p-Index From 2021 - 2026
7.309
P-Index
This Author published in this journals
All Journal KEADILAN PROGRESIF Jurnal Pranata Hukum International Conference on Law, Business and Governance (ICon-LBG) Yustitiabelen Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) DE'RECHTSSTAAT JURNAL CEMERLANG: Pengabdian pada Masyarakat Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum Progressive Law Review JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Journal Presumption of Law Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Nusantara: Jurnal Pendidikan Indonesia Jurnal Hukum Malahayati Case Law Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance Inovasi : Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia International Journal of Religion Education and Law Aurelia: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia LEX SUPERIOR Innovative: Journal Of Social Science Research TOFEDU: The Future of Education Journal Journal of Law, Education and Business Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora JURNAL RETENTUM Influence: International Journal of Science Review Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum Journal of Innovative and Creativity ENDLESS : International Journal of Future Studies Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi J-CEKI Journal of Health Education Law Information and Humanities Journal of Constitutional, Law and Human Rights
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : JURNAL RETENTUM

PENERAPAN FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Studi Putusan Nomor : 663/Pid.Sus/2023/PN TJK) Seftiniara, Intan Nurina; Hartono, Bambang; Nurhaliza, Siti
JURNAL RETENTUM Vol 7 No 1 (2025): IN PROGRESS
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v7i1.5610

Abstract

Era globalisasi saat ini menciptakan peluang bagi terbukanya pasar bebas antarnegara. Salah satunya membawa kemudahan dalam perpindahan barang, jasa, modal, dan manusia antarnegara. Meski menawarkan berbagai manfaat positif, globalisasi juga menghadirkan dampak negatif, bentuk kejahatan transnasional yang berkembang di Indonesia adalah perdagangan manusia. Perdagangan manusia merupakan bentuk kejahatan terorganisasi yang dilakukan oleh kelompok-kelompok dengan tujuan mengeksploitasi manusia demi keuntungan sepihak. Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah perkara yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang melalui Putusan Nomor 663/Pid.Sus/2023/PN TJK. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah pendekataan yuridis normatif dan empiris. penelitian dalam jurnal ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan manusia dengan fokus pada Studi Putusan Nomor 663/Pid.Sus/2023/PN TJK.