Keamanan pangan menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan produk yang dihasilkan tidak hanya berkualitas, tetapi juga halal. Untuk mencapai hal ini, pelaku usaha bisa menerapkan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT) serta memanfaatkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Penelitian ini berfokus pada kegiatan pendampingan UMKM Mak Yie dan Bunda Resky Reyvan, dengan tujuan membantu mereka memperoleh legalitas usaha melalui pemenuhan persyaratan P-IRT dan Sertifikat Halal. Pendampingan dilakukan melalui beberapa tahap, mulai dari observasi dan wawancara, identifikasi aspek CPPB-IRT dan SJPH yang perlu diperbaiki, memberikan bimbingan agar standar dapat diterapkan dengan baik, hingga menyiapkan dokumen untuk pengajuan SPP-IRT dan sertifikat halal kategori self declare. Hasil pendampingan menunjukkan kedua UMKM berhasil memenuhi standar tersebut dan memperoleh sertifikasi yang dibutuhkan. Selain memberikan legalitas resmi bagi usaha, kegiatan ini juga menumbuhkan kesadaran para pelaku UMKM akan pentingnya sertifikasi produk, sehingga dapat membangun kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing produk di pasar yang semakin kompetitif