Pernikahan dini merupakan suatu pernikakan yang dilakukan oleh seseorang yang relatif muda. Umur yang relatif muda yang dimaksud adalah usia pubertas yaitu usia antara 10-19 tahun. Suatu daerah di Indonesia salah satunya Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, banyak terjadi pernikahan dini. masyarakat pribumi di sana masih menganut suatu budaya yang sebenarnya secara tidak sadar dapat meningkatkan angka pernikahan dini yang berakibat pada dampak kesehatan fisik dan mental. Budaya tersebut adalah budaya selarian, budaya selarian adalah fenomena pernikahan paksa yang dilakukan oleh laki-laki untuk menculik perempuan supaya bisa dinikahinya dengan tanpa meminta restu dari orang tua perempuan. Adapun tujuan penelitian ini di lakukan untuk menggali informasi tentang kejadian dampak pernikahan dini pada kesehatan reproduksi dan mental perempuan di Wilaya Kecamatan Ilir Talo Kabuaten Seluma Provinsi Bengkulu. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif studi fenomenologi , pengumpulan data penelitian ini menggunakan, observasi (pengamatan), wawancara mendalam, focus group discussion (FGD), studi dokumentasi. Subyek penelitian sebanyak 17 orang yang melakukan pernikahan dini, dan obyek penelitiannya adalah dampak yang ditimbulkan pernikahan dini. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penyebab kejadian pernikahan di Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu yaitu hami di luar nikah, seks pranikah, kemauan sendiri, ekonomi, teman sebaya dan budaya selarian yang berkembang di wilaya tersebut, dampak yang di timbulkan terjadinya Anemia, panggul sempit, BBLR, Hipertensi, dan dampak lain yang di timbulkan tejadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Berdasarkan penelitian dapat di simpulkan bahwa kejadian pernikahan dini berdampak pada kesehatan reprosuksi perempuan.