Wenny F Limbong*, Eko Soponyono, Umi Rozah, Wenny F Limbong*,
Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang

Published : 28 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 28 Documents
Search

KAJIAN YURIDIS PEMIDANAAN TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 19/PID.SUS-ANAK/2018/ PN SMG) Dimas Alfathan Sinatrya Tambunan; Umi Rozah; A.M. Endah Sri Astuti
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 3 (2019): Volume 8 Nomor 3, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (346.806 KB)

Abstract

Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas keberlangsungan hidup, tumbuhberkembang dan berpartisipasi. Salah satu tindakan kriminalitas yang dilakukan oleh anak adalah tindak pidana pencurian. Tindak pidana pencurian pun semakin marak dilakukan oleh anak, bahkan tidak jarang disertai dalam keadaan memberatkan untuk mempermudah aksinya. Anak seringkali mencari jalan pintas untuk mendapatkan suatu barang dengan cara mencuri kemudian mendapatkan uang dari hasil penjualannya.Dan dalam memutus perkara hakim menggunakan pertimbangan yang bersifat yuridis dan non yuridis. Pertimbangan yang bersifat yuridis adalah pertimbangan hakim yang didasarkan pada faktor-faktor yang terungkap di dalam persidangan dan oleh Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagi hal yang harus dimuat di dalam putusan. Di samping pertimbangan yang bersifat yuridis Hakim dalam menjatuhkan putusan membuat pertimbangan yang bersifat non yuridis. Pertimbangan yuridis saja tidaklah cukup untuk menentukan nilai keadilan dalam pemidanaan anak di bawah umur, tanpa ditopang dengan pertimbangan non yuridis yang bersifat sosiologis, psikologis, kriminologis dan filosofis.
KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANGGOTA TNI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 363 K/MIL/2017) Jeremy Emmanuel; Nyoman Serikat Putra Jaya; Umi Rozah
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 3 (2019): Volume 8 Nomor 3, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (354.202 KB)

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan pertanggungjawaban pidana terhadap anggota TNI pelaku tindak pidana korupsi, serta mengalanisa penerapan pidana oleh hakim dalam putusan suatu kasus tindak pidana korupsi oleh anggota TNI.  Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa anggota TNI tunduk terhadap Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK), kebijakan pertanggungjawaban anggota TNI dalam tindak pidana korupsi sama seperti masyarakat sipil, yang membedakan ialah sanksi tambahan berupa penurunan pangkat atau pemecatan dari militer. Dalam analisa kasus hakim memutuskan bahwa Terdakwa memenuhi unsur – unsur Pasal 2 UU PTPK, namun terdapat permasalahan dalam alat bukti yang menjadi keberatan dari pihak Terdakwa.
ANALISIS YURIDIS NORMATIF PENINJAUAN KEMBALI OLEH JAKSA DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 33/PUU-XIV/2016 TENTANG UJI MATERI PENGUJIAN PASAL 263 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA Samuel Bona Tua Rajagukguk; Umi Rozah; Irma Cahyaningtyas
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 3 (2019): Volume 8 Nomor 3, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (408.855 KB)

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016 tentang Uji Materi Pengujian Pasal 263 ayat (1) KUHAP menyatakan penafsiran bersyarat Peninjauan Kembali hanya diberikan pada Terpidana dan Ahli Waris. Jaksa Agung menyatakan pihak Kejaksaan tetap mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali. Peninjauan Kembali diatur dalam Pasal 263 KUHAP. Terdapat yurisprudensi Mahkamah Agung yang menerima permohonan Peninjauan Kembali oleh Jaksa/ Penuntut Umum. Dalam hukum positif yurisprudensi merupakan sumber hukum. Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut hanya menafsirkan Pasal 263 ayat (1) KUHAP. Terdapat ketidakjelasan dalam Kewenangan Jaksa/ Penuntut Umum mengajukan Peninjauan Kembali didalam Pasal 263 ayat (3) KUHAP. Penelitian hukum ini dilakukan dengan analisis yuridis normatif.Peninjauan Kembali oleh Jaksa/ Penuntut Umum masih dapat dilakukan berdasarkan Pasal 263 ayat (3) KUHAP dan Yurisprudensi Mahkamah Agung diantaranya Putusan Mahkamah Agung Nomor 55 PK/Pid/1996 perkara Mucthar Pakpahan tertanggal 25 Oktober 1996, Putusan Mahkamah Agung Nomor 3 PK/Pid/2001 perkara Pidana Ram Gulumal al. V. Ram tertanggal 22 Mei 2001, Putusan Mahkamah Agung Nomor 15 PK/Pid/2006 perkara Pidana Soetiyawati tertanggal 19 Juni 2006, Putusan Mahkamah Agung Nomor 109 PK/Pid/2007 perkara Pollycarpus tertanggal 25 Januari 2008, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 perkara Pidana Joko S. Tjandra tertanggal 11 Juni 2009, yang prinsipnya yurisprudensi tersebut menerima secara formil Peninjauan Kembali oleh Jaksa/ Penuntut Umum.
ANALISIS SIFAT MELAWAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan No:174/Pid.B/2009/PN.Pwt) Mas Toha Wiku Aji*, Umi Rozah Aditya, Purwoto
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (853.725 KB)

Abstract

Pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia telah menjadi fokus seluruh kalangan. Guna mendukung hal tersebut pembentuk Undang-undang mengeluarkan berbagai aturan berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun di sisi lain, nampak bahwa produk hukum yang dikeluarkan justru tidak menjamin kepastian hukum. Sebagaimana yang terjadi dalam kasus penyaluran bantuan bencana di Kabupaten Banyumas. Permasalahan yang muncul adalah rumusan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi dapat ditafsirkan terlampau luas, sehingga sulit untuk dipahami perbuatan yang termasuk dalam bidang hukum administrasi negara dan perbuatan yang tergolong sebagai tindak pidana. Metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder bersumber dari penelitian kepustkaan (library research) yang bahan hukumnya beraasal dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif. Metode anilisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif.Berdasarkan dari hasil penelitian, keputusan majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) kepada terdakwa adalah tepat. Adanya suatu tindak pidana korupsi tentunya didasarkan pada adanya niat jahat (mens rea) dan tindak pidana (actus reus). Perbuatan korupsi dapat terwujud apabila secara melawan hukum pelaku mendapatkan keuntungan, dan terhadap keuntungan yang diperoleh pelaku secara kausalitas mengakibatkan terjadinya kerugian negara.  Terhadap kasus a quo terungkap fakta bahwa terdakwa tidak mendapatkan keuntungan sama sekali dan atas perbuatan terdakwa negara tidak dirugikan merupakan alasan yang lebih dari cukup untuk terdakwa dibebaskan. 
TINJAUAN YURIDIS PEMBAKARAN DAN/ATAU PENENGGELAMAN KAPAL PERIKANAN BERBENDERA ASING PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN IKAN (Berdasarkan Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan) Kahfi Bima Kurniawan*, Umi Rozah, Amiek Soemarmi
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (565.03 KB)

Abstract

Sebagai negara kepulauan, indonesia yang memiliki lautan yang luas termasuk negara maritim. Wilayah perairan laut yang luas ini menjadikan Indonesia kaya dengan sumberdaya alam khususnya dibidang perikanan. Potensi ini mengundang negara-negara lain untuk ingin melakukan penangkapan ikan di Wilayah Perairan Laut Indonesia, sehingga banyak sekali kapal perikanan berbendera asing yang melakukan tindak pidana pencurian ikan (illegal fishing) di Perairan Laut Indonesia. Penenggelaman dan/atau pembakaran kapal merupakan tindakan khusus yang diterapkan bagi kapal asing pelaku tindak pidana pencurian ikan yang dianggap menjadi upaya yang efektif dalam memberantas tindak pidana illegal fishing, sehingga dalam penerapannya perlu diketahui mengenai peraturan penenggelaman kapal dan prosedur pelaksanaan terhadap tindakan tersebut.
KEBIJAKAN FORMULASI SISTEM PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 JO UNDANG-UNDANG TAHUN 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Putusan PN Bandung Nomor 8/Pid.Sus/2013/PN Bdg. Tahun 2013) Rio Yurvian*, Nyoman Serikat SP, Umi Rozah
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (567.784 KB)

Abstract

Tindak pidana korupsi dianggap telah merugikan hak asasi sosial dan ekonomi masyarakat sehingga merupakan suatu kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Oleh karena itu, diperlukan penanggulangan yang bersifat luar biasa (extra ordinary enforcement) dan tindakan-tindakan luar biasa pula (exttra ordinary measures). Salah satu tindakan  tersbut adalah dengan melakukan pergeseran komprehensif terhadap sistem pembuktian yang ada, dengan menerapkan sistem pembalikan beban pembuktian  (omkering van bewijslast) dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sistem pembalikan beban pembuktian sebagaiman diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan suatu penyimpangan tentang sistem pembuktian sebagaimana yang diatur dalam KUHAP. Namun dalam penerapannya mengalami hamabatan dan kendala. Oleh karena itu, pengaturan sistem pembalikan beban pembuktian sebagai upaya penanggulangan atau pemberantasan tindak pidana korupsi yang merupakan kebijakan hukum pidana, memerlukan pengaturan yang bersifat komprehensif.Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini dalah metode pendekatan normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Data sekunder digunakan untuk membantu menganalisis dan memahami bahan hukum primer tersebut.Hasil yang diperoleh adalah sistem pembalikan beban pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 12B, Pasal 37, Pasal 37 A dan Pasal 38 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terdapat  ketidakjelasan dan ketidakharmonisan rumusan norma pembalikan beban pembuktian. Tidak adanya aturan yang jelas dalam penerapan sistem pembalikan beban pembuktian menjadi hambatan dalam menerapkan sistem pembalikan beban pembuktian. Oleh karena itu diperlukan penyusunan ulang terhadap norma pembalikan beban pembuktian sebagaimana termuat dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sehingga dapat menerapkan sistem pembalikan beban pembuktian.
PROBLEM YURIDIS PELANGGARAN HAK CIPTA DALAM BENTUK TINDAK PIDANA PEMBAJAKAN DALAM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Monika Oktaviani; Pujiyono Pujiyono; Umi Rozah
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 3 (2019): Volume 8 Nomor 3, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (202.685 KB)

Abstract

Era globalisasi saat ini membawa banyak dampak terhadap setiap aspek kehidupan masyarakat. Namun perkembangan masyarakat ini juga diikuti dengan maraknya pembajakan, plagiat, ataupun memalsukan ciptaan milik orang lain. Melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Indonesia telah memiliki aturan mengenai tindak pidana pembajakan. Akan tetapi, formulasi dari ketentuan tersebut juga masih memiliki beberapa problem yuridis yang menyebabkan ketidakjelasan penerapan pasal. Penelitian ini bertujuan untuk, pertama mengetahui konsep dan ide dasar ketentuan mengenai tindak pidana pembajakan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, kedua untuk mendeskripsikan atau menