harming state finances and benefiting themselves or other parties. As well as the implementation of these policies for public services. While the repressive legal protection is contained in Article 21 paragraph (1) of Law no. 30-2014 and Perma No. 4-2015, which determines that the Administrative Court has the authority to receive, examine, and decide whether or not there is an element of abuse of authority committed by government officials.Keywords: discretion; officials; legal protectionAbstrakTujuan penelitian untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi pejabat dari ancaman pidana dalam menggunakan diskresi. Menggunakan peneltiian hukum murni. Terdapat dua bentuk perlindungan hukum dalam penggunaan wewenang diskresi, yakni perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif yang pertama tertuang dalam Pasal 67 UU No. 5-2009atau dikenal juga dengan asas praesumptio iustae causa yakni keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintahan selalu dianggap absah hingga ada pembatalannya. Perlindungan hukum preventif yang kedua adalah prinsip kebijakan tidak dapat di pidana. Kebijakan pemerintah tidak dapat di pidana apabila tidak ada unsur merugikan keuangan negara dan menguntungkan diri sendiri ataupun pihak lain. Serta pelaksanaan kebijakan tersebut untuk pelayanan publik. Sedangkan perlindungan hukum represif tertuang pada Pasal 21 ayat (1) UU No. 30-2014 dan Perma No. 4-2015, yang menentukan bahwa PTUN berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus ada atau tidak unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI RAKYAT DALAM PENGGUNAAN DISKRESI PEMERINTAHAN PADA MASA PANDEMI COVID-19
Hadi, Syofyan;
Ghozali, Moudy Raul
DiH: Jurnal Ilmu Hukum Volume 18 Nomor 1 Februari 2022
Publisher : Doctor of Law Study Program Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30996/dih.v0i0.5878
The purpose of this study is to explain and analyze legal protections for the people in the use of government discretion during the Covid 19 pandemic. This research is normative legal research with a statutory, conceptual, and case approach. The results of the study found that the laws and regulations provide legal protection for the people are very limited in the use of government discretion during the Covid-19 pandemic. The people are only given the right to review the laws and regulations to the Constitutional Court and the Supreme Court. The people are not entitled to file a lawsuit to the Administrative Court against decisions, actions and/or policy rules set by the Government in the context of handling the Covid-19 pandemic, and based on good faith and in accordance with the laws and regulations. In the future such provisions need to be changed by giving the rights of the aggrieved people to challenge decisions, actions, and/or policy rules with the aim of preventing the occurrence of executive dictatorship and excessive discreation on the grounds of danger, disaster or emergency conditions. Keywords: Covid-19 pandemic; discretion; legal Protection Abstrak Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan menganalisis perlindungan hukum bagi rakyat dalam penggunaan diskresi pemerintahan pada masa pandemi Covid 19. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menemukan bahwa peraturan perundang-undangan memberikan perlindungan hukum bagi rakyat yang sangat terbatas dalam penggunaan diskresi pemerintahan pada masa pandemi Covid-19. Rakyat hanya diberikan hak untuk melakukan pengujian peraturan perundang-undangan kepada Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Rakyat tidak berhak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap keputusan, tindakan dan/atau peraturan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, serta didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ke depan ketentuan demikian perlu diubah dengan memberikan hak rakyat yang dirugikan untuk menggugat keputusan, tindakan, dan/atau peraturan kebijakan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya executive dictatorship dan excessive discreation dengan alasan terjadinya bahaya, bencana atau kondisi darurat. Keyword: diskresi; pandemi Covid-19; perlindungan hukum
Principles of Defense (Rechtmatigheid) In Decision Standing of State Administration
Syofyan Hadi;
Tomy Michael
Jurnal Cita Hukum Vol 5, No 2 (2017)
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.15408/jch.v5i2.8727
The efforts of Mayor of Medan in creating a clean government in Medan City Government isto promote the rules and policies that have made the central government and implementedby the city government of Medan conditions include (a) the fact Integrity, (b) e-purchasing,(c) e-government, (d) reward (reward) and punishment (punishment), (e) unqualified (WTP)and the Procurement Services Unit (ULP). The role of the Mayor of Medan to prevent andtake action against perpetrators of corruption in the city government of Medan are (a) facingthe principle of transparency in carrying out the functions and duties of office to preventcorrupt practices, (b) make an early warning program of prevention of corruption, (c) andnine steps to eradicate corruption. That support wider community both from the communityorganizations, businesses, and students are needed.
PENGATURAN HAK PENDIDIKAN DISABILITAS (sebagai persiapan penerapan teknologi berkemanusiaan)
Wiwik Afifah;
Syofyan Hadi
IPTEK Journal of Proceedings Series No 5 (2018): Seminar Nasional Teknologi dan Perubahan (SEMATEKSOS) 3 2018
Publisher : Institut Teknologi Sepuluh Nopember
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (387.068 KB)
|
DOI: 10.12962/j23546026.y2018i5.4446
Penyandang disabilitas di Indonesia, sebagian besar hidup dalam kondisi rentan dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas. Untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi diperlukan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya.Hak untuk memperoleh pendidikan merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun dalam prakteknya, anak penyandang disabilitas sangat rentan untuk memperoleh perlakuan diskriminatif dalam memperoleh hak-haknya, khususnya hak atas pendidikan. Hal tersebut disebabkan oleh ketidak-samaan kondisi fisik atau psikis anak penyandang disabilitas. Anak penyandang disabilitas membutuhkan perlindungan dalam memperoleh pendidikan. Pendidikan yang diikuti oleh penyandang disabilitas berguna sebagai bekal dalam kehidupan yang semakin meng-globalberbasis teknologi.Berdasarkan hal tersebut, penulis memaparkan tentang bagaimana pengaturan mengenai hak pendidikan bagi penyandang disabilitas. Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian yuridis normative. Kesimpulan dari artikel adalah hak pendidikan penyandang disabilitas telah diatur baik dalam konvensi internasional hak asasi manusia, International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights dan Convention on the Rights of Person with Disabilities dengan Resolusi 61/106, Pasal 28 C ayat (1) dan Pasal 28 E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.Hak atas pendidikan juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia khususnya Pasal 12. Secara spesifik perlindungan hak penyandang disbilitas termasuk hak pendidikan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Selanjutnya, pengaturan di tingkat propinsi yaitu Peraturan Daerah Nomer 3 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Dan Pelayanan Penyandang Disabilitas Di Jawa Timur. Begitu pula dengan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi.
Kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Mengadili Sengketa Proses Pemilu dan Pelanggaran Administratif Pemilu
Moh. Saleh;
Hufron Hufron;
Syofyan hadi
VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan Vol 5 No 2 (2021): September 2021
Publisher : Universitas Islam Madura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
ulang dalam pelakasanaan demokrasi lima tahunan, banyaknya permasalahan menjadi beban tersendiri bagi penegak hukum kepemiluan yang sering kali keteteran dalam memprosesnya, untuk itu dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkara yang menyangkut kepemiluan Bawaslu diberikan kewenangan untuk menyelesaikan perkara tersebut oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum beberapa kewenanganya diantaranya adalah memutus pelanggaran administratif dan sengketa proses Pemilu, sebelum diberikan kewenangan oleh lebih menyelesaikan sendiri perihal pelanggaran dan sengketa proses Pemilu, Bawaslu hanya bertugas sebagai pengawas dalam proses pelakasanaan pemilihan umum kalau ada pelanggaran hanya memberikan rekomendasi kepada KPU, setelah diberikan kewenangan untuk memutus maka Bawaslu menyelesaikan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu secara mandiri, namun dalam prakteknya kewenangan memutus atau penengakan hukum merupakan kewenangan lembaga yudikatif yang dilaksanakan oleh lembaga kehakiman sebagomana dijelaskan dalam Pasal 24 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang menurut ajaran pemisahan keuasaan (separation of power) tidak diperbolehkan. Penelitian ini menyoal kewenangan Bawaslu mengadili sengketa proses Pemilu dan pelanggaran administratif serta kedudukan Bawaslu dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.