Abstrak Indonesia sebagai negara hukum memerlukan upaya penegakan hukum sebagai bentuk mewujudkan keadilan. Penelitian ini membahas tentang kasus Pinangki yang mendapatkan hukuman ringan meskipun telah melanggar aturan sebagai jaksa. Tujuan riset ini menganalisa kasus tersebut menggunakan konsep penegakan hukum berkeadilan dan tindak pidana korupsi. Studi berdasarkan metode kualitatif studi kasus. Data yang digunakan berupa data primer melalui data sekunder yang didapatkan dari buku, publikasi daring, dan artikel jurnal. Penulis menemukan bahwa terdapat inkosistensi dalam penegakan hukum sebagaimana pemberian hukuman kepada Pinangki. Hal tersebut mencederai rasa keadilan kepada masyarakat. Publik mengharapkan penegak hukum menjadi aktor utama pemberantasan korupsi. Dapat disimpulkan bahwa pemotongan hukuman terhadap Pinangki menjadi contoh buruk implementasi hukum di Indonesia yang berdampak ketidakpercayaan masyarakat. Penegak hukum harus dapat menafsirkan hukum dengan tegas agar tercipta hukum yang adil di Indonesia. Kata Kunci: Suap, Pinangki, Penegakan, Hukum Abstract Indonesia as a rule of law state requires efforts to uphold the law as a form of realizing justice. This research discusses the case of Pinangki who received small sentence even though she had violated the rules as a prosecutor. This research has purpose to analyze the case using the concept of fair law enforcement and corruption. This study uses a qualitative case study method. The data used is through secondary data obtained from books, online publications, and journal articles. The author finds that there are inconsistencies in law enforcement as show as small punishment for Pinangki. This violates the sense of justice to the public. Public expect law enforcers to become the main actors in eradicating corruption. The conclution is the sentence reduction in Pinangki case is a bad example of law implementation in Indonesia, which has an impact on public distrust. Law enforcers must be able to interpret the law firmly in order to implemate a fair law in Indonesia. Keywords: Bribery, Pinangki, Enforcement, Law