Claim Missing Document
Check
Articles

Analisis Kesiapan Regulasi dan Transformasi Perbankan dalam Digitalisasi Rupiah pada Proyek Garuda Baidhowi; Annisa Rahmawati; Faudi Alda Wahyu Aulia; Elis Anindita Hermawan; Nattaya Naffarel Putri
Jurnal Wacana Sosial Nusantara Vol. 2 No. 4 (2026): Jurnal Wacana Nusantara - April 2026
Publisher : Jurnal Wacana Sosial Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.19457142

Abstract

Transformasi sistem keuangan global yang semakin ter digitalisasi mendorong bank sentral di berbagai negara, termasuk Indonesia, untuk mengembangkan Central Bank Digital Currency (CBDC) sebagai inovasi dalam sistem pembayaran. Dalam konteks ini, Proyek Garuda menjadi langkah strategis Bank Indonesia dalam merancang digitalisasi rupiah guna menjaga kedaulatan moneter dan meningkatkan efisiensi sistem pembayaran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesiapan kerangka regulasi di Indonesia serta mengidentifikasi tantangan hukum dan kelembagaan dalam integrasi rupiah digital ke dalam sistem keuangan nasional. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis, melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen kebijakan, serta literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka regulasi yang ada telah memberikan dasar awal, namun masih memerlukan penyesuaian untuk mengakomodasi karakteristik mata uang digital, khususnya terkait kepastian hukum, perlindungan data, dan keamanan siber. Selain itu, terdapat tantangan dalam koordinasi antar lembaga serta potensi perubahan peran perbankan dalam sistem intermediasi. Keberhasilan implementasi rupiah digital sangat bergantung pada harmonisasi regulasi, kesiapan kelembagaan, serta adaptasi sektor perbankan dalam menghadapi transformasi sistem keuangan digital.
Analisis Yuridis Pelaksanaan Eksekusi Jaminan dalam Perbankan Syariah Kaitanya dengan Prinsip Keadilan Syariah Armanda Nur Ardiyanto; Veyza Olivia; Rikza Dinaya Arsyada; Karomatul Ulya; Kurnia Larasati; Baidhowi Baidhowi
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan ini dilatarbelakangi oleh sebuah lembaga keuangan yang berpegang teguh pada prinsip Hukum Syariah, yakni Perbankan Syariah. Dengan menganalisis pelaksanaan eksekusi lelang jaminan yang merupakan mekanisme hukum dalam mengamankan pelunasan kewajiban nasabah apabila nasabah melakukan wanprestasi, dimana setiap transaksi pembiayaan diwajibkan untuk menyertakan jaminan. Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan memiliki hak untuk menyita jaminan nasabah yang telah jatuh tempo. Sesuai Undang - Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum Islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) seperti prinsip keadilan. Dalam praktik pembiayaan bank syariah prinsip keadilan (al `adl) yang membedakan dari bank konvensional. Persoalan menjadi semakin kompleks ketika Parate Executie berpotensi mengabaikan prinsip keadilan Dimana hak seorang kreditur untuk melakukan penjualan barang jaminan seolah-olah miliknya sendiri. Praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan syariah. Dalam perspektif fikih muamalah, konsep bai’ al-jabri terhadap harta muflis mensyaratkan adanya otoritas hakim, Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012, telah ditegaskan bahwa penyelesaian sengketa perbankan syariah, termasuk pelaksanaan eksekusi jaminan, merupakan kewenangan absolut Pengadilan Agama. Putusan ini secara implisit membatasi praktik eksekusi sepihak oleh kreditur dan menegaskan pentingnya keterlibatan lembaga peradilan dalam menjamin keadilan. Urgensi penelitian ini terletak pada mekanisme eksekusi jaminan yang sesuai dengan maqashid al-syariah.
Larangan Riba dalam Hukum Ekonomi Syariah: Implementasi pada Produk Perbankan Syariah di Indonesia Dian Ayu Rachmawati; Nabila Syarifa Nada Suryandaru; Chintya Titis Alya Adinaya; Muhammad Satriyo Nugroho; Baidhowi Baidhowi
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Larangan riba merupakan prinsip fundamental dalam hukum ekonomi syariah yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadits, dan ijtihad ulama, serta menjadi landasan utama operasional perbankan syariah di Indonesia. Artikel ini bertujuan menganalisis pengertian riba menurut sumber hukum Islam, implementasinya pada produk perbankan syariah, dan tantangan pembedaan antara riba dan keuntungan halal dalam praktik modern. Secara normatif, AlQur’an melalui QS. Al-Baqarah: 275 dan 278–279 secara tegas mengharamkan riba, diperkuat oleh QS. Ali Imran: 130 dan QS. Ar-Rum: 39 yang menolak tambahan yang bersifat zalim dan eksploitatif. Dalam fikih muamalah, riba dipahami sebagai tambahan yang disyaratkan dalam transaksi tanpa adanya imbalan (‘iwadh) yang sah. Implementasinya di Indonesia tampak pada penggunaan akad berbasis bagi hasil seperti mudharabah pada produk simpanan serta akad jual beli seperti murabahah pada pembiayaan, yang menggantikan sistem bunga dengan mekanisme risk sharing dan margin yang transparan. Namun, perkembangan industri perbankan modern menimbulkan tantangan konseptual dan praktis
Cashless Society Dalam Paradigma Hukum Ekonomi Syariah Lintang Marsa Setya Rahayu; Meidiana Liska Prameswari; Baidhowi Baidhowi
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fenomena cashless society merupakan salah satu bentuk transformasi sistem pembayaran di era digital yang ditandai dengan meningkatnya penggunaan instrumen non-tunai seperti dompet digital, mobile banking, dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Perkembangan ini memberikan kemudahan, efisiensi, serta mendorong inklusi keuangan, khususnya di Indonesia. Namun, di balik berbagai manfaat tersebut, muncul sejumlah permasalahan yang perlu dikaji dalam perspektif hukum ekonomi syariah, seperti potensi riba dalam biaya transaksi, ketidakjelasan akad, serta adanya unsur gharar akibat kompleksitas sistem digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena cashless society dalam hukum ekonomi syariah dengan meninjau kesesuaiannya terhadap prinsip-prinsip dasar seperti keadilan, transparansi, larangan riba, serta kejelasan akad. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian normatif melalui studi literatur terhadap sumber-sumber hukum Islam, ayat-ayat ahkam, serta jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pembayaran digital seperti QRIS pada dasarnya dapat diterima dalam hukum ekonomi syariah selama memenuhi prinsip kejelasan akad, transparansi biaya, serta tidak mengandung unsur riba dan gharar. Namun, dalam praktiknya masih terdapat tantangan seperti asimetri informasi, biaya tersembunyi, dan rendahnya literasi keuangan syariah masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, edukasi, serta inovasi fintech syariah agar sistem cashless tidak hanya efisien, tetapi juga sesuai dengan prinsip syariah dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.
Perlindungan Nasabah dalam Pembiayaan Mudharabah terhadap Risiko Moral Hazard Perspektif Fiqh Muamalah di Indonesia Rahma Umi Latifah Al Iqbaly; Shabrina Assalamah; Nasywa Aurellia; Eva Rama Dani; Baidhowi
JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin Vol. 4 No. 3 (2026): July : Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin (ACCEPTED)
Publisher : SM Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59945/jpnm.v4i3.1306

