Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

Garis Perbedaan Penipuan dan Wanprestasi Dalam Hukum Pidana Erwin Ubwarin
JURNAL BELO Vol 8 No 2 (2022): Volume 8 Nomor 2, Agustus 2022
Publisher : Criminal of Law Department, Faculty of Law, Pattimura University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30598/belovol8issue2page238-251

Abstract

Wanprestasi dan Penipuan berada di garis abu-abu yang sering menjadi perdebatan antara jaksa dan penasehat hukum dalam proses peradilan pidana.Proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penipuan atau perbuatan wanprestasi harus memperhatikan perbuatan yang dilakukan apakah merupakan sebuah perbuatan pidana atau bukan, karena jika bukan makan perbuatan wanprestasi tersebut jika maka majelis hakim memutuskan untuk lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging). Jika memang unsur sudah terpenuhi dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Maka penyidik tidak perlu takut. Hal penting lainnya adalah adanya niat awal untuk penipuan. Tulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan.
PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI TERHADAP ANAK PADA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II AMBON Erwin Ubwarin; John Dirk Pasalbessy; Iqbal Taufik
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 3 (2022): Volume 3 Nomor 3 Tahun 2022
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v3i3.7646

Abstract

Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Anak yang beradapan dengan hukum untuk pelaku kejahatan dibina pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Ambon, disini yang dirampas hanyalah hak untuk kebebasan, namun hak untuk mengenyam bangku pendidikan tetap diperhatika oleh negara. Pada tahun 2045 Negara Indonesia akan mengalami bonus demografi, untuk itu persiapan generasi bangsa yang bebas korupsi harus juga dilakukan pada anak yang dibina pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak, untuk itu kami melakukan pengabdian masyarakat kepada anak yang dibina dengan melakukan di design thinking, ceramah dan role play. Kami berharap agar semua lembaga pemasyarakatan yang khusus anak juga dapat membuat pojok kejujuran agar penanaman nilai kejujuran itu terus ada dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dari hasil evaluasi kami, jalannya kegiatan ini berdampak bagi anak di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
MEWUJUDKAN PENGAWASAN PEMILU PARTISIPATIF YANG LEBIH BERMAKNA (MEANINGFULL PARTICIPATION) Madaskolay Dahoklory; Erwin Ubwarin
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 4 No. 2 (2023): Volume 4 Nomor 2 Tahun 2023
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v4i2.13201

Abstract

Penyelenggaraan pemilu dilaksanakan melalui beberapa tahapan utama yang berpotensi menyebabkan terjadinya pelanggaran dalam tahapan-tahapan dimaksud. Kemungkinan tersebut bisa disebabkan oleh kecurangan, kekhilafan, maupun strategi pemenangan pemilu yang tidak melanggar hukum tetap menurukan kepercayaan publik (non-fraudulent misconduct). Oleh sebab itu, untuk menghidari atau mencegah pelanggaran atau kecurangan tersebut maka diperlukan peran serta atau partisipasi publik yang lebih bermakna (Meaningfull Participation). Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan mengetahui sejauhmanakah fungsi pengawasan lembaga pengawas pemilu dan bagaimana seharusnya pengawas partisipasi yang lebih bermakna. Metode penelitian bersifat yuridis-empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan doktrinal. Hasil dan pembahasan menyimpulkan bahwa fungsi pengawasan lembaga pengawas pemilu termasuk kurang bermakna, sebab belum dapat mengurangi atau mencegah pelanggaran hak konstitusional warga negara. Sesungguhnya partisipasi yang lebih bermakna harus memenuhi setidaknya tiga prasyarat, yaitu (i) hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), (ii) hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan (iii) hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Keterpenuhan akan hak-hak tersebut hanya terjadi dalam forum legislasi. Untuk itulah dalam tahapan penyusunan dan pembahasan undang-undang pemilu, perlu melibatkan rakyat secara aktif, guna menhasilkan produk pemilu yang berkualitas, jujur dan adil.