Claim Missing Document
Check
Articles

Found 17 Documents
Search

Dinamika Hukum Tata Negara dalam Menjaga Prinsip Demokrasi Konstitusional di Tengah Perkembangan Era Digital Susmita; Rahmat Aripin; Rezi Tri Putri
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4455

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dinamika Hukum Tata Negara dalam menjaga dan menegakkan prinsip demokrasi di era digital. Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan signifikan dalam praktik demokrasi, baik dalam bentuk perluasan partisipasi publik maupun munculnya tantangan baru seperti disinformasi, manipulasi politik digital, dan potensi pelanggaran hak konstitusional warga negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum Tata Negara memiliki peran fundamental dalam mengatur relasi antara negara, warga negara, dan teknologi digital agar prinsip-prinsip demokrasi tetap terjaga sesuai dengan amanat konstitusi. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan konstitusionalisme digital melalui pembaruan regulasi, peran lembaga negara, dan peneguhan nilai demokrasi substantif.
SOSIALISASI DAN EDUKASI PERUBAHAN BATAS USIA PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 2019 Rahmat Aripin; Rezi Tri Putri; Susmita; Ardyan; Khofifah Kusuma Wardani; Zaki Abdillah Khalid; Titi Gusmulyati
Jurnal Citra Multidisiplin Vol. 1 No. 5 (2026): Jurnal Citra Multidisiplin (Mei)
Publisher : STKIP Citra Bakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38048/jcm.v1i5.6914

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilatarbelakangi oleh masih terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai perubahan batas usia perkawinan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perubahan tersebut menetapkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan telah mencapai usia 19 tahun. Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat mengenai dasar hukum, tujuan, dan dampak sosial dari perubahan batas usia perkawinan. Metode kegiatan dilakukan melalui sosialisasi, penyuluhan hukum, diskusi, dan tanya jawab. Kegiatan dilaksanakan pada 22 April 2026 di Mushalla Muhammadiyah Shuwarul Hayat Andalas, Padang, Sumatera Barat, dengan peserta sekitar 30 orang yang terdiri atas orang tua, remaja, pemuda, dan pemudi. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa pemahaman peserta mengenai pentingnya kesiapan usia, mental, biologis, ekonomi, dan sosial sebelum melangsungkan perkawinan mulai meningkat, yang terlihat dari keaktifan peserta dalam diskusi dan kemampuan peserta mengaitkan materi dengan persoalan perkawinan usia dini di masyarakat. Sosialisasi ini juga menegaskan bahwa perubahan batas usia perkawinan merupakan upaya hukum preventif untuk melindungi anak, mengurangi risiko perkawinan usia dini, serta mencegah dampak negatif seperti perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, putus sekolah, dan siklus kemiskinan. Dalam perspektif hukum Islam, kebijakan ini sejalan dengan prinsip Sadd al-dzari’ah, yaitu menutup jalan yang dapat mengarah pada kemudaratan.
Pemulihan Psikososial dan Pendampingan Hukum Pasca Bencana pada Masyarakat Gunung Nago, Kota Padang Widya Widya; Rezi Tri Putri; Khairul Ikhwan; Rahmat Aripin; Susmita Susmita
PUSAKA : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 2 No. 2 (2025): DECEMBER 2025
Publisher : MANDAILING GLOBAL EDUKASIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62945/pusaka.v2i2.821

Abstract

Bencana banjir yang melanda Kelurahan Gunung Nago, Kota Padang, Sumatera Barat, menimbulkan dampak multidimensional bagi masyarakat, tidak hanya berupa kerugian fisik dan ekonomi, tetapi juga masalah psikososial dan hukum pascabencana. Masyarakat terdampak mengalami stres, kecemasan, dan ketidakpastian, serta menghadapi persoalan hukum seperti sengketa bantuan sosial, kehilangan dokumen kependudukan, dan keterbatasan akses terhadap layanan hukum. Kondisi tersebut menunjukkan urgensi dilaksanakannya pengabdian kepada masyarakat yang berfokus pada pemulihan psikososial dan pendampingan hukum secara terintegrasi. Kegiatan pengabdian ini dilaksanakan secara insidental pada bulan Desember dengan melibatkan sekitar 50 warga terdampak banjir melalui pendekatan partisipatif dan edukatif. Materi yang diberikan meliputi pendampingan psikososial, penyelesaian sengketa bantuan sosial, pengurusan dokumen kependudukan dan sertifikat tanah, serta akses layanan hukum gratis. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa masyarakat merasa lebih tercerahkan, memahami kondisi psikososial yang dialami, serta memiliki pengetahuan yang lebih baik mengenai hak-hak hukum dan prosedur administratif pascabencana. Kegiatan ini juga meningkatkan rasa percaya diri dan ketahanan sosial masyarakat dalam menghadapi permasalahan pascabencana. Dengan demikian, pengabdian ini berkontribusi dalam mendukung pemulihan masyarakat secara holistik dan berkelanjutan.
Perlindungan Hak Terdakwa dalam Proses Hukum ditinjau dari prinsip Hukum "In Dubio Pro Reo". Rahmat Aripin; Ardyan; Susmita; Rezi Tri Putri
Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik | E-ISSN : 3031-8882 Vol. 2 No. 1 (2024): Juli - Agustus
Publisher : CV. ITTC INDONESIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62379/vbjenk88

Abstract

Dalam setiap perkara hukum yang disidangkan di pengadilan, pembuktian fakta hukum (peristiwa hukum) dihadapan Majelis hakim akan menjadi perdebatan yang sangat menarik antara Jaksa Penuntut Umum dengan Terdakwa, baik langsung maupun didampingi oleh Penasehat Hukumnya, karena pembuktian akan menjadi suatu kesempatan yang penting untuk meyakinkan Hakim dalam pengambilan keputusan. Dalam sistem hukum, terdapat prinsip penting yang dikenal dengan "In Dubio Pro Reo" yakni sebuah prinsip hukum yang secara harfiah diterjemahkan sebagai "dalam keraguan, berpihaklah pada terdakwa." Prinsip “in dubio pro reo” dan “precumtion of innocent” ini dianggap sebagai salah satu prinsip hak asasi manusia yang paling mendasar dalam hukum pidana, karena melindungi individu dari penyalahgunaan kekuasaan negara, menjaga kebebasan individu, dan mendorong proses peradilan yang adil dan akurat, karena sebagai salah satu asas fundamental dalam perlindungan hak asasi manusia, adalah dengan menekankan pentingnya kepastian hukum dan pembuktian yang kuat sebelum seseorang dihukum secara pidana. Pada artikel ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normative yakni melakukan penelitian melalui literatur – literatur yang terkait dengan pokok bahasan penelitian. Meskipun penting dalam melindungi hak-hak terdakwa, prinsip “in dubio pro reo” tidak kebal terhadap kritik dan keterbatasan. Salah satu kekhawatiran utama adalah potensi penyalahgunaan atau penyalahgunaan prinsip tersebut, sehingga memberikan keringanan hukuman bagi individu yang bersalah. Menyeimbangkan asas praduga tak bersalah dengan pentingnya menegakkan keadilan dapat menimbulkan tantangan besar bagi para praktisi hukum. Dalam beberapa kasus, penerapan "in dubio pro reo" mungkin bertentangan dengan prinsip hukum atau kepentingan masyarakat lainnya, seperti keselamatan publik atau hak-hak korban. Konflik-konflik ini menggarisbawahi kompleksitas yang melekat dalam sistem peradilan pidana dan perlunya pertimbangan yang cermat ketika menerapkan prinsip ini.
Analisis Pasal 51 tentang Tujuan Pemidanaan Dalam KUHP Nasional Perspektif Hukum Pidana Islam Andes Robensyah; Rahmat Aripin; Rezi Tri Putri; Susmita Susmita; Khofifah Kusuma Wardani
Pagaruyuang Law Journal Volume 9 Nomor 2, Januari 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/plj.v9i2.6918

Abstract

Dalam Pasal 51 KUHP Nasional tertulis jelas mengenai tujuan pemidanaan. Tujuan pemidanaan itu sendiri dibuat sebagai acuan atau pegangan untuk hakim dalam memutus suatu tindak pidana agar pemidanaan dapat tercapai sebagai mana tujuan dari pemidanaan dalam KUHP Nasional, yang mana dalam KUHP Lama tidak dijelaskan mengenai tujuan pemidanaan. Penelitian ini hendak menjelaskan mengenai tujuan pemidanaan dalam KUHP Nasional dalam perspektif hukum pidana Islam. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, sekaligu analisis hukum pidana Islam. Sumber data yang digunakan yaitu UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang hukum pidana, jurnal-jurnal, dan buku yang terkait. Pada tujuan pertama untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dengan menegakkan norma hukum demi perlindungan dan pengayoman masyarakat sesuai dengan tujuan tujuan pencegahan Az-Zajr. Pada tujuan kedua untuk memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimingan agar menjadi orang yang baik dan berguna, sesuai dengan tujuan restorasi al-Isti’adah. Pada tujuan ketiga untuk menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat sesuai dengan tujuan Pemulihan/Perbaikan al-islah. Pada tujuan keempat untuk Menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana, sesuai dengan tujuan penebusan dosa at-Takfir. namun terdapat 1 (satu) tujuan dalam hukum pidana Islam yang tidak diakomodir dalam KUHP Nasional, yaitu tujuan pembalasan al-Jaza.
The Hanging Marriage Tradition in West Java from the Perspective of Law Number 16 of 2019 concerning Marriage Rahmat Aripin; Aldo Aultar
Punggawa Law Review Vol. 1 No. 3 (2026): Punggawa Law Review
Publisher : Punggawa Legacy Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

This study aims to analyze the tradition of hanging marriages, which is still practiced by some communities in West Java, from the perspective of Law Number 16 of 2019 concerning Marriage. Hanging marriages are marriage practices carried out through matchmaking and the binding of marital relations from childhood, while full household life is postponed until both partners are considered adults. This study uses a qualitative method with a library research approach. Data were obtained from various scientific literature, journals, books, laws and regulations, and previous research results, which were analyzed using a descriptive-analytical approach. The results show that the tradition of hanging marriages is maintained because it is considered able to maintain family honor, prevent promiscuity, adultery, and pregnancy outside of marriage. However, this practice also has various negative impacts, such as increased school dropout rates, the risk of poverty, divorce, domestic violence, and reproductive health problems due to early marriage. From the perspective of Law Number 16 of 2019, the minimum age of marriage for men and women is 19 years to ensure the physical, mental, and social maturity of the prospective bride and groom. Therefore, the practice of hanging marriages involving minors is inconsistent with child protection goals and the principles of national marriage law. Customary traditions can be maintained as long as they do not conflict with laws and children's rights 
Legality Payment Wages Lecturers Under Minimum Wage in Indonesian Labor Law Perspective Rahmat Aripin; Ardyan; Rezi Tri Putri
Jurnal Smart Hukum (JSH) Vol. 5 No. 2 (2027): October-January
Publisher : Inovasi Pratama Internasional. Ltd

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55299/jsh.v5i2.2033

Abstract

The payment of salaries to permanent lecturers below the Provincial Minimum Wage (UMP) or Regency/City Minimum Wage (UMK) at private universities remains a problem, creating legal uncertainty regarding the protection of lecturers' rights. This study aims to analyze the legality of paying lecturers' salaries below the minimum wage from the perspective of Indonesian labor law. The study employed a normative legal method with a statutory and conceptual approach. Data were obtained through a qualitative literature review of laws and regulations, literature, and scientific journals. The results indicate that the relationship between permanent lecturers and private universities constitutes an employment relationship that fulfills the elements of work, wages, and orders and is therefore subject to labor law provisions. The freedom to set salaries under the Teachers and Lecturers Law does not override the obligation to comply with the minimum wage provisions as a coercive norm. Therefore, paying salaries below the minimum wage contradicts the principles of labor protection, legal certainty, and the objectives of higher education. Therefore, wage policies must be adjusted to comply with applicable legal provisions.