Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Simbur Cahaya

Gatekeeper dalam Skema Korupsi dan Praktik Pencucian Uang Isma Nurillah; Nashriana Nashriana
Simbur Cahaya VOLUME 26 NOMOR 2, DESEMBER 2019
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (608.733 KB) | DOI: 10.28946/sc.v26i2.444

Abstract

Pola kejahatan terus mengalami pembaharuan guna menghindari terendusnya praktik kejahatan, pola ini tidak jarang melibatkan para aktor profesional hingga para praktisi tujuan utamanya untuk mengecoh penegak hukum agar skema ini sulit dilacak dan kejahatan menjadi kabur. Modusnya dengan melibatkan pelaku kejahatan pencucian uang yakni dengan menggunakan jasa para profesional hukum, perbankan dan ekonomi. Cara ini digunakan untuk memutus nexus agar skema tampak sempurna, semua aktor mengambil peran serta bekerja secara profesional guna menciptakan ilusi kejahatan agar tampak legal. Keterlibatan para aktor tersebut dikenal sebagai gatekeeper. Gatekeeper akan memanfaatkan semua kemampuan dan keahlian yang dimiliki guna menskenariokan pola kejahatan serta mengamankan hasil kejahatan untuk dapat dinikmati kemudian menjadi hasil yang bersih, kemampuan yang dimiliki tidak hanya mengenai pengetahuan normatif saja melainkan kemampuan praktik menjadi modal utama untuk membuat semua tampak sempurna. Meskipun demikian, pemerintah melalui regulasinya telah membuat aturan untuk mencegah para gatekeeper bertindak terlalu jauh, melalui regulasi di PPATK mengenai pihak pelapor dalam pencucian uang maka pemerintah berupaya menempatkan para profesi tersebut sebagai mitra guna memberantas praktik pencucian uang.Kata Kunci: Gatekeeper, Nexus, Pencucian Uang, Skema Kejahatan
Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik Pada Masa Pandemi Covid-19 Ditinjau dari Asas Peradilan Pidana Neisa Angrum Adisti; Nashriana Nashriana; Isma Nurillah; Alfian Mardiansyah
Simbur Cahaya VOLUME 28 NOMOR 1, JUNI 2021
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (322.459 KB) | DOI: 10.28946/sc.v28i2.1167

Abstract

Abstrak: Pada Tahun 2020, dunia dilanda bencana Pandemi Covid 19, tidak terkecuali Negara Indonesia. Dari segala sektor kehidupan mendapatkan efek negatif yang luar biasa akibat serangan virus Covid 19. Termasuk dalam persidangan perkara Pidana di Pengadilan, pada masa pandemi Covid 19 dilaksanakan secara daring, yang didatur melalui Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2020. Pelaksanaan Perkara Pidana secara elektronik adalah pada dasarnya majelis hakim, panitera pengganti, penuntut umum  melaksanakan persidangan pada  ruang sidang pengadilan. Sementara terdakwa mengikuti sidang dari Rutan (Rumah Tahanan) tempat terdakwa ditahan dengan didampingi maupun tanpa didampingi penasihat hukum. hakim/majelis hakim, panitera pengganti bersidang di ruang sidang pengadilan, sedangkan penuntut umum mengikuti sidang dari Kantor penuntut umum, terdakwa dengan didampingi ataupun tanpa didampingi penasihat hukumnya mengikuti sidang dari Rutan tempat terdakwa ditahan. Apabila dihubungkan dengan asas Hukum Acara Pidana, ada beberapa asas yang tidak dapat diterapkan sepenuhnya dalam persidangan perkara pidana secara elektronik. Namun menurut Prof .Dr. Edward Oemar Hieriej, keadaan yang sedang terjadi dalam hal ini pandemi covid 19 merupakan keadaan luar biasa yang bisa dikategorikan sebagai force mejeur, overmach ataupun Noetostand sehingga tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa persidangan daring sah berdasarkan asas hukum pidana yang ada. Saran atas persidangan perkara pidana secara elektronik adalah diharapkan dapat disusun peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata beracara persidangan secara elektronik dalam keadaan tertentu, sehingga apabila terdapat keadaan tertentu yang mengharuskan tata beracara dalam persidangan di pengadilan dilakukan secara elektronik atau daring, para aparat penegak hukum sudah siap dalam pelaksanaanya, dan diharapkan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan persidangan di Pengadilan secara elektronik pada masa pandemi Covid 19 agar lebih ditingkatkan, untuk meminimalisir kesalahan dalam pelaksanaan dan juga melindungi semua pihak dari bahaya pandemi virus Covid 19 ini.