Dalam mendukung implementasi mutu pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat di Rumah Sakit Kartika Husada Jati Asih, kehadiran Apoteker menjadi penting peranannya dalam menjalankan fungsi Instalasi Farmasi. Sebagai acuan adalah Permenkes No.72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Rumah Sakit bahwa peran Apoteker meliputi 2 peran utama yaitu sebagai peran manajerial dan peran pelayanan farmasi klinis. Berdasarkan permasalahan yang ditemukan dilapangan bahwa pengkajian resep belum sepenuhnya dilakukan oleh Apoteker dan angka medication error masih > 2% maka penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui sistem pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat serta peran Apoteker dalam meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat di Rumah Sakit Kartika Husada Jati Asih. Penelitian ini bersifat kualitatif analitik. Data diambil melalui wawancara dengan informan yang terkait dengan proses pelayanan kefarmasian, observasi serta telaah dokumen. Penelitian dilakukan di Instalasi Farmasi Rumah Sakit Kartika Husada Jati Asih. Variabel yang diteliti peran Apoteker dalam menjalankan proses perencanaan,pengadaan,pengendalian,pelayanan dan pengkajian resep. Jumlah informan dalam penelitian ini adalah 5 orang. Hasil penelitian menunjukkan peran Apoteker dalam pengelolaan system pelayanan kefarmasian belum memenuhi standar baik yang ditetapkan oleh Rumah Sakit maupun Peraturan Perundang-Undangan, sehingga perlu adanya pelatihan secara berkala untuk semua Apoteker mengenai manajemen logistik farmasi,farmasi klinis,mengaktifkan peran Komite Farmasi dan Terapi,peningkatan supervisi Apoteker dalam pelayanan kefarmasian,penyusunan regulasi manajemen kontrak untuk distributor farmasi,regulasi penarikan perbekalan farmasi,serta pengembangan SIM-RS farmasi terutama dalam menunjang sistem peresepan dan keamanan penggunaan obatKata kunci : Peran Apoteker;mutu pelayanan kefarmasian;penggunaan obatDalam mendukung implementasi mutu pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat di Rumah Sakit Kartika Husada Jati Asih, kehadiran Apoteker menjadi penting peranannya dalam menjalankan fungsi Instalasi Farmasi. Sebagai acuan adalah Permenkes No.72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Rumah Sakit bahwa peran Apoteker meliputi 2 peran utama yaitu sebagai peran manajerial dan peran pelayanan farmasi klinis. Berdasarkan permasalahan yang ditemukan dilapangan bahwa pengkajian resep belum sepenuhnya dilakukan oleh Apoteker dan angka medication error masih > 2% maka penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui sistem pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat serta peran Apoteker dalam meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat di Rumah Sakit Kartika Husada Jati Asih. Penelitian ini bersifat kualitatif analitik. Data diambil melalui wawancara dengan informan yang terkait dengan proses pelayanan kefarmasian, observasi serta telaah dokumen. Penelitian dilakukan di Instalasi Farmasi Rumah Sakit Kartika Husada Jati Asih. Variabel yang diteliti peran Apoteker dalam menjalankan proses perencanaan,pengadaan,pengendalian,pelayanan dan pengkajian resep. Jumlah informan dalam penelitian ini adalah 5 orang. Hasil penelitian menunjukkan peran Apoteker dalam pengelolaan system pelayanan kefarmasian belum memenuhi standar baik yang ditetapkan oleh Rumah Sakit maupun Peraturan Perundang-Undangan, sehingga perlu adanya pelatihan secara berkala untuk semua Apoteker mengenai manajemen logistik farmasi,farmasi klinis,mengaktifkan peran Komite Farmasi dan Terapi,peningkatan supervisi Apoteker dalam pelayanan kefarmasian,penyusunan regulasi manajemen kontrak untuk distributor farmasi,regulasi penarikan perbekalan farmasi,serta pengembangan SIM-RS farmasi terutama dalam menunjang sistem peresepan dan keamanan penggunaan obatKata kunci : Peran Apoteker;mutu pelayanan kefarmasian;penggunaan obat