Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search
Journal : JURNAL POENALE

PERAN KEPALA DESA SEBAGAI MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA (Studi Pada Desa Adijaya) Gunawan Jatmiko, Liony Nike Ovinda, Erna Dewi,
JURNAL POENALE Vol 6, No 2 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkara pidana tidak hanya dapat diselesaikan melalui jalur pengadilan tetapi bisa diselesaikan melalui hukum yang hidup dalam masyarakat dimana dalam perkembangannya sebagai penyelesaian perkara melalui mediasi. Permasalahan dalam penelitian ini  adalah bagaimanakah peran kepala desa sebagai mediator dalam penyelesain perkara pidana, dan bagaimanakah kekuatan hukum dari hasil mediasi perkara pidana oleh kepala desa. Pada penelitian ini penulis melakukan dua pendekatan yaitu pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Prosedur pengumpulan data dalam penelitian ini dengan cara studi kepustakaan dan lapangan. Data yang diperoleh dikelola dengan menggunakan metode induktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa: (1) peran kepala desa sebagai mediator dalam penyelesain perkara pidana telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Bahkan untuk lebih menekankan fungsi kepala desa sebagai penyelesaian perselisihan, Pasal 28 mengancam melalui sanksi, bagi Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Kekuatan hukum dari hasil mediasi perkara pidana oleh kepala desa  melahirkan suatu kesepakatan perdamaian yang biasanya dibuat secara tertulis. Hasil persetujuan perdamaian tersebut dapat dimintakan kepada kepala desa agar hasil mediasi memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak yang membuatnya, walaupun tidak memiliki kekuatan eksekutorial layaknya akta perdamaian dalam Pengadilan. Saran yang berikan adalah peran kepala desa dalam melaksanakan kewajiban menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa berdasarkan Undang-Undang Desa seharusnya lebih diperkuat sebagai penyelesaian perselisihan guna memperluas access to justice dan mengurangi beban peradilan Negara.Kata Kunci: Peran, Kepala Desa, Penyelesaian Perkara PidanaDAFTAR PUSTAKA Buku - buku Atmasasmita, Romli, 2008, Sinergi Kerja Polri Dan Kejaksaan Agung Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Univ. Indonesia, Depok.Nawawi Arief, Barda, 2010, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana; Perkembangan KonsepKUHP Baru, Jakarta, Kencana Prenada Media Group Negeri, Semarang.Undang-UndangUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.No. HP : 082179369872
PERAN KEPOLISIAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA MAKAR Gunawan Jatmiko, Raka Prayoga Putra Pratama, Eko Raharjo,
JURNAL POENALE Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana makar diatur didalam KUHP, yang dimaksud dengan tindakan makar ialah makar terhadap presiden dan wakil presiden, makar terhadap kedaulatan Negara, dan makar terhadap pemerintahan Negara yang sah. Pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui seperti apa makar, dan bagaimana peran kepolisian dalam mengatasi tindak pidana makar. Permasalahan: Bagaimanakah peran kepolisian dalam penyidikan tindak pidana makar?, Apakah yang menjadi tolak-ukur pihak kepolisian dalam menentukan bahwa suatu perbuatan tersebut dikatakan sebagai makar?Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber pada penelitian ini terdiri dari Penyidik Kepolisian Daerah Lampung, dan Akademisi Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Lampung.Kepolisian dalam perananannya melakukan penyidikan terhadap tindak pidana makar mengacu kepada KUHP.Terkait wewenang kepolisian melakukan penyidikan terhadap suatu tindak pidana diatur oleh KUHAP dan UU Kepolisian.Selain dalam hal penyidikan, kepolisian juga berperan dalam hal mencegah terjadinya suatu tindak pidana makar. Pada dasarnya kepolisian melakukan berbagai cara dalam proses penyidikannya dengan menggunakan metode yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Tolak-ukur dalam menentukan bahwa suatu perbuatan tersebut dikatakan sebagai makar, adalah perbuatan yang membahayakan kepala Negara sehingga kepala Negara tersebut tidak dapat menjalankan tugasnya dengan semestinya. Berbagai macam bentuk perbuatan apabila ditujukan kepada mereka maka dalam proses hukumnya dapat dikenakan pasal makar. Saran: salah-satu yang dapat dilakukan oleh kepolisian dalam pencegahan makar adalah dengan melakukan penyuluhan terkait dengan wawasan kebangsaan, melakukan pelatihan bela Negara, ataupun melakukan pendekatan secara intens di tiap-tiap lingkungan melalui pembinaan masyarakat sehingga harapannya dari hal tersebut masyarakat dapat menanamkan rasa cinta kepada tanah air, bangsa dan negaranya demi terwujudnya cita-cita bangsa sesuai Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Kata Kunci : Peran Kepolisian, Penyidikan, Tindak Pidana Makar  DAFTAR PUSTAKAErna Dewi dan Firganefi, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Dinamika dan Perkembangan), Bandar Lampung, PKKPUU FH UNILA, 2013, hlm 37R. Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta, Raja Grapindo Persada, 2005, hlm. 25.Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung, Alumni, 1986, hlm. 60.Sunarto D.M., Rekonstruksi Hukum Pidana Era Transformasi dan Globalisasi Dalam Penegakan Hukum Secara Integratif, Bandar Lampung, Universitas Lampung, 2009, hlm. 33.Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.http://digilib.unila.ac.id/511/7/BAB%20II.pdf diakses pada tanggal 1 september 2017http://www.materibelajar.id/2016/01/definisi-peran-dan-pengelompokan-peran.html,  diakses pada tanggal 16 Agustus 2017.http://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-VIII-23-I-P3DI-Desember-2016-23.pdf diakses pada tanggal 8 september 2017.http://www.pengertianilmu.com/2015/01/pengertian-penegakan-hukum-dalam.html , diakses pada tanggal 16 Agustus 2017.
PELAKSANAAN PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Way Hui Bandar Lampung) Gunawan Jatmiko, Sylvia Dwitara, Sunarto,
JURNAL POENALE Vol 6, No 2 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Remisi pada dasarnya merupakan hak yang harus diberikan kepada setiap narapidana, namun demikian terdapat pengeculian pemberian remisi terhadap narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 34A Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.  Permasalahan dalam penelitian ini adalah:  (1) Bagaimanakah pelaksanaan pemberian remisi terhadap narapidana tindak pidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Way Hui Bandar Lampung? (2) Apakah faktor-faktor penghambat pelaksanaan pemberian remisi terhadap narapidana tindak pidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Way Hui Bandar Lampung? Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Narasumber terdiri dari pihak Lembaga Pemasyarakatan Way Hui dan Akademisi Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Pelaksanaan pemberian remisi terhadap narapidana tindak pidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Way Hui Bandar Lampung adalah bagi narapidana yang menjalani masa hukuma ≤ 5 tahun, syarat untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik, serta telah menjalani 1/3 dari masa hukuman dan tidak diwajibkan untuk menjadi Justice Collabolator. Remisi bagi narapidana tindak pidana narkotika yang menjalani masa hukuman ≥ 5 tahun, syarat untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik, serta telah menjalani 6 bulan dari masa hukuman dan diwajibkan untuk menjadi Justice Collabolator dan harus diajukan jika tidak maka remisi tidak bisa diberikan. Setelah semua syarat dipenuhi, maka narapidana yang bersangkutan dapat diberikan remisi. (2) Faktor-faktor penghambat pelaksanaan pemberian remisi terhadap narapidana tindak pidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Way Hui Bandar Lampung adalah secara internal yaitu adanya narapidana yang melakukan tindakan indisipliner dan narapidana yang yang masih menjalani masa pidana yang menjadi syarat ketentuan remisi, sedangkan hambatan eksternal adalah tidak disetujuinya pengajuan Justice Collabolator bagi narapidana yang menjalani masa hukuman di atas lima tahun.Kata Kunci: Remisi, Narapidana, Narkotika Daftar PustakaMuladi dan Barda Nawawi Arief. 1984. Teori-teori Kebijakan Hukum Pidana. Alumni, Bandung.Poernomo, Bambang. 1994. Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan. Liberty, Yogyakarta.Priyono, Bambang. 1986. Lembaga Pemasyarakatan dan Permasalahannya, Liberty, Yogyakarta.Sujatno, Adi. 2004. Sistem Pemasyarakatan Indonesia (Membangun Manusia Mandiri), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Kehakiman dan HAM RI, Jakarta.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA YANG IDENTITASNYA DI PUBLIKASIKAN Budi Rizki Husin, Sintha Utami Firatria, Gunawan Jatmiko,
JURNAL POENALE Vol 6, No 3 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perlindungan hukum bagi anak sebagai pelaku tindak pidanasalah satunya adalah penghindaran dari publikasi atas identitas dirinya yang diatur dalam Undang–Undang No 23 Tahun 2002  jo Undang–Undang No 35 Tahun 2014 Pasal 64  huruf i. Tetapi masih ditemukan beberapa media/pers yang mempublikasikan identitas anak tersebut secara lengkap dan jelas. Permasalahan: Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana yang identitasnya di publikasikan dan apakah faktor yang menghambat perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pindana sehingga identitasnya di publikaskan. Pendekatan masalah menggunakan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data primer dan sekunder kemudian dianalisis secara kualitatif. Narasumber: Anggota polisi Polda  Bandar Lampung, Pemerhati Anak Lembaga Perlindungan Anak Bandar Lampung, Pimpinan Redaksi Radar Lampung, dan Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana yang identitasnya di publikasikan adalah pemulihan nama baik bagi anak tersebut juga harus dilakukan agar nantinya anak tersebut tidak merasakan takut jika sudah berhadapan dengan masyarakat disekitarnya. Faktor penghambat yang paling dominan adalah dari sumberdaya manusia yang masih kurang memahami mengenai peraturan hukum yang sudah ada, masih mengedepankan atau mengutamakan urusan pribadi dan mengabaikan kode etik jurnalistik dan peraturan hukum yang sudah ditetapkan. Saran: Diharapkan bagi wartawan media/pers lebih memahami mengenai peraturan hukum yang sudah berlaku sehingga nantinya tidak ada lagi kelalaian seperti mempublikasikan identitas anak yang menjadi pelaku tindak pidana.Kata Kunci : Perlindungan. Anak. Identitas. Publikasi DAFTAR PUSTAKAPrinst, Danwan. 2003. Hukum Anak Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung.Purba, Rehngena. Proses Pengadilan Anak (Litmas Sebagai Bahan Pertimbangan Putusan Oleh Hakim Dalam Sidang Pengadilan Anak. Mahkamah Agung RI. Jakarta.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002  Jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.https://news.detik.com/berita/d-3424104/diduga-depresi-remaja-di-ciputat-bacok-ibu-kandung-hingga-tewashttps://setkab.go.id/perlindungan-identitas-korban-kejahatan-asusila-di-media-massa/
PERANAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL BEA CUKAI DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN ROKOK VIA TOL LAUT Damanhuri Warganegara, Rico Nandra Pratama, Gunawan Jatmiko,
JURNAL POENALE Vol 6, No 4 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana penyelundupan rokok via tol laut merupakan salah satu jenis tindak pidana di bidang kepabeanan yang merugikan pemerintah dari segi pendapatan negara maupun sangat meresahkan masyarakat dari segi stabilitas ekonomi. Sehubungan dengan adanya tindak pidana penyelundupan maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea Cukai melaksanakan peranan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea Cukai dalam pencegahan tindak pidana penyelundupan rokok via tol laut (2) Apakah faktor-faktor yang mengambat peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea Cukai dalam pencegahan tindak pidana penyelundupan rokok via tol laut. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Narasumber penelitian adalah Petugas Pemeriksa pada Subseksi Penyidikan dan Administrasi Barang Hasil Penindakan Kantor Bea dan Cukai Bandar Lampung dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea Cukai dalam pencegahan tindak pidana penyelundupan rokok via tol laut termasuk dalam peranan normatif dan faktual. Peran normatif dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P- 53 /BC/2010 tentang Tatalaksana Pengawasan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Peranan faktual pencegahan tindak pidana penyelundupan rokok via tol laut dilaksanakan oleh Unit Penindakan dan Penyidikan dengan menempuh tindakan berupa penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku yang menyelundupkan rokok dengan cara mengirimkan rokok ilegal melalui jasa ekspedisi antar pulau melalui tol laut Tanjung Priok–Panjang. (2) Faktor-faktor yang menghambat Peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea Cukai dalam pencegahan tindak pidana penyelundupan rokok via tol laut adalah: a) Faktor aparat penegak hukum, yaitu adanya secara kuantitas masih kurangnya jumlah PPNS Bea Cukai b) Faktor sarana dan prasarana, yaitu masih terbatasnya sarana penyidikan dan gudang penyimpanan barang selundupan. c) Faktor masyarakat, yaitu masih kurangnya partisipasi masyarakat dalam pencegahan tindak pidana penyelundupan rokok via tol laut d) Faktor budaya, yaitu masih adanya terjadinya pergeseran budaya masyarakat Indonesia yang menyukai barang-barang dari luar negeri dan masyarakat telah menjadi masyarakat konsumtif.Kata Kunci: Peranan, PPNS Bea Cukai, Penyelundupan Rokok DAFTAR PUSTAKAAnwar, Mochammad. 2001.  Segi-Segi Hukum Masalah Penyelundupan. Penerbit Alumni, BandungPurwito, M. Ali. 2010. Kepabenanan dan Cukai Lalu Lintas Barang, Konsep dan Aplikasinya, Cetakan Keempat, Kajian Hukum Fiskal FHUI, JakartaSoekanto, Soerjono. 1983. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rineka Cipta. Jakarta.---------. 2002. Sosiologi Suatu Pengantar. Rajawali Press. Jakarta.http://www.beacukai.go.id/berita/bea-cukai-lampung-gagalkan-modus-penyelundupan-rokok-via-tol-laut-tg-priok-bandar-lampung.html.
ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA PERCOBAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERZINAHAN (Studi Kasus Putusan No: 300/Pid.B/2017/PN.Tjk) Gunawan Jatmiko, Al Kautsar Ramadhan, Eko Raharjo,
JURNAL POENALE Vol 6, No 4 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hakim adalah salah satu penegak hukum yang bertugas memutus perkara yang disandarkan kepada intelektual, moral, dan integritas terhadap nilai-nilai keadilan. Putusan hakim akan terasa begitu dihargai dan mempunyai nilai kewibawaan, jika putusan tersebut dapat merefleksikan rasa keadilan hukum masyarakat dan juga merupakan sarana bagi masyarakat pencari keadilan untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana percobaan terhadap pelaku tindak pidana perzinahan dan apa syarat tindak pidana yang dapat dijatuhkan pidana percobaan. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan didukung oleh pendekatan yuridis empiris yang berupa dukungan dari para pakar hukum pidana dan penegak hukum untuk mendukung data yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana percobaan terhadap pelaku tindak pidana perzinahan berdasarkan hasil persidangan dan pemeriksaan saksi-saksi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terdakwa melakukan tindak pidana perzinahan. Aspek non yuridis dengan mempertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan. Pertimbangan hakim dalam putusan ini mengacu pada teori putusan hakim yaitu teori pendekatan intuisi dan teori pendekatan keilmuan yang berkaitan erat dengan teori putusan hakim lainnya, karena pada dasarnya hakim dalam menjatuhkan putusan tidak semata-mata atas dasar intuisi tetapi harus dilengkapi dengan wawasan dan ilmu pengetahuan yang luas. Syarat tindak pidana yang dapat dijatuhkan pidana percobaan adalah tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana ringan, tindak pidana dengan ancaman tidak lebih dari 1 tahun, dan pelaku tindak pidana baru pertama kali dihukum.Kata Kunci:   Pertimbangan Hakim, Pidana Percobaan, Tindak Pidana Perzinahan DAFTAR PUSTAKAAli, Mahrus, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.Dewantara, Nanda Agung, 1987, Masalah Kebebasan Hakim dalam Menangani Suatu Perkara Pidana, Jakarta: Aksara Persada.Soedarto, 1990, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Alumni.Waluyo, Bambang, 2000, Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Sinar Grafika.
ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA BANDAR JUDI TOTO GELAP (TOGEL) YANG DILAKUKAN OLEH WANITA (Studi Kasus di Wilayah Bandar Lampung) Gunawan Jatmiko, Dina Ariyani, Sunarto,
JURNAL POENALE Vol 6, No 4 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Permasalahan serius yang sedang dihadapisaat ini adalah masalah keterlibatan wanita dalam kejahatan perjudian. Haltersebut merupakan masalah yang sangat kompleks yang memerlukan upaya penanggulangan yang komprehensif dengan melibatkan kerjasama antara multidispliner, multi sektor dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen dan konsisten. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah apakah faktor penyebab terjadinya tindak pidana bandar judi togel yang dilakukan oleh wanita, bagaimanakah modus operandi juditogel yang dilakukan oleh wanita dan bagaimanakah upaya penanggulangan terhadap pelaku tindak pidana Bandar juditogel yang dilakukan oleh wanita. Metode yang digunakan di dalam skripsi ini adalah dengan menggunakan metode pendeketan yuridis normatif dan didukung oleh pendekatan yuridis empiris yang berupa dukungan dari para pakar hukum pidana dan penegak hukum untuk mendukung data yuridis normatif.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat di tarik suatu kesimpulan bahwa rendahnya tingkat pendidikan, rendahnya kemampuan ekonomi, adanya sarana dan fasilitas situs judi online, kurangnya pemahaman agama tentang judi togel, kurangnya pengetahuan hukum, adanya faktor persepsi probabilitas pada kemenangan, faktor lingkungan dan faktor budayamerupakan faktor yang membuat wanitamenjadi Bandar judi. Modus operandi yang dilakukan yaitu menerima angka-angka jenis togel dari masyarakat seperti tetangga, kerabat dan saudara melalui kopelan kertas (kupon) dan sms melalui handphone kemudian angka-angka (togel) tersebut dimasukkan ke situs judi togel online melalui laptop. Upaya penanggulangan yang dilakukan pihak kepolisian ada dengan dua upaya yaitu: upaya preventif merupakan upaya awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak pidana perjudian, serta upaya represif dimana polisi akan melakukan tindakan-tindakan terhadap kasus-kasus tindak pidana perjudian.Kata Kunci: Kriminologis, Bandar Judi, Wanita DAFTAR PUSTAKADolly Collins Sihombing Nababan. 2017. Analisis Kriminologis Terhadap Perempuan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Adisasmita. 2011. Manajemen Transportasi Darat Mengatasi Kemacetan di Kota Besar. Bandar Lampung. Fakultas Hukum Universitas Lampung.Papu, Johanes. 2014. Perilaku Berjudi. Jakarta: Rajawali Press.http://epsikologi.com/epsi/sosial-detail/?id=278 di akses 7 Juli 2018.Kartini Kartono.1979. Patologi Sosial. Bandung.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Undang-UndangNomor 7 Tahun 1974Tentang Penertiban PerjudianHttp://poskotanews.com/2017/09/09/wanita-kaki-tangan-judi-online-disergap-polisi/ Di akses tanggal 22 November 2013.Http://lampung.tribunnews.com/2017/09/20wanita-paruh-baya-jadi-bandar-judi-online-ditangkap, Di akses 22 November 2017.