Abstract

Akad mudharabah merupakan salah satu bentuk pembiayaan berbasis bagi hasil yang menempatkan kepercayaan atau amanah sebagai prinsip utama dalam hubungan antara shahibul maal dan mudharib. Dalam praktiknya, pembiayaan mudharabah memiliki potensi risiko moral hazard, khususnya yang bersumber dari perilaku mudharib yang tidak jujur, kurang transparan, atau menyimpang dari kesepakatan akad, sehingga dapat merugikan nasabah maupun lembaga keuangan syariah. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji konsep akad mudharabah dalam perspektif fiqh muamalah, terutama terkait pembagian risiko dan tanggung jawab para pihak, serta bentuk perlindungan nasabah dalam pembiayaan mudharabah. Selain itu, artikel ini juga menganalisis bentuk-bentuk risiko moral hazard yang muncul dalam praktik pembiayaan mudharabah pada lembaga keuangan syariah di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan, serta didukung oleh kajian terhadap fatwa dan praktik lembaga keuangan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif fiqh muamalah telah menyediakan mekanisme pembagian risiko yang adil serta prinsip-prinsip pencegahan moral hazard melalui asas amanah, kejujuran, dan tanggung jawab. Namun, dalam praktik, risiko moral hazard masih ditemukan akibat asimetri informasi, lemahnya pengawasan, dan kurang optimalnya penerapan prinsip kehati-hatian syariah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan aspek perlindungan nasabah melalui pengawasan, transparansi, serta penguatan implementasi prinsip fiqh muamalah dalam pembiayaan mudharabah.
Ekonomi Syariah 5.0: Bagaimana Digitalisasi Mengubah Wajah Keuangan Islam Najwa Fibaraq; Lutvi Putri Ayaga; Tri Andoro Wenni; Baidhowi Baidhowi
Indonesia Economic Journal Vol. 2 No. 1 (2026): JANUARI-JUNI
Publisher : Indo Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63822/2s249972

Abstract

Seiring dengan masuknya fase Society 5.0, industri keuangan syariah sedang mengalami pergeseran paradigma yang struktural dan mendasar. Transformasi digital tidak lagi dipandang sebagai elemen pelengkap, melainkan telah berkembang menjadi faktor penentu yang membentuk ulang mekanisme operasional, memperluas akses terhadap layanan, serta menerapkan prinsip-prinsip kesesuaian syariah dalam lanskap ekonomi global. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif dinamika transformasi ekosistem ekonomi Islam melalui adopsi dan integrasi teknologi mutakhir, termasuk Kecerdasan Buatan (AI), Blockchain, Komputasi Awan, dan Internet of Things (IoT). Fokus utama penelitian ini terletak pada analisis peran teknologi-teknologi tersebut dalam mengatasi berbagai keterbatasan konvensional yang telah lama menjadi tantangan dalam sistem keuangan Islam, termasuk aspek efisiensi, transparansi, dan inklusivitas. Metodologi yang digunakan dalam studi ini bersifat kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian pustaka, yang menelaah berbagai literatur dan perkembangan empiris terkini di sektor perbankan syariah untuk memperoleh pemahaman yang mendalam dan sistematis mengenai fenomena yang diteliti.
Revisiting Digital Gold Ownership from An Islamic Economics Perspective Under Fatwa NO. 166/DSN-MUI/II/2026 Dzikri Maula Salam; Baidhowi
ADILLA : Jurnal Ilmiah Ekonomi Syari'ah Vol. 9 No. 2 (2026): Juli
Publisher : Universitas Islam Darul 'ulum Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52166/adilla.v9i2.13061

Abstract

Digital gold has emerged as a technologically mediated investment instrument that converts gold ownership into electronic balances, platform records, or tokenized claims. This article revisits digital gold ownership from an Islamic economics perspective under DSN-MUI Fatwa No. 166/DSN-MUI/II/2026 concerning bullion business activities based on Sharia principles. The study employs normative qualitative legal-economic research using content analysis of the fatwa, supported by recent international journal literature on gold, digital assets, Islamic fintech, Sharia governance, and investor protection. The findings show that digital gold can be treated as a Sharia-compliant economic instrument only when it represents real, standardized, segregated, and auditable physical gold; when ownership reaches al-milk al-tam or legally enforceable complete ownership; when handover occurs through physical qabd or recognized constructive possession (qabd hukmi); and when the contractual architecture avoids riba, gharar, maysir, tadlis, and dharar. The discussion argues that the central issue is not the digital form itself, but the economic substance of ownership, asset-backing, contract certainty, custody, and market conduct. The article proposes an Islamic economics compliance matrix covering underlying assets, ownership, delivery, contract choice, custody, transparency, risk control, consumer protection, and dispute resolution. Digital gold is therefore permissible as a bullion-related innovation when it strengthens lawful wealth preservation, financial inclusion, and market transparency, but it becomes problematic when it merely creates speculative digital exposure detached from real gold or when platform records cannot be redeemed, audited, or legally enforced.
Perlindungan Konsumen dalam Layanan Perbankan Digital di Era Financial Teknologi Baidhowi Baidhowi; Edo Munawwar; Muhammad Fadli Dwi Anugrah; Wanda Hamidah; Aldina Rachmadian; Revalina Dewi Roshinta
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 05 (2026): MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Transformasi digital di sektor perbankan telah mendorong lahirnya berbagai inovasi layanan keuangan, seperti mobile banking, internet banking, serta integrasi dengan teknologi finansial (financial technology). Perkembangan tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan keuangan secara lebih cepat, efisien, dan tanpa batasan ruang dan waktu. Namun demikian, di balik berbagai kemudahan tersebut, digitalisasi perbankan juga menimbulkan konsekuensi berupa meningkatnya risiko kejahatan siber dan kebocoran data pribadi yang berpotensi merugikan nasabah sebagai pengguna layanan perbankan. Kondisi ini menimbulkan kebutuhan akan perlindungan hukum yang memadai untuk menjamin keamanan data dan transaksi nasabah dalam ekosistem perbankan digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas regulasi perlindungan data pribadi dalam menjamin keamanan transaksi nasabah pada layanan perbankan digital serta mengkaji tanggung jawab hukum bank terhadap kerugian yang dialami nasabah akibat kegagalan sistem keamanan digital. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data penelitian terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta regulasi di sektor jasa keuangan. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan bahan hukum sekunder yang diperoleh dari buku, artikel jurnal ilmiah, dan hasil penelitian sebelumnya yang relevan. Data dianalisis secara kualitatif dengan menelaah ketentuan hukum yang berlaku serta implementasinya dalam praktik perlindungan nasabah pada layanan perbankan digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia telah memberikan dasar hukum yang cukup kuat dalam melindungi kepentingan nasabah
Perlindungan Data Nasabah dalam System Anti-Fraud Perbankan Berasis Artificial Intelligence Sahara Fatril Futur; Syhlina Rizka Febrianty; Tyara Koes Marchellita Assalami; Shaina Nur Tifara; Ikhsan Mahendra; Baidhowi Baidhowi
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 06 (2026): JUNI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kemajuan kecerdasan buatan (AI) di sektor perbankan mendorong adopsi sistem anti-penipuan berbasis pembelajaran mesin untuk mendeteksi transaksi mencurigakan secara otomatis. Meskipun meningkatkan keamanan finansial, hal ini menimbulkan tantangan hukum dalam perlindungan data pribadi, khususnya minimalisasi data berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Indonesia. Sifat AI yang intensif data bertentangan dengan batasan pemrosesan data, dan positif palsu dapat menyebabkan kerugian pelanggan, sehingga memunculkan pertanyaan tentang tanggung jawab hukum. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan hukum dan konseptual, dengan mengacu pada undang-undang perlindungan data dan perbankan yang relevan serta literatur hukum. Temuan menunjukkan bahwa anti-penipuan berbasis AI dapat dibenarkan berdasarkan keamanan dan kepentingan yang sah, tetapi masih terdapat kesenjangan dalam batasan pemrosesan data besar. Bank memikul tanggung jawab hukum atas bias algoritmik dan kesalahan pengambilan keputusan otomatis, sehingga memerlukan regulasi yang lebih kuat dan tata kelola AI yang akuntabel di sektor perbankan.
Harmonisasi Prinsip Fikih Muamalah: Fondasi Legalitas dan Etika dalam Transaksi Ekonomi Modern Deandy Putra Raharjo; Muhammad Didar Fadhila Arya Waskito; Fazli Rais Ramadhan; Baidhowi Baidhowi
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 06 (2026): JUNI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji harmonisasi prinsip-prinsip fikih muamalah sebagai fondasi legalitas dan etika dalam transaksi ekonomi modern. Di tengah perkembangan ekonomi digital dan globalisasi, prinsip-prinsip muamalah Islam menghadapi tantangan baru dalam hal penerapan dan relevansinya terhadap instrumen keuangan kontemporer. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan konseptual, penelitian ini menelaah bagaimana prinsip-prinsip dasar seperti larangan riba, gharar, dan maysir dapat diadaptasi dalam konteks transaksi digital, perbankan syariah, dan ekonomi berbagi (sharing economy). Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip fikih muamalah tidak hanya berfungsi sebagai landasan normatif, tetapi juga sebagai instrumen etika yang mampu memberikan solusi terhadap ekses negatif kapitalisme modern. Harmonisasi antara prinsip-prinsip fikih muamalah dan kerangka hukum positif Indonesia perlu diperkuat melalui pembaruan regulasi, pengembangan fatwa, dan peningkatan literasi ekonomi syariah di masyarakat.
Co-Authors Abyasa Abrar Nugroho Adinda Aulia Adinda Zahra Ristiana Aditya Amzar Thapsuandji Afrilia Era Vazira Aldina Rachmadian Aldira Safa Salsabela Alicya Rahmawati Alif Ramadhani Rusmaneka Amelia Vega Anggun Lestari Anik Novita Anisa Fernanda Anna Yuliana Annisa Cahya Madani Annisa Rahmawati Aprilia Nabila Arka Hadyan Martanto Armanda Nur Ardiyanto Aryasatya Yusuf Wiryawan Ayu Maharsuci Nindya Mahyudi Cantika Aqilla Ghani Cantika Reika Viana Carinna Aulia Ramadani Chintya Titis Alya Adinaya Citra Bethari Ratih Daffa Cahya Pratama Dahayu Firda Auliya Davina Fathiya Wulandari Putri Martono Davina Fitri Rahmania Deandy Putra Raharjo Dekmayudha Ananda Nursyams Della Rolansa Delon Arthur Wijaya Dewi Zahra Setyawati Diah Larasati Dian Ayu Rachmawati Dian Latifiani Diandra Nazira Anshar Dzikri Maula Salam Edo Munawwar Elis Anindita Hermawan Errangga Januardi Santana Eva Diah Pitaloka Eva Nurlita Widanti Eva Rama Dani Fadila Casie Musafa Fara Diva Arrum Clarisa Putri Faradilla Kurnia Asyifa Farel Rifandanu Faudi Alda Wahyu Aulia Fazli Rais Ramadhan Friska Adyla Naura Handhita Mahadewi Hilda Dara Puspita Ihza Adzkal Anam Pratama Ikhsan Mahendra Kamil Rafi Muhammad Karomatul Ulya Kayla Achri Salsabila Kurnia Larasati Lili Kartika Lintang Marsa Setya Rahayu Lutvi Putri Ayaga M Faiz Fauzi Maglyn Angel Stefanny Maria Cendy Hutajulu Marlina Dewi Setiani Maydya Wimbuh Harahap Meidiana Liska Prameswari Meutia Lintang Khoiryana Muhammad Akmal Rizki Rivaldi Muhammad Andy Prananto Muhammad Arya Yalhan Muhammad Didar Fadhila Arya Waskito Muhammad Fadli Dwi Anugrah Muhammad Faiz Razki Perdana Muhammad Naufal Putra Sofwan Muhammad Satriyo Nugroho Muhammad Yardan Firjatulloh Nabila Syarifa Nada Suryandaru Nafis Khairina Nailah Hana Sausan Najwa Fibaraq Najwa Iqlima Azalia Buchori Najwa Khairani Putri R. Nasywa Aurellia Nattaya Naffarel Putri Naura Nashtia Khansa Nayla Oktri Ramadhani Ni Ketut Rindu Saraswati Nina Handayani Nisrina Zahrani Zahirah Novita Eka Wardhani Nur Rofi Dwianti Nurfadhila Oktavian Nugraha Nurfadilla Risa Aulia Otniel Enrico Padang pingky auliya Qlarissa Melinda Raafi Wiratama Ragil Kurniawan Putra Ramadan Rahma Alia Rahma Umi Latifah Al Iqbaly Raihan Maulana Setya Nugraha Refanti Salfa Aulia Revalina Dewi Roshinta Rikza Dinaya Arsyada Rivaldy Amanda Saputra Rizky Ramadhani Safa Kaila Fitria Sahara Fatril Futur Salsa Nabilani Salwa Khatami Fauzi Sann Satriatama Satria Utama Teja Sukmana Sebastian Burhannudin Saputra Shabrina Assalamah Shaina Nur Tifara Simontaro Halenzky Sinaga Surya Wira Yudhayana Syhlina Rizka Febrianty Syhlina Rizka Febrianty Febrianty Tabhita Prima Isnaeni Tama Amelia Putri Sijabat Tri Andoro Wenni Tyara Fridayanty Nuramalina Tyara Koes Marchellita Assalami Veyza Olivia Wanda Hamidah Widia Oktavia Ramdhani Wulan Nur Rahma Dani Zahran Qolbi Salim