Articles
Principles of Defense (Rechtmatigheid) In Decision Standing of State Administration
Syofyan Hadi;
Tomy Michael
Jurnal Cita Hukum Vol 5, No 2 (2017)
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.15408/jch.v5i2.8727
The efforts of Mayor of Medan in creating a clean government in Medan City Government isto promote the rules and policies that have made the central government and implementedby the city government of Medan conditions include (a) the fact Integrity, (b) e-purchasing,(c) e-government, (d) reward (reward) and punishment (punishment), (e) unqualified (WTP)and the Procurement Services Unit (ULP). The role of the Mayor of Medan to prevent andtake action against perpetrators of corruption in the city government of Medan are (a) facingthe principle of transparency in carrying out the functions and duties of office to preventcorrupt practices, (b) make an early warning program of prevention of corruption, (c) andnine steps to eradicate corruption. That support wider community both from the communityorganizations, businesses, and students are needed.
PENGATURAN HAK PENDIDIKAN DISABILITAS (sebagai persiapan penerapan teknologi berkemanusiaan)
Wiwik Afifah;
Syofyan Hadi
IPTEK Journal of Proceedings Series No 5 (2018): Seminar Nasional Teknologi dan Perubahan (SEMATEKSOS) 3 2018
Publisher : Institut Teknologi Sepuluh Nopember
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (387.068 KB)
|
DOI: 10.12962/j23546026.y2018i5.4446
Penyandang disabilitas di Indonesia, sebagian besar hidup dalam kondisi rentan dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas. Untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi diperlukan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya.Hak untuk memperoleh pendidikan merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun dalam prakteknya, anak penyandang disabilitas sangat rentan untuk memperoleh perlakuan diskriminatif dalam memperoleh hak-haknya, khususnya hak atas pendidikan. Hal tersebut disebabkan oleh ketidak-samaan kondisi fisik atau psikis anak penyandang disabilitas. Anak penyandang disabilitas membutuhkan perlindungan dalam memperoleh pendidikan. Pendidikan yang diikuti oleh penyandang disabilitas berguna sebagai bekal dalam kehidupan yang semakin meng-globalberbasis teknologi.Berdasarkan hal tersebut, penulis memaparkan tentang bagaimana pengaturan mengenai hak pendidikan bagi penyandang disabilitas. Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian yuridis normative. Kesimpulan dari artikel adalah hak pendidikan penyandang disabilitas telah diatur baik dalam konvensi internasional hak asasi manusia, International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights dan Convention on the Rights of Person with Disabilities dengan Resolusi 61/106, Pasal 28 C ayat (1) dan Pasal 28 E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.Hak atas pendidikan juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia khususnya Pasal 12. Secara spesifik perlindungan hak penyandang disbilitas termasuk hak pendidikan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Selanjutnya, pengaturan di tingkat propinsi yaitu Peraturan Daerah Nomer 3 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Dan Pelayanan Penyandang Disabilitas Di Jawa Timur. Begitu pula dengan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi.
Kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Mengadili Sengketa Proses Pemilu dan Pelanggaran Administratif Pemilu
Moh. Saleh;
Hufron Hufron;
Syofyan hadi
VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan Vol 5 No 2 (2021): September 2021
Publisher : Universitas Islam Madura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
ulang dalam pelakasanaan demokrasi lima tahunan, banyaknya permasalahan menjadi beban tersendiri bagi penegak hukum kepemiluan yang sering kali keteteran dalam memprosesnya, untuk itu dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkara yang menyangkut kepemiluan Bawaslu diberikan kewenangan untuk menyelesaikan perkara tersebut oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum beberapa kewenanganya diantaranya adalah memutus pelanggaran administratif dan sengketa proses Pemilu, sebelum diberikan kewenangan oleh lebih menyelesaikan sendiri perihal pelanggaran dan sengketa proses Pemilu, Bawaslu hanya bertugas sebagai pengawas dalam proses pelakasanaan pemilihan umum kalau ada pelanggaran hanya memberikan rekomendasi kepada KPU, setelah diberikan kewenangan untuk memutus maka Bawaslu menyelesaikan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu secara mandiri, namun dalam prakteknya kewenangan memutus atau penengakan hukum merupakan kewenangan lembaga yudikatif yang dilaksanakan oleh lembaga kehakiman sebagomana dijelaskan dalam Pasal 24 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang menurut ajaran pemisahan keuasaan (separation of power) tidak diperbolehkan. Penelitian ini menyoal kewenangan Bawaslu mengadili sengketa proses Pemilu dan pelanggaran administratif serta kedudukan Bawaslu dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.
EFISIENSI DAN DAYA SAING FREE FLOW OF SKILLED LABOUR DALAM PERSPEKTIF ECONOMIC ANALYSIS OF LAW: TELAAH PERATURAN PRESIDEN NOMOR 20 TAHUN 2018
Fajar Sugianto;
Syofyan Hadi
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 7, No 3 (2018): Desember 2018
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (3491.669 KB)
|
DOI: 10.33331/rechtsvinding.v7i3.286
Indonesia telah melakukan upaya-upaya mempersiapkan kebijakan serta mewujudkan regulasi khususnya tentang Tenaga Kerja Asing (TKA).Tujuan utama dari upaya-upaya ini selain turut serta dalam arus bebas tenaga kerja terampil, juga menjamin hak-hak warga Negara agar tetap mendapatkan pekerjaan dan kelayakan kehidupan. Indonesia juga berkewajiban memfasilitasi pergerakan tenaga kerja terampil. Terkait hal tersebut, pemberlakuan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing perlu ditelaah sejauh mana efisiensi pemberlakuan dan ketepatan substansi pengaturannya? Metode penelitian yang digunakan ialah Economic Analysis of Law sebagai analisis hukum dengan menggunakan bantuan ilmu ekonomi, dalam hal ini konsep efisiensi. Hasil penelitian menunjukkan masih terdapat banyak pengaturan yang inefisien dalam Peraturan Presiden ini seperti belum menekankan kepada daya saing, pencegahan kegagalan alih teknologi dan keahlian, belum mempromosikan kepentingan publik serta belum mampu mewajibkan informasi asimetris karena tidak melibatkan Tenaga Kerja Indonesia untuk memastikan kebutuhan riil penggunaan Tenaga Kerja Asing. Namun Peraturan Presiden ini sudah cukup efisien dalam hal pemangkasan birokrasi. Ke depannya, perlu dikembalikan lagi hakikat efisiensi baik dalam aspek birokrasi maupun ketepatan sasaran penggunaan TKA berdasarkan perbedaan keterampilan dan keahlian.
PASAL 27 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM PERSPEKTIF KEBEBASAN BERPENDAPAT
Demar Bunga Kinanti;
Hufron Hufron;
Syofyan Hadi
Jurnal Inovasi Penelitian Vol 3 No 2: Juli 2022
Publisher : Sekolah Tinggi Pariwisata Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.47492/jip.v3i2.1769
Article 7 of the Freedom of Opinion Law states that: “In the implementation of public expression of opinion by citizens, the apparatus is obliged and responsible for: (a). protect human rights; (b). respect the principle of legality; (c). respect the principle of the presumption of innocence; and D). organize. Furthermore, Article 8 of the Freedom of Opinion Law states that: "The community has the right to participate and be responsible for making efforts so that public opinion can take place in a safe, orderly and peaceful manner". the right to be free without any censorship or not, but in this case it is not included in the case of spreading hatred. Freedom of expression aims to liberate responsible freedom as one of the implementations of human rights in accordance with Pancasila and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, to realize consistent legal protection and guarantee freedom to provide freedom, create a conducive climate, develop it, and creativity of every citizen as the embodiment of rights and freedoms. responsibility in democratic life
KONSTITUSIONALITAS PERMENKUMHAM NOMOR 02 TAHUN 2019 PENYELESAIAN KONFLIK NORMA MELALUI MEDIASI
Anjaly Rosdiansyah Dewi;
Syofyan Hadi
Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance Vol. 2 No. 2 (2022): Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance
Publisher : Gapenas Publisher
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.53363/bureau.v2i2.97
Minister of Law and Human Rights Regulation No. 2 of 2019 concerning Disharmony Settlement Laws and Regulations Through Mediation regulates the mediation process for disharmony of several regulations such as Ministerial Regulation; Regulation of Non-Ministerial Government Institutions; Regulations from Non-Structural Institutions; and Regional Regulations. Whereas if a regulation is in conflict with other regulations, then a judicial review can be conducted to the Supreme Court and this has been stipulated in the 1945 Constitution where the 1945 Constitution is the highest statutory regulation and there is no lower statutory regulation that can override the provisions The 1945 Constitution. This type of research can be classified as a type of normative research. In this study, the focus is to examine the level of synchronization of law and the principle of law, namely the principle of lex superior derogate legi inferior. Source of data used secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials, data collection techniques in this study with the literature review method, after the data collected and then analyzed to draw conclusions. From the results of research and discussion, it can be concluded that, First, the authority of the Ministry of law and human rights in completing the disharmony of laws and regulations based on Minister of Law and Human Rights Regulation No. 2 of 2019 is something that violates higher legal norms or norms. Because the 1945 Constitution which gives the authority to examine the legislation under the law against the law is to the Supreme Court and not to other institutions. Second, the Supreme Court should conduct a judicial review in which the ideal concept of authority is regulated in the 1945 Constitution and not the Ministry of Law and Human Rights. If you want to test the statutory regulations, then the laws and regulations must be made in the form of laws
Implikasi Hukum Resentralisasi Kewenangan Penyelenggaraan Urusan Konkuren terhadap Keberlakuan Produk Hukum Daerah
Syofyan Hadi;
Tomy Michael
Jurnal Wawasan Yuridika Vol 5, No 2 (2021): September 2021
Publisher : Sekolah Tinggi Hukum Bandung
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (672.507 KB)
|
DOI: 10.25072/jwy.v5i2.489
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui resentralisasi kewenangan pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja serta implikasi hukum resentralisasi kewenangan terhadap keberlakuan produk hukum daerah. Menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Resentralisasi kewenangan tersebut secara filosofis bertentangan dengan prinsip otonomi, hubungan kewenangan yang adil dan serasi, dan pembagian urusan pemerintahan konkuren. Karenanya, resentralisasi kewenangan dalam Undang-Undang Cipta Kerja berimplikasi kepada ketidakberlakuan produk hukum daerah berdasarkan argumentasi hukum (1) asas lex superiori derogat legi inferiori, peraturan daerah dikesampingkan oleh keberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja; (2) Secara normatif, Pasal 250 Undang-Undang Pemerintahan Daerah menentukan peraturan daerah dilarang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pengaturan Kedudukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi di dalam Sistem Hukum Tata Negara Indonesia
Bayu Kurnia Nazarrudin Qolyubby;
Syofyan Hadi
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 3 No. 3 (2024): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2024
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.55681/seikat.v3i3.1359
Seiring perkembangannya, dalam lembaga Mahkamah Konstitusi banyak terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Maka untuk Memantau dan menjamin bahwa perilaku para hakim MK berada lingkup/atau batas-batas yang ditetapkan untuk menjaga dan memperkuat martabat serta standar perilaku mereka. Pengawasan persoalan terhadap hakim konstitusi sebelumnya diatur dalam pasal 20 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 yang dimana dijelaskan bahwa fungsinya ialah Memantau perilaku hakim untuk memastikan kepatuhan terhadap standar kehormatan dan martabat serta menjaga integritas hakim merupakan wewenang KY. Namun dalam perkembangannya menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006, menyatakan bahwa wewenang dari KY terkait pengawasan terhadap hakim konstitusi akan dianggap mengganggu konstitusional lembaga Negara, dan dinyatakan telah bertentangan dengan UUD 1945. Pada akhirnya, hakim Konstitusi tidak lagi tunduk pada pengawasan eksternal dan hanya subjek terhadap pengawasan internal yang dilakukan oleh MKMK . Hal ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2020 yang mengubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi serta PMK Nomor 1 Tahun 2023 mengenai MKMK yang mengaturnya lebih lanjut.
PERBANDINGAN PENGATURAN DELIK PENGHINAAN TERHADAP PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DI INDONESIA DAN NEGARA PRANCIS
Nandini, Nova Mawar Lailatul Adawiyah;
Hadi, Syofyan
COURT REVIEW Vol 4 No 04 (2004): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.69957/cr.v4i04.1571
Kemajuan kemauan dan aktivitas individu atau masyarakat membawa perbaikan sistem pemerintahan dengan ragamnya masing-masing. Keberagaman ini terlacak dalam pelaksanaan pemerintahan di Indonesia dan Perancis. Mengingat hal ini, penelitian ini bertujuan untuk memahami korelasi penting dari sistem pemerintahan di kedua negara mengenai konstitusi masing-masing negara. Pemeriksaan ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yang relatif, yaitu kontras dengan sistem otoritas publik yang dilakukan di Indonesia dan Perancis. Dalam kerangka resmi pemerintahan terdapat pemisahan kekuasaan regulasi dan kekuasaan pemerintah. Untuk sementara, kerangka pemerintahan campuran merupakan variasi dari kerangka pemerintahan parlementer dan kerangka resmi pemerintahan. Kerangka blended Government ini tentunya bukan merupakan struktur asli, melainkan merupakan perubahan terhadap kerangka parlemen atau kerangka resmi yang selanjutnya disebut sebagai kerangka semi resmi. Berdasarkan penelitian ini, dapat terlihat bahwa saat ini Indonesia menganut sistem pemerintahan resmi yang rendah dan Perancis menganut sistem pemerintahan semi-resmi. Setiap yayasan (pimpinan, resmi dan legal) di Indonesia dan Perancis belum mempunyai pilihan untuk menjadi organisasi yang bebas karena di negara-negara tersebut satu lembaga dapat menjadi perantara di berbagai yayasan kekuasaan.
Pengaturan Kedudukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi di dalam Sistem Hukum Tata Negara Indonesia
Qolyubby, Bayu Kurnia Nazarrudin;
Hadi, Syofyan
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 3 No. 3 (2024): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2024
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.55681/seikat.v3i3.1359
Seiring perkembangannya, dalam lembaga Mahkamah Konstitusi banyak terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Maka untuk Memantau dan menjamin bahwa perilaku para hakim MK berada lingkup/atau batas-batas yang ditetapkan untuk menjaga dan memperkuat martabat serta standar perilaku mereka. Pengawasan persoalan terhadap hakim konstitusi sebelumnya diatur dalam pasal 20 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 yang dimana dijelaskan bahwa fungsinya ialah Memantau perilaku hakim untuk memastikan kepatuhan terhadap standar kehormatan dan martabat serta menjaga integritas hakim merupakan wewenang KY. Namun dalam perkembangannya menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006, menyatakan bahwa wewenang dari KY terkait pengawasan terhadap hakim konstitusi akan dianggap mengganggu konstitusional lembaga Negara, dan dinyatakan telah bertentangan dengan UUD 1945. Pada akhirnya, hakim Konstitusi tidak lagi tunduk pada pengawasan eksternal dan hanya subjek terhadap pengawasan internal yang dilakukan oleh MKMK . Hal ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2020 yang mengubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi serta PMK Nomor 1 Tahun 2023 mengenai MKMK yang mengaturnya lebih lanjut.