Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

Relationship Between Money Laundering Crime and Corruption Crime as Originate Crime From the Criminal Perspective Nani Widya Sari; Henny Nuraeny; Oksidelfa Yanto; Guntarto Widodo; Bhanus Prakash Nunna
International Journal of Integrative Sciences Vol. 2 No. 12 (2023): December 2023
Publisher : PT FORMOSA CENDEKIA GLOBAL

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55927/ijis.v2i12.6956

Abstract

The purpose of this research is to understand and analyze an act that can be categorized as a money laundering crime complete with all its elements. Then also understand and analyze the relationship between money laundering crimes and corruption crimes. The research method used is the normative legal research method through literature study with the data source, namely secondary data. The research results show that the crime of money laundering cannot be separated from the original act, namely the crime of corruption. In processing a money laundering crime, it is not necessary to prove the predicate crime first, because the object of the money laundering crime is the assets resulting from the predicate crime
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PEMINJAMAN AKUN PINJAM ONLINE (PINJOL) YANG GAGAL BAYAR Abdul Hayy Nasution; Oksidelfa Yanto
Media Bina Ilmiah Vol. 19 No. 02: September 2024
Publisher : LPSDI Bina Patria

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dunia digital mengalami perkembangan yang sangat pesat dan memberikan banyak pengaruh di berbagai sektor, salah satunya kehadiran layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yaitu Peer to Peer Lending. Namun tidak tertutup kemungkinan bahwa pelaksanaan Peer to Peer Lending beresiko pada suatu permasalahan hukum yakni gagal bayar dari Penerima Pinjaman yang akan merugikan Pemberi Pinjaman yang mendanai pengajuan pinjaman pada platform Penyelenggara. Berkaitan dengan hal tersebut, maka penelitian ini selanjutnya bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang perlindungan hukum bagi pihak pemberi pinjaman terkait dengan resiko gagal bayar dalam layanan pinjaman berbasis peer to peer lending. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk menjelaskan penyelesaian sengketa akibat gagal bayar dalam peer to peer lending. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni metode penelitian hukum normatif. Perlindungan hukum terhadap pemberi pinjaman dan Penerima Pinjaman dengan dibentuknya peraturan khusus yang memberikan perlindungan bagi pengguna jasa Peer to Peer Lending yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 khususnya Pasal 37 dan sanksi seperti denda, penjara, maupun hukuman tambahan lain yang diberikan setelah terjadi sengketa. Penyelesaian sengketa akibat gagal bayar dalam P2PL dapat dilakukan diluar maupun didalam pengadilan sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) POJK Nomor 1/POJK.07/2013.