Claim Missing Document
Check
Articles

Found 15 Documents
Search

Analisis Kesiapan Regulasi dan Transformasi Perbankan dalam Digitalisasi Rupiah pada Proyek Garuda Baidhowi; Annisa Rahmawati; Faudi Alda Wahyu Aulia; Elis Anindita Hermawan; Nattaya Naffarel Putri
Jurnal Wacana Sosial Nusantara Vol. 2 No. 4 (2026): Jurnal Wacana Nusantara - April 2026
Publisher : Jurnal Wacana Sosial Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.19457142

Abstract

Transformasi sistem keuangan global yang semakin ter digitalisasi mendorong bank sentral di berbagai negara, termasuk Indonesia, untuk mengembangkan Central Bank Digital Currency (CBDC) sebagai inovasi dalam sistem pembayaran. Dalam konteks ini, Proyek Garuda menjadi langkah strategis Bank Indonesia dalam merancang digitalisasi rupiah guna menjaga kedaulatan moneter dan meningkatkan efisiensi sistem pembayaran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesiapan kerangka regulasi di Indonesia serta mengidentifikasi tantangan hukum dan kelembagaan dalam integrasi rupiah digital ke dalam sistem keuangan nasional. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis, melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen kebijakan, serta literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka regulasi yang ada telah memberikan dasar awal, namun masih memerlukan penyesuaian untuk mengakomodasi karakteristik mata uang digital, khususnya terkait kepastian hukum, perlindungan data, dan keamanan siber. Selain itu, terdapat tantangan dalam koordinasi antar lembaga serta potensi perubahan peran perbankan dalam sistem intermediasi. Keberhasilan implementasi rupiah digital sangat bergantung pada harmonisasi regulasi, kesiapan kelembagaan, serta adaptasi sektor perbankan dalam menghadapi transformasi sistem keuangan digital.
Analisis Yuridis Pelaksanaan Eksekusi Jaminan dalam Perbankan Syariah Kaitanya dengan Prinsip Keadilan Syariah Armanda Nur Ardiyanto; Veyza Olivia; Rikza Dinaya Arsyada; Karomatul Ulya; Kurnia Larasati; Baidhowi Baidhowi
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan ini dilatarbelakangi oleh sebuah lembaga keuangan yang berpegang teguh pada prinsip Hukum Syariah, yakni Perbankan Syariah. Dengan menganalisis pelaksanaan eksekusi lelang jaminan yang merupakan mekanisme hukum dalam mengamankan pelunasan kewajiban nasabah apabila nasabah melakukan wanprestasi, dimana setiap transaksi pembiayaan diwajibkan untuk menyertakan jaminan. Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan memiliki hak untuk menyita jaminan nasabah yang telah jatuh tempo. Sesuai Undang - Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum Islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) seperti prinsip keadilan. Dalam praktik pembiayaan bank syariah prinsip keadilan (al `adl) yang membedakan dari bank konvensional. Persoalan menjadi semakin kompleks ketika Parate Executie berpotensi mengabaikan prinsip keadilan Dimana hak seorang kreditur untuk melakukan penjualan barang jaminan seolah-olah miliknya sendiri. Praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan syariah. Dalam perspektif fikih muamalah, konsep bai’ al-jabri terhadap harta muflis mensyaratkan adanya otoritas hakim, Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012, telah ditegaskan bahwa penyelesaian sengketa perbankan syariah, termasuk pelaksanaan eksekusi jaminan, merupakan kewenangan absolut Pengadilan Agama. Putusan ini secara implisit membatasi praktik eksekusi sepihak oleh kreditur dan menegaskan pentingnya keterlibatan lembaga peradilan dalam menjamin keadilan. Urgensi penelitian ini terletak pada mekanisme eksekusi jaminan yang sesuai dengan maqashid al-syariah.
Larangan Riba dalam Hukum Ekonomi Syariah: Implementasi pada Produk Perbankan Syariah di Indonesia Dian Ayu Rachmawati; Nabila Syarifa Nada Suryandaru; Chintya Titis Alya Adinaya; Muhammad Satriyo Nugroho; Baidhowi Baidhowi
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Larangan riba merupakan prinsip fundamental dalam hukum ekonomi syariah yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadits, dan ijtihad ulama, serta menjadi landasan utama operasional perbankan syariah di Indonesia. Artikel ini bertujuan menganalisis pengertian riba menurut sumber hukum Islam, implementasinya pada produk perbankan syariah, dan tantangan pembedaan antara riba dan keuntungan halal dalam praktik modern. Secara normatif, AlQur’an melalui QS. Al-Baqarah: 275 dan 278–279 secara tegas mengharamkan riba, diperkuat oleh QS. Ali Imran: 130 dan QS. Ar-Rum: 39 yang menolak tambahan yang bersifat zalim dan eksploitatif. Dalam fikih muamalah, riba dipahami sebagai tambahan yang disyaratkan dalam transaksi tanpa adanya imbalan (‘iwadh) yang sah. Implementasinya di Indonesia tampak pada penggunaan akad berbasis bagi hasil seperti mudharabah pada produk simpanan serta akad jual beli seperti murabahah pada pembiayaan, yang menggantikan sistem bunga dengan mekanisme risk sharing dan margin yang transparan. Namun, perkembangan industri perbankan modern menimbulkan tantangan konseptual dan praktis
Cashless Society Dalam Paradigma Hukum Ekonomi Syariah Lintang Marsa Setya Rahayu; Meidiana Liska Prameswari; Baidhowi Baidhowi
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fenomena cashless society merupakan salah satu bentuk transformasi sistem pembayaran di era digital yang ditandai dengan meningkatnya penggunaan instrumen non-tunai seperti dompet digital, mobile banking, dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Perkembangan ini memberikan kemudahan, efisiensi, serta mendorong inklusi keuangan, khususnya di Indonesia. Namun, di balik berbagai manfaat tersebut, muncul sejumlah permasalahan yang perlu dikaji dalam perspektif hukum ekonomi syariah, seperti potensi riba dalam biaya transaksi, ketidakjelasan akad, serta adanya unsur gharar akibat kompleksitas sistem digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena cashless society dalam hukum ekonomi syariah dengan meninjau kesesuaiannya terhadap prinsip-prinsip dasar seperti keadilan, transparansi, larangan riba, serta kejelasan akad. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian normatif melalui studi literatur terhadap sumber-sumber hukum Islam, ayat-ayat ahkam, serta jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pembayaran digital seperti QRIS pada dasarnya dapat diterima dalam hukum ekonomi syariah selama memenuhi prinsip kejelasan akad, transparansi biaya, serta tidak mengandung unsur riba dan gharar. Namun, dalam praktiknya masih terdapat tantangan seperti asimetri informasi, biaya tersembunyi, dan rendahnya literasi keuangan syariah masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, edukasi, serta inovasi fintech syariah agar sistem cashless tidak hanya efisien, tetapi juga sesuai dengan prinsip syariah dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.
Perlindungan Nasabah dalam Pembiayaan Mudharabah terhadap Risiko Moral Hazard Perspektif Fiqh Muamalah di Indonesia Rahma Umi Latifah Al Iqbaly; Shabrina Assalamah; Nasywa Aurellia; Eva Rama Dani; Baidhowi
JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin Vol. 4 No. 3 (2026): July : Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin (ACCEPTED)
Publisher : SM Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59945/jpnm.v4i3.1306

Abstract

Akad mudharabah merupakan salah satu bentuk pembiayaan berbasis bagi hasil yang menempatkan kepercayaan atau amanah sebagai prinsip utama dalam hubungan antara shahibul maal dan mudharib. Dalam praktiknya, pembiayaan mudharabah memiliki potensi risiko moral hazard, khususnya yang bersumber dari perilaku mudharib yang tidak jujur, kurang transparan, atau menyimpang dari kesepakatan akad, sehingga dapat merugikan nasabah maupun lembaga keuangan syariah. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji konsep akad mudharabah dalam perspektif fiqh muamalah, terutama terkait pembagian risiko dan tanggung jawab para pihak, serta bentuk perlindungan nasabah dalam pembiayaan mudharabah. Selain itu, artikel ini juga menganalisis bentuk-bentuk risiko moral hazard yang muncul dalam praktik pembiayaan mudharabah pada lembaga keuangan syariah di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan, serta didukung oleh kajian terhadap fatwa dan praktik lembaga keuangan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif fiqh muamalah telah menyediakan mekanisme pembagian risiko yang adil serta prinsip-prinsip pencegahan moral hazard melalui asas amanah, kejujuran, dan tanggung jawab. Namun, dalam praktik, risiko moral hazard masih ditemukan akibat asimetri informasi, lemahnya pengawasan, dan kurang optimalnya penerapan prinsip kehati-hatian syariah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan aspek perlindungan nasabah melalui pengawasan, transparansi, serta penguatan implementasi prinsip fiqh muamalah dalam pembiayaan mudharabah.