Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : 'ADALAH

Lesbian, Gay, Bisek dan Transgender (LGBT) Dalam Konsep Hak Asasi Manusia Sodikin Sodikin
ADALAH Vol 2, No 5 (2018)
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (423.277 KB) | DOI: 10.15408/adalah.v2i5.8179

Abstract

Memperhatikan fenomena ke-hidupan sekarang ini yang ada di tengah-tengah kita yaitu perilaku yang menyimpang dari perilaku umum yang ada pada kehidupan masyarakat yang sangat dinamis ini. Perilaku Lesbian, Guy, Bisek dan Transgender (LGBT) muncul kem-bali sesuai dengan arus globalisasi dengan mengatasnamakan hak asasi manusia. Perilaku semacam ini tid-ak hanya menimbulkan masalah sosial juga masalah-masalah lain, yaitu agama, kesehatan, dan hukum. Masalah itu menjadi perde-batan yang panjang antara yang mendukung keberadaan kaum LGBT dan yang melarang adanya kaum LGBT. Perdebatan atau disku-si juga belum menemukan titik temu yang maksimal untuk me-nyelesaikan perilaku yang berbeda dari masyarakat Indonesia umumnya. Kaum LGBT mengklaim bahwa diri dan eksistensinya tidak lain adanya sebagai upaya adanya hak yang melekat pada orang seorang, sehingga keberadaan kaum LGBT tidak boleh dipermasalahkan apalagi dilarang karena merupakan hak asasi yang mereka miliki. Sekali lagi mereka melakukannya hanya-lah atas nama hak asasi manusia yang mereka miliki dan secara sosial masyarakat harus menerima mereka sebagai bagian dari masyarakat pa-da umum, begitu juga agama dan hukum tidak boleh seenaknya melarang keberadaan kaum LGBT.
Menolak Polisi Menjadi Pejabat Sementara Gubernur Sodikin Sodikin
ADALAH Vol 2, No 4 (2018)
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (574.262 KB) | DOI: 10.15408/adalah.v2i4.8641

Abstract

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah meminta kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk membantu jalannya pemerintahan dalam hal ini meminta anggota kepolisian aktif untuk menjadi pejabat sementara gubernur Sumatera Utara dan Jawa Barat, pro kontra pun bermunculan. Penulis yang berlatar belakang ilmu hukum juga mencoba berusaha merespon keinginan Menteri Dalam Negeri tersebut dengan mendudukan kembali posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam sistem ketatanegaraan Indonesia setelah amandemen UUD 1945.