Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI TERHADAP ANAK PADA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II AMBON Erwin Ubwarin; John Dirk Pasalbessy; Iqbal Taufik
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 3 (2022): Volume 3 Nomor 3 Tahun 2022
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v3i3.7646

Abstract

Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Anak yang beradapan dengan hukum untuk pelaku kejahatan dibina pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Ambon, disini yang dirampas hanyalah hak untuk kebebasan, namun hak untuk mengenyam bangku pendidikan tetap diperhatika oleh negara. Pada tahun 2045 Negara Indonesia akan mengalami bonus demografi, untuk itu persiapan generasi bangsa yang bebas korupsi harus juga dilakukan pada anak yang dibina pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak, untuk itu kami melakukan pengabdian masyarakat kepada anak yang dibina dengan melakukan di design thinking, ceramah dan role play. Kami berharap agar semua lembaga pemasyarakatan yang khusus anak juga dapat membuat pojok kejujuran agar penanaman nilai kejujuran itu terus ada dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dari hasil evaluasi kami, jalannya kegiatan ini berdampak bagi anak di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
MEWUJUDKAN PENGAWASAN PEMILU PARTISIPATIF YANG LEBIH BERMAKNA (MEANINGFULL PARTICIPATION) Madaskolay Dahoklory; Erwin Ubwarin
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 4 No. 2 (2023): Volume 4 Nomor 2 Tahun 2023
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v4i2.13201

Abstract

Penyelenggaraan pemilu dilaksanakan melalui beberapa tahapan utama yang berpotensi menyebabkan terjadinya pelanggaran dalam tahapan-tahapan dimaksud. Kemungkinan tersebut bisa disebabkan oleh kecurangan, kekhilafan, maupun strategi pemenangan pemilu yang tidak melanggar hukum tetap menurukan kepercayaan publik (non-fraudulent misconduct). Oleh sebab itu, untuk menghidari atau mencegah pelanggaran atau kecurangan tersebut maka diperlukan peran serta atau partisipasi publik yang lebih bermakna (Meaningfull Participation). Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan mengetahui sejauhmanakah fungsi pengawasan lembaga pengawas pemilu dan bagaimana seharusnya pengawas partisipasi yang lebih bermakna. Metode penelitian bersifat yuridis-empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan doktrinal. Hasil dan pembahasan menyimpulkan bahwa fungsi pengawasan lembaga pengawas pemilu termasuk kurang bermakna, sebab belum dapat mengurangi atau mencegah pelanggaran hak konstitusional warga negara. Sesungguhnya partisipasi yang lebih bermakna harus memenuhi setidaknya tiga prasyarat, yaitu (i) hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), (ii) hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan (iii) hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Keterpenuhan akan hak-hak tersebut hanya terjadi dalam forum legislasi. Untuk itulah dalam tahapan penyusunan dan pembahasan undang-undang pemilu, perlu melibatkan rakyat secara aktif, guna menhasilkan produk pemilu yang berkualitas, jujur dan adil.
Kekebalan Hukum Pidana dalam Penanganan Bencana Non-Alam Akibat Sars-Cov-2 Erwin Ubwarin; Deassy Jacomina Anthoneta Hehanussa; Jetty Martje Patty; Anna Maria Salamor
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 21 No 1 (2021): Edisi Maret
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/dejure.2021.V21.13-22

Abstract

Tulisan ini membahas isu tentang kekebalan hukum pidana (immunity) dalam kaitannya dengan penanggulangan Covid-19 oleh semua pengambil kebijakan baik itu Komite Stabilitas Sistem Keuangan maupun pengambil kebijakan lain yang berhubungan dengan Covid-19, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep yang membahas tentang kekebalan hukum, bahan hukum yang dipakai adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier, teknik pengumpulan bahan adalah studi kepustakaan, serta analisis data yang digunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menemukan bahwa salah satu lambatnya penyerapan anggaran dana bencana dan penanganan lambat adalah prosedur administrasi yang panjang dan pengambil kebijakan takut mengambil kebijakan karena ancaman hukuman mati dalam tindak pidana korupsi. Kekebalan hukum pidana dalam Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 memang perlu ada untuk melindungi pengambil kebijakan, dan sifat kekebalan hukumnya tidak absolut sehingga pengambil kebijakan tidak bisa melakukan kesewenang-wenangan karena harus ada itikad baik dalam mengambil kebijakan atau perbuatan dalam peanggan Covid-19. Kesimpulannya kekebalan hukum dalam penanganan perlu ada untuk melindungi pengambil kebijakan namun harus ada itikad baik dalam pengambilan kebijakan atau perbuatan yang dilakukan. Saran perlu peraturan dibahwa undang-undang yang dapat menjelaskan maksud dari Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.