Permenkumham No. 17 Tahun 2018, mengatur pendaftaran Commanditare Vennootscap (CV) melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) dan berpeluang adanya problematika hukum transisi untuk CV yang berdiri sebelum tahun 2018 dan yang belum melakukan pendaftaran ulang. Persoalan ini menjadi krusial ketika CV lama tersebut hendak dibubarkan, sebab prosedur pembubaran CV wajib terdaftar secara elektronik di SABU. Tujuan penelitian ini menganalisa implikasi yuridis pembubaran CV lama dan untuk menjamin kepastian hukum. Penetilian ini memakai metode Penelitian Yuridis Normatif yaitu menggunakan pendekatan perundang – undangan (Statute Approach) dan konseptual, menerapkan teori Kepastian Hukum dan teori Sinkronisasi Hukum. Penelitian ini diharapkan memuat kontribusi solusi hukum dalam Pembubaran CV lama, sehingga dapat sebagai jembatan hukum agar Kemenkumham dapat memproses pembubaran dan memberikan pengumuman resmi.