Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : petita

IMPLEMENTASI ASAS HUKUM DALAM PEMBENTUKAN HUKUM DAN PENYELESAIAN SENGKETA DI INDONESIA Erwin Muhammad; Mardalena Hanifah
PETITA Vol 8, No 1 (2026): PETITA VOL. 8, NO. 1 JUNI 2026
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v8i1.9095

Abstract

Asas hukum merupakan prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan utama dalam sistem hukum dan memiliki peranan penting dalam pembentukan, penafsiran, penerapan, serta penegakan hukum. Dalam perkembangan hukum modern, hukum tidak hanya dipahami sebagai kumpulan norma tertulis, tetapi juga sebagai suatu sistem nilai yang harus mampu mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Namun, dalam praktik penegakan hukum di Indonesia masih terdapat kecenderungan penerapan hukum yang bersifat formalistik dan terlalu berorientasi pada norma hukum tertulis sehingga sering mengabaikan asas hukum sebagai dasar filosofis hukum. Kondisi tersebut menyebabkan hukum terkadang belum mampu memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat. Oleh karena itu, kajian mengenai asas hukum menjadi sangat penting untuk memahami kedudukan dan fungsi asas hukum dalam sistem hukum Indonesia. Rumusan masalah dalam tulisan ini meliputi pengertian asas hukum dalam perspektif ilmu hukum, klasifikasi dan macam-macam asas hukum, serta perbedaan antara asas hukum dan norma hukum dalam sistem hukum. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai konsep asas hukum, jenis-jenis asas hukum, serta hubungan antara asas hukum dan norma hukum dalam teori maupun praktik hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan studi kepustakaan. Data penelitian diperoleh dari bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, doktrin para ahli, dan literatur hukum yang relevan dengan pembahasan asas hukum. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan menguraikan teori, konsep, dan pandangan para ahli mengenai asas hukum secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas hukum merupakan prinsip dasar yang bersifat abstrak, umum, dan mengandung nilai moral yang menjadi dasar pembentukan norma hukum. Asas hukum memiliki fungsi penting sebagai dasar normatif, alat penafsiran hukum, sarana penemuan hukum (rechtsvinding), serta alat untuk mengoreksi penerapan hukum yang tidak adil. Asas hukum dapat diklasifikasikan menjadi asas hukum umum, asas hukum perdata, asas hukum pidana, asas hukum administrasi negara, dan asas penafsiran hukum. Selain itu, penelitian ini menunjukkan bahwa asas hukum memiliki perbedaan mendasar dengan norma hukum. Asas hukum bersifat abstrak dan menjadi landasan filosofis sistem hukum, sedangkan norma hukum bersifat konkret, mengatur perilaku manusia secara langsung, dan disertai sanksi. Penelitian ini juga menemukan bahwa lemahnya pemahaman terhadap asas hukum menyebabkan penegakan hukum di Indonesia masih cenderung legalistik dan belum sepenuhnya mencerminkan keadilan substantif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pemahaman dan penerapan asas hukum dalam pendidikan hukum, pembentukan peraturan perundang-undangan, serta praktik penegakan hukum agar hukum benar-benar dapat berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat.
TINJAUAN KOMPARATIF ABORSI MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM BARAT TERHADAP PERLINDUNGAN HAK HIDUP DAN HAK REPRODUKSI Rizqah Zikrillah Aulia; Mardalena Hanifah
PETITA Vol 8, No 1 (2026): PETITA VOL. 8, NO. 1 JUNI 2026
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v8i1.9047

Abstract

Aborsi telah ada sejak zaman dahulu dan hingga saat ini masih menjadi fenomena dan merupakan salah satu isu sosial yang kompleks karena melibatkan aspek moral, kesehatan, dan perlindungan hak hidup manusia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif. Data diperoleh dari peraturan hukum islam dan barat mengenai aborsi merupakan salah satu isu hukum dan sosial karena melibatkan aspek dan berbagai literatur yang sesuai dengan objek penelitian. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menghasilkan bahwa faktor penyebab aborsi dipengaruhi oleh berbagai aspek, seperti medis, reproduksi, sosial dan ekonomi, psikologis serta faktor hukum dan akses layanan. Menurut Perspektif Hukum Islam, aborsi pada dasarnya dilarang karena dianggap sebagai tindakan yang dapat menghilangkan nyawa namun sebagian ulama memperbolehkan dalam situasi tertentu. Sementara menurut Perspektif Hukum Barat, pengaturan aborsi lebih beragam karena ada yang melarang secara ketat hingga diberikan kebebasan batasan usia kehamilan dalam kondisi tertentu. Mengenai aspek penegakan hukum ditemukan masih adanya perbedaan interprestasi hukum, lemahnya pengawasan dan banyaknya praktik aborsi ilegal yang sulit untuk dijangkau. Maka diperlukan regulasi hukum dengan adanya penegakan hukum yang tegas dan dilakukan pendekatan preventif untuk memberikan edukasi kepada Masyarakat.
Co-Authors ', Agen ', Firdaus , Dasrol Abdul Ghafur Afrian, Muhammad Eddo AKMI AZRIANTI Amin Rais Anak Agung Istri Sri Wiadnyani Ananda Fernando Putra Ananda Jelita Putri Anandadhea Putricharina Andrikasmi, Sukamarriko Anggun Pratiwi Aprilian Saputra ASIKA EUNIKE SORMIN Asrini Juniati Gultom Azalia, Ashila Devta Aziza, Mutia Sakiyah Bunga Primatania Darnia, Meriza Elpha Dedi Kusuma Habibie Delfiana Sundari Derisma Wulandari Desy Aulia Ulfa Siregar Edy Putra Tambunan, Edy Putra Emilda Firdaus Erda Rahmayanti Sitinjak ERIZA, NOVI Erwin Muhammad Esrahethi S, Esrahethi Fajar Adiguna Fania Hanisa Sundjaya Fata Algerie Nasution Geremy Joy N Gita Putri Candra Gusdiawan Gusdiawan Gusliana HB Harani Fitryan Harpami, Muhammad Ridho Hengki Firmanda Hidayat , Tengku Arif Ibnu Rahmat Dio IRWAN PARDEDE Jennie Qothrunnada Kurnia JIMMY FEBRYANTO SILITONGA Jordi Satria Nanda Kamilia Amirah Lestari Anggraeni M. Arbi Ubaidillah Marissa Illahi Putri Maryati Bachtiar Mayangsari, Endah Maylia Darwita Meidana Pascadinianti Mexsasai Indra Mia Safitri Mizanty, Novradiella Moch. H. Cahyana Maulana Moria Lastina Muhammad Adil Muhammad Zulhidayat Mulia Sixtriani Nadia Sanjaya Nathasya Nadia Fenandri, Nathasya Nadia Nexie Nurafifah Ngajulu Petrus Nina Haryati Novriawanda Novriawanda Nurahim Rasudin Nuraini Pane NURI JUMAIDAH AULIA Nurkamilah ' Nurvita, Nita Ovalia, Novia Pascadinianti, Meidana Pela Sapira Putri Rahmadani Rachman, M. Yogi Rahma Sari Rahmad Hendra Rahmat Septiadi Rahmi Febriani Rais, Amin Redha Rahayu Rezky Yarman Ricki Musliadi Ricky Musliadi Rika Lestari Ririn Erida Hutagaol, Ririn Erida Riska Fitriani Risti Febiawati Rizqah Zikrillah Aulia Rozi Oktri Novika Rusdah Cia, Rusdah Sabrina Tio Larisha Marpaung safitri, fira Sandy, Ferri Santy Dewi, Santy Saputra, Aprilian Setia Putra Setia Putra, Setia Shelby Susandari Shelly Novita Siltami, Frisa Ayu SITI SUHAINA Sugi Kurnia Pakpahan Suryadiansyah S Syaifullah Yophi Ardiyanto Triyananda, Maulidya Ulfia Hasanah Vertina, Annisa Sophia Vitis Sera Yolla Indriana Zaklylen, Arizkygo Zidane Zsa Zsa Quamila Pasyura Zui Zui Anita Safari Zulwisman, Zulwisman