Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Journal of Innovative and Creativity

Profetisme dalam Rumah Tangga: Analisis Multidisipliner Hadis “Khairukum Khairukum li Ahlih” sebagai Fondasi Keluarga Sakinah di Era Modern M. Ridho Firdaus; Hidayatullah Ismail; Ilyas Husti
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.6006

Abstract

Keluarga sebagai unit sosial terkecil menghadapi tantangan kompleks di era modern, mulai dari krisis komunikasi hingga tingginya angka perceraian. Ajaran Islam, khususnya hadis Nabi Muhammad SAW, menawarkan panduan yang relevan secara universal. Artikel ini mengkaji secara mendalam hadis “Khairukum khairukum li ahlih wa anā khairukum li ahli” (Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah yang terbaik di antara kalian terhadap keluargaku). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis multidisipliner untuk menggali makna hadis ini melampaui interpretasi fikih konvensional. Analisis mengintegrasikan perspektif ilmu hadis (takhrij dan asbabul wurud), hukum Islam (fikih munakahat dan maqasid al-shari'ah), psikologi keluarga, dan sosiologi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hadis ini bukan sekadar anjuran moral, melainkan sebuah kerangka kerja komprehensif yang menetapkan standar kebaikan holistik. Secara fikih, hadis ini menjadi ruh dari konsep mu'asyarah bil ma'ruf. Secara psikologis, ia mempromosikan kecerdasan emosional, komunikasi empatik, dan pola kelekatan yang aman (secure attachment). Secara sosiologis, hadis ini berfungsi sebagai instrumen untuk membangun ketahanan keluarga (family resilience) dan agen sosialisasi nilai-nilai luhur. Kesimpulannya, revitalisasi pemahaman hadis ini secara multidisipliner dapat menjadi solusi strategis dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah yang tangguh menghadapi tantangan zaman.
Implikasi Perceraian Secara Sosiologis Dalam Pandangan Alquran Helmi Cendra; Hidayatullah Ismail
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.6207

Abstract

Tulisan ini membahas implikasi perceraian secara sosiologis dalam pandangan alquran. Melalui tinjauan pustaka dan penafisran secara maudhu'I (tematik), berdasarkan salah satu dalam alquran yaitu surat al-Thalaq, dalam artikel ini dapat disimpulakan bahwa perceraian dalam QS al-Thalaq memiliki empat aturan, yaitu: (1) suami membatalkan perceraian ketika istri suci dari haid dan tidak mengalami kekerasan; (2) Allah melarang orang beriman membawa wanita yang bercerai keluar rumah sebelum masa iddahnya berakhir, (3) masa iddah wanita yang belum dewasa adalah masa ketika ia belum haid; dan (4) masa iddah bagi wanita lanjut usia adalah tiga bulan, sedangkan bagi wanita hamil yang suaminya telah meninggal, masa iddah berlangsung hingga kelahiran anak. Implikasi teologis QS al-Thalaq dibahas. Al-Thalaq mencakup keyakinan akan pertolongan Allah dan keyakinan akan rezeki-Nya. Implikasi sosiologisnya meliputi: perceraian dapat menyelesaikan masalah dalam keluarga, tidak menghancurkan persahabatan, dan merupakan bagian dari takdir pasangan tersebut.
Perkawinan Di Era Disrupsi: (Telaah Kajian Multidisipliner Atas Fenomena Kawin Kontrak Terhadap Al-Qur’an Dan Hadis Perkawinan) Roja Lukmanul Khovid; Ilyas Husti; Hidayatullah Ismail
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.6209

Abstract

Artikel ini membahas tentang pandangan tasawuf tentang makna pernikahan. Pernikahan antara laki-laki dan perempuan serta menyatu untuk hidup bersama sebagai suami istri dalam ikatan. Secara istilah, pernikahan adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya. Dari akad itu juga, muncul hak dan kewajiban yang mesti dipenuhi masing-masing pasangan. pernikahan adalah salah satu ciri manusia sejak pertama kali diciptakan. Tidaklah Allah menciptakan nabi Adam alaihissalam kecuali diciptakan pula hawa sebagai pasangan hidupnya, Hakikat pernikahan adalah salah satu ciri manusia sejak pertama kali Allah SWT ciptakan. Di mana dia menjadikan Hawwa dari tulang rusuk Nabi Adam AS untuk keduanya menjadi pasangan suami istri dalam ikatan pernikahan. Kemudian dari keduanya lahirlah seluruh umat manusia atas izin-Nya. Karena pernikahan adalah jaminan atas keberlangsungan peradaban ummat manusia dimuka bumi. Pernikahan juga merupakan salah satu jalan menuju Allah dan mendekatkan diri kepada-Nya. Dengan pernikahan yang dilandasi dengan iman insya Allah akan tercapai pernikahan yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Dalam rangka membangun hukum perkawinan dengan pendekatan tasawuf diperlukan koneksitas nilai- nilai tasawuf dengan undang-undang dalam bingkai kemaslahatan. Untuk itu nilai-nilai tasawuf seperti warak dan zuhud serta qonaah dan lain sebagainya perlu dikembangkan dan diintegrasikan secara koneksitas kedalam hukum perkawinan. Pernikahan ikatan lahir batin antara dua orang yang berlainan jenis (laki-laki dan perempuan) untuk hidup bersama dalam satu rumah tangga dengan mengharapkan keturunan berdasarkan ketentuan syari’at Islam. Diharapkan dengan memahami arti pentingnya pernikahan, akan memberikan kedamaian hidup berumah tangga bagi setiap suami dan istri.