Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

Tanggung Jawab Konstitusional Wakil Presiden Pada Situasi Sengketa Legitimasi Politik Pasca Pencalonan Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Bimo Zubair Sunaryo; R. Lina Sinaulan; Rahmat Saputra
Bhara Justisia Vol 3 No 1 (2026): June 2026
Publisher : Faculty of Law Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/jlss.v3i1.5138

Abstract

Penelitian ini menganalisis tanggung jawab konstitusional Wakil Presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia ketika terjadi sengketa legitimasi politik pasca pencalonan, serta menilai batas konstitusional penarikan sengketa tersebut ke dalam mekanisme pemakzulan. Fokus utama penelitian diarahkan pada dua isu: (1) bagaimana sengketa legitimasi politik pasca pencalonan dapat dikualifikasikan dalam kerangka alasan pemakzulan Wakil Presiden menurut Pasal 7A UUD NRI 1945 dan prosedur Pasal 7B UUD NRI 1945; dan (2) bagaimana tanggung jawab konstitusional Wakil Presiden harus diposisikan untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan demokrasi substantif, namun tetap memungkinkan terjadinya pemakzulan apabila ambang konstitusional terpenuhi. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan analisis konseptual dan peraturan perundang-undangan, disertai penalaran ketatanegaraan atas fenomena sengketa legitimasi pasca pencalonan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa legitimasi politik pasca pencalonan tidak otomatis menjadi dasar pemakzulan, karena alasan pemberhentian bersifat limitatif dalam Pasal 7A. Namun, sengketa legitimasi dapat menjadi relevan secara konstitusional apabila dapat dikualifikasikan dan dibuktikan sebagai salah satu kategori Pasal 7A, terutama “perbuatan tercela” atau “tidak lagi memenuhi syarat” dalam makna konstitusional, melalui mekanisme berlapis DPR–Mahkamah Konstitusi–MPR sebagaimana Pasal 7B. Selanjutnya, tanggung jawab konstitusional Wakil Presiden harus dipahami sebagai akuntabilitas jabatan yang tidak berhenti pada dimensi etik-politik, melainkan tunduk pada mekanisme akuntabilitas konstitusional untuk mencegah stabilitas semu dan defisit legitimasi. Dengan demikian, pemakzulan ditempatkan sebagai instrumen korektif konstitusional untuk memulihkan legitimasi pemerintahan dan memperkuat demokrasi substantif, bukan sebagai instrumen destabilisasi, sepanjang alasan dan prosedur konstitusional dipenuhi.
Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Tentang Pendaftaraan Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) Di Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Benno Abdullah Sunaryo; Joko Sriwidodo; Rahmat Saputra
Bhara Justisia Vol 3 No 1 (2026): June 2026
Publisher : Faculty of Law Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/jlss.v3i1.5140

Abstract

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan kebijakan strategis pemerintah dalam rangka memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah bagi masyarakat. Namun, dalam praktiknya program ini tidak terlepas dari potensi penyimpangan berupa pungutan liar yang berujung pada tindak pidana korupsi, khususnya di tingkat pemerintahan desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan PTSL di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, serta mengkaji faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam penegakannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus terhadap Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bandung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan dan pemaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun penerapan norma hukum dalam putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan asas keadilan dan kepastian hukum. Hambatan penegakan hukum dipengaruhi oleh lemahnya struktur hukum, ketidakjelasan substansi hukum di tingkat daerah, serta budaya hukum masyarakat yang permisif terhadap praktik pungutan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi daerah, peningkatan pengawasan, dan penegakan hukum yang konsisten untuk mencegah terulangnya tindak pidana korupsi dalam program PTSL.
Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Feri Saputra Arion; Lusia Sulastri; Rahmat Saputra
Bhara Justisia Vol 3 No 1 (2026): June 2026
Publisher : Faculty of Law Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/jlss.v3i1.5141

Abstract

Penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam sistem peradilan pidana Indonesia semakin menguat, khususnya pada tahap pra-ajudikasi di tingkat kepolisian. Salah satu jenis tindak pidana yang kerap diselesaikan melalui mekanisme ini adalah penganiayaan ringan sebagaimana dikualifikasikan dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Meskipun secara normatif telah tersedia dasar hukum bagi penerapan keadilan restoratif, praktik di lapangan menunjukkan adanya variasi penerapan dan persoalan mendasar terkait perlindungan korban serta efektivitas pemulihan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan pada tahap kepolisian serta mengkaji hambatan-hambatan yang memengaruhi efektivitas penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan analisis data praktik penerapan keadilan restoratif pada tingkat kepolisian, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penerapan keadilan restoratif pada tindak pidana penganiayaan ringan pada umumnya telah memenuhi syarat formil dan sebagian syarat materiil sebagaimana diatur dalam kebijakan internal kepolisian. Namun demikian, penerapannya masih cenderung berorientasi pada penyelesaian administratif perkara melalui perdamaian formal dan penghentian proses hukum, sehingga tujuan pemulihan korban belum sepenuhnya tercapai secara optimal. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa hambatan penerapan keadilan restoratif bersifat multidimensional, meliputi hambatan normatif terkait doktrin kepentingan umum dan limitasi syarat penerapan, hambatan institusional berupa ketidakseragaman standar kelayakan, keterbatasan kapasitas mediasi dan monitoring, hambatan yang berasal dari korban terkait kesukarelaan dan rasa aman pascaperdamaian, serta hambatan sosial berupa tekanan pihak ketiga dan budaya “damai” yang tidak sehat.