Claim Missing Document
Check
Articles

Found 28 Documents
Search
Journal : Diponegoro Law Journal

TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN ANTARA PT. BII FINANCE CENTER DENGAN PENJUAL MOBIL SHOWROOM SKY MOTOR DALAM HAL KETERLAMBATAN PEMBAYARAN MOBIL (Tinjauan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 495/PDT.G/2013/PN.JKT.PST) Firdaus, Muhammad Aldira; Busro, Achmad; Priyono, Ery Agus
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 3 (2019): Volume 8 Nomor 3, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (342.519 KB)

Abstract

Pelaksanaan pembiayaan konsumen pada kenyataannya tidak selalu berjalan dengan baik seperti halnya pada kegiatan pembiayaan konsumen yang dilakukan oleh PT. BII Finance Center dengan Chandra Permana sebagai konsumen dan Soewiyandi, pemilik dealer showroom Sky Motor sebagai penyedia barang kosumsi berupa mobil. Pelaksanaan pembiayaan konsumen tersebut ditemukan adanya kewajiban-kewajiban yang tidak dilaksanakan oleh PT. BII Finance Center sebagai penyedia dana.Hasil penelitian yang didapat berdasarkan penelitian secara yuridis normatif menunjukkan bahwa PT. BII Finance Center tidak menyediakan dana bagi Chandra Permana atau dengan kata lain tidak membayarkan harga mobil Toyota Alphard tahun 2003 kepada Soewiyandi. Hal tersebut yang kemudian menyebabkan kerugian pada Soewiyandi, pemilik dealer showroom Sky Motor hingga Soewiyandi menggugat PT. BII Finance Center melalui Pengadilan Neger Jakarta Pusat dan hakim menjatuhkan Putusan Nomor 495/PDT.G/2013/PN.JKT.PST yang menyatakan bahwa PT. BII Finance Center telah melakukan wanprestasi terhadap Soewiyandi. Majelis hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut melakukan pertimbangan-pertimbangan terlebih dahulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para pihak dalam kegiatan pembiayaan konsumen seperti perusahaan pembiayaan, konsumen maupun dealer diharapkan dapat memerhatikan hak serta kewajiban masing-masing dan mekanisme yang berlaku.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT PADA LEMBAGA PEMBIAYAAN PT. BCA FINANCE Achmad Busro, Ery Agus Priyono, Aldo Agustinus Lawadi*,
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (384.346 KB)

Abstract

Mobilitas yang tinggi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari membuat masyarakat membutuhkan sarana transportasi dalam kehidupannya. Kendaraan bermotor roda empat merupakan salah satu sarana transportasi yang dapat dimiliki oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya. Namun kendaraan bermotor roda empat ini memiliki harga yang sangat mahal dan tidak semua orang dapat membelinya secara tunai. Pembiayaan konsumen merupakan salah satu bagian dari lembaga pembiayaan yang dapat membantu masyarakat untuk memiliki kendaraan bermotor roda empat dengan cara angsuran.Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif dan spesifikasinya menggunakan deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode dalam menganalisa data dilakukan secara kualitatif, komprehensif, dan lengkap.Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa masih belum diterapkannya asas proporsionalitas dan asas keseimbangan dalam perjanjian pembiayaan konsumen pada PT. BCA Finance. Selain itu, dalam perjanjian pembiayaan konsumen pada PT. BCA Finance ini telah ditemukan adanya klausula eksonerasi yang melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PENYEDIAAN TRANSPORTASI UDARA MELALUI CARA CARTER PESAWAT ANTARA CV. SAKA EXPORT DENGAN PT. LION AIR Achmad Busro, Dewi Hendrawati, Dwi Setiya Arumnandiya*,
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (301.461 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab para pihak dalam pelaksanaan  perjanjian penyediaan transportasi udara melalui cara carter pesawat dan akibat hukum yang terjadi dalam wanprestasi  perjanjian penyediaan transportasi udara melalui cara carter pesawat. Dalam penulisan hukum ini ditemukan bahwa dalam tanggung jawab para pihak dalam pelaksanaan perjanjian penyediaan transportasi udara melalui cara carter pesawat harus sesuai dengan prinsip tanggung jawab carter pesawat udara, yaitu: absolute liability, presumption of liability, presumption of non liability dan limitation of liability dan akibat hukum yang terjadi dalam wanprestasi  perjanjian penyediaan transportasi udara melalui cara carter pesawat antara CV. Saka Export dengan PT. Lion Air adalah PT. Lion Air harus menggati kerugian kepada CV. Saka Export. 
PEMUTUSAN KONTRAK AKIBAT WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN ANTARA DINAS BINA MARGA KAB. GROBOGAN DENGAN CV. ABDI MANUNGGAL SAKTI (Studi Kasus Gugatan atas Pengembangan Jalan Gajah Mada dan Jalan Untung Suropati Tahun 2014) Berlian Harina Sari; Achmad Busro; Suradi Suradi
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 2 (2019): Volume 8 Nomor 2, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (266.286 KB)

Abstract

Pemerintah menyadari peran penting sektor swasta dalam upaya melaksanakan pembangunan. Kerjasama antara pemerintah dan swasta ini membutuhkan adanya suatu perjanjian/kontrak pengadaan barang dan jasa untuk mengatur hak dan kewajiban para pihak. Dalam pelaksanaannya tidak dapat dihindarkan dari adanya suatu wanprestasi yang mengakibatkan proses pemutusan kontrak. Dinas Bina Marga Kabupaten Grobogan dikatakan wanprestasi yakni sejak tidak dibayarnya jalan (prestasi) yang telah di buat oleh CV. Abdi Manunggal Sakti dan Dinas Bina Marga Kabupaten Grobogan memiliki kewenangan untuk memutus secara sepihak dalam hal ini perjanjian telah diperjanjikan menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata  dan memasukannya pada daftar hitam dalam hal dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak karena kesalahan Penyedia. CV. Abdi Manunggal Sakti dikatakan wanprestasi yakni ketika tidak membuat jalan sesuai dengan perjanjian kerjasama untuk melaksanakan pekerjaan jalan beton K-300.
PERBANDINGAN KONTRAK UTANG PIUTANG KONVENSIONAL DENGAN KONTRAK ELEKTRONIK KREDIVO Anung Ronggo Yudha; Achmad Busro; Ery Agus Priyono
Diponegoro Law Journal Vol 11, No 2 (2022): Volume 11 Nomor 2, Tahun 2022
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (858.375 KB)

Abstract

Hukum perikatan pada umumnya hanya mengenal dua sistim hukum perikatan yaitu akta di bawah tangan dan akta otentik, dan apabila kita membahas kontrak yang ada pada kontrak elektronik, maka sebenarnya itu tidak termasuk di dalam kedua kategori tersebut, lalu kemana kontrak elektronik harus di kategorikan, dan apa yang membuat kontrak elektronik pada saat ini banyak digunaan di berbagai platfrom pada prodak perjanjian, salah satu prodaknya itu salah satunya adalah kontrak elektronik pada kegiatan pinjam meminjam secara elektronik Kredivo, Kredivo merupakan perusahaan yang bergerak pada sektor finansial teknologi atau fintech, bila pada umumnya dalam perjanjian kedua belah pihak dipertemukan untuk dapat membahas kontrak yang akan mereka setujui, dan sekaligus pada saat pelaksanaanya petugas dari pemberi kredit sekaligus melakukan survey terhadap calon debiturnya. Lalu bagaimana dengan kegiatan yang dilakukan secara online atau daring, yang artinya kedua belah pihak tidak secara nyata bertemu, dan apakah hal itu sah dilakukan, terutama apabila terjadinya wanprestasi, bagaimana pertanggungjawabannya.
TINJAUAN YURIDIS WANPRESTASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MEDIK ( STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2863K/PDT/2011) Dwi Resti Prabandari; Achmad Busro; Ery Agus Priyono
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 2 (2019): Volume 8 Nomor 2, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (270.296 KB)

Abstract

Jurnal ini bertujuan untuk mengetahui aspek wanprestasi dalam sengketa medik, serta mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi pihak-pihak yakni pemberi dan penerima pelayanan kesehatan saat terjadi sengketa medik, dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2863K/Pdt/2011.Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat hubungan perjanjian di bidang kesehatan antara rumah sakit dengan pasien yang didasarkan pada adanya persetujuan tindakan medik atau informed consent. Hakim menjatuhkan putusan wanprestasi kepada rumah sakit karena tidak memenuhi kewajiban hukumnya untuk memberikan isi rekam medis kepada pasien, yang mengakibatkan pasien mengalami kerugian immaterial. Putusan wanprestasi juga dijatuhkan kepada pasien karena pasien belum melunasi biaya perawatan selama di rumah sakit. Perlindungan hukum oleh Hakim Mahkamah Agung kepada para pihak dalam bentuk memaksakan ketaatan para pihak untuk memenuhi kewajibannya, serta menjatuhkan putusan ganti rugi kepada rumah sakit karena atas tindakannya menyebabkan kerugian immateril bagi pasien.
PERLINDUNGAN HUKUM AKIBAT SURAT HUTANG FIKTIF YANG DIKELUARKAN BANK TERHADAP NASABAH YANG SUDAH MEMUTUSKAN KONTRAKNYA (STUDI PADA PUTUSAN PN JAKARTA SELATAN NO. 258/PDT.G/2013/PN.JKT.SEL) Daniel Octavianus*, Achmad Busro, Marjo
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 4 (2016): Volume 5, Nomor 4, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (347.267 KB)

Abstract

Dalam perkara pada Putusan PN. Jakarta Selatan No. 258/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel terdapat pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian dan kerahasiaan bank. Annual Fee dari fasilitas Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang dikeluarkan oleh Tergugat yang dalam hal ini adalah pimpinan bank tetap dikenakan dan ditagih kepada Penggugat II yang dalam hal ini adalah nasabah hingga menerbitkan Konfirmasi Tagihan yang diserahkan kepada Debt Collector dalam keadaan terbuka sehingga menjadi “tidak rahasia”  untuk Penggugat II yang seharusnya sudah ditutup dan/atau dihapus dari database Tergugat karena Penggugat II telah menyatakan berhenti dan tidak mau lagi meneruskan fasilitas KTA serta meminta agar Acc. Number Penggugat II ditutup. Berdasarkan analisis diketahui bahwa Undang-Undang Perbankan telah mengamanatkan agar bank senantiasa berpegang pada prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan usahanya, termasuk dalam memberikan kredit. Selain itu, Bank Indonesia sebagai otoritas perbankan juga menetapkan peraturan-peraturan dalam pemberian kredit oleh perbankan. Beberapa regulasi dimaksud antara lain regulasi mengenai Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Bank bagi Bank Umum, Batas Maksimal Pemberian Kredit, Penilaian Kualitas Aktiva, Sistem Informasi Debitur, dan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan maka, pimpinan Bank terancam dikenakan sanksi pada Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Perbankan dan pimpinan Bank wajib mengganti kerugian kepada pihak nasabah yang dirugikan akibat perbuatan melanggar hukum tersebut.
WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL YANG DISELENGGARAKAN OLEH BPJS DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (STUDI KASUS DI RSUD CIBINONG) Rizki Imam Hidayat*, Achmad Busro, Dewi Hendrawati
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (406.398 KB)

Abstract

Kesehatan merupakan hak dari seluruh masyarakat, karena kesehatan merupakan modal utama bagi manusia dalam hidup. Di Indonesia kita mengenal suatu program yang bernama Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan BPJS sebagai pihak yang ditunjuk Pemerintah untuk menjalankan program ini, namun dalam penerapannya belakangan ini banyak media yang memberitakan mengenai perlakuan tidak sama yang diberikan oleh pihak rumah sakit antara pasien BPJS dengan pasien non-BPJS. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis empiris. Hasil penelitian hukum ini menunjukkan bahwa pihak RSUD Cibinong tidak membedakan perlakuan antara pasien BPJS dengan pasien non-BPJS keduanya tetap mendapatkan pelayanan terbaik namun dalam penerapannya memang pasien BPJS diwajibkan mengikuti ketentuan tambahan yang telah disepakati oleh rumah sakit dengan BPJS, pembayaran biaya pengobatan pasien BPJS dilakukan dalam lima belas hari kerja dan tarifnya sesuai dengan INA-CBG’s. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pihak RSUD Cibinong tidak memenuhi unsur wanprestasi.
TANGGUNG JAWAB DOKTER TERKAIT PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT) PADA KORBAN KECELAKAAN DALAM KONDISI TIDAK SADAR (STUDI PERMENKES NOMOR 290/Men.Kes./Per/III/2008 TENTANG PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN) Reza Aulia Hakim*, Achmad Busro, Dewi Hendrawati
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (550.718 KB)

Abstract

Tindakan kedokteran yang diberikan kepada pasien harus mendapat persetujuan, dalam keadaan gawat darurat untuk menyelamatkan jiwa pasien dan/atau mencegah kecacatan tidak diperlukan persetujuan tindakan kedokteran, namun dokter wajib memberikan penjelasan sesegera mungkin setelah pasien sadar atau kepada keluarga terdekat, pemberian persetujuan tindakan medis tidak menghapuskan tanggung gugat hukum dalam hal terbukti adanya kelalaian dalam melakukan tindakan kedokteran yang mengakibatkan kerugian pada pasien. Untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab dokter dalam melakukan tindakan medis terhadap pasien dalam kondisi tidak sadar, untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap pasien yang mendapat kerugian, secara teoritik hasil penelitian diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam memperkaya wawasan konsep tanggung jawab dokter dalam pemberian informed consent yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Persetujuan harus diperoleh pada saat pasien dalam keadaan tanpa tekanan. Pemberian informed consent yang dilakukan di RSUD R.A. Kartini telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan Standar Profesi Medis, dokter yang berada di Unit Gawat Darurat telah menjalankan disiplin profesinya secara baik sesuai dengan profesionalitasnya sebagai seorang dokter yang telah disumpah dan menjunjung tinggi tanggung jawab profesinya. Diharapkan setiap pihak untuk lebih mementingkan komunikasi antara dokter dan pasien dalam setiap pemberian tindakan medis agar kedepannya tidak muncul masalah yang dapat merugikan pihak yang bersangkutan.
ANALISIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA (Studi Kasus PT. Lekom Maras Pangabuan Melawan Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan PT. Pertamina) Andri Rachmat Suwardho*, Achmad Busro, R. Benny Riyanto
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (496.454 KB)

Abstract

Arbitrase  merupakan suatu alternatif penyelesaian sengketa yang diberikan oleh undang-undang, dimana dalam penyelesaian sengketa tersebut kewenangan diberikan kepada pihak arbiter untuk memutus sengketa. Putusan dari arbitrase harus dipatuhi dan dijalankan oleh para pihak karena jika tidak eksekusi paksa dapat dijalankan oleh pengadilan negeri. Dengan keluarnya Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tersebut, maka kedudukan dan kewenangan dan arbitrase di Indonesia sudah semakin jelas dan kuat. Permasalahan dalam penulisan hukum ini adalah Pertama mengenai kewenangan absolut dari forum arbitrase tersebut untuk mengesampingkan segala peradilan dalam memeriksa sengketa, termasuk dalam kasus ini antara PT. Lekom Maras Pangabuan dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Permasalahan kedua adalah bagaimana eksekusi dari putusan arbitrase yang juga pada lain pihak diputus juga oleh Mahkamah Agung, sehingga menimbulkan problematika dari segi kepastian hukum. Kesimpulan dari penelitian ini adalah sebagai alternatif penyelesaian sengketa, Arbitrase merupakan solusi bagi dunia bisnis karena berdampak pada kelancaran bagi dunia usaha daripada harus menyelesaikan sengketa melalui peradilan biasa