Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Compliance Risk Management (CRM) dalam meningkatkan fungsi pengawasan penerimaan pajak di KPP Pratama Sumedang. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, di mana data primer dikumpulkan melalui wawancara dengan petugas pajak, serta data sekunder diperoleh dari laporan KPP Pratama Sumedang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan CRM dapat membantu para AR dalam mengidentifikasi dan menentukan strategi pengawasan berbasis risiko yang lebih efektif terhadap wajib pajak. CRM juga terbukti selaras dengan regulasi perpajakan yang berlaku dan berkontribusi pada peningkatan penerimaan pajak. Namun, penelitian ini menemukan bahwa meskipun CRM mampu meningkatkan penerimaan pajak, tetapi fluktuasi tingkat kepatuhan masih terjadi, yang mengindikasikan perlunya penyempurnaan sistem dan optimalisasi strategi pengawasan. Implikasi dari penelitian ini adalah pentingnya penguatan integrasi teknologi dan akurasi data dalam mengelola CRM secara lebih optimal. Penelitian ini memberikan nilai orisinal dengan menawarkan wawasan empiris mengenai optimalisasi CRM dalam pengawasan pajak di tingkat lokal serta rekomendasi untuk perbaikan sistem perpajakan berbasis risiko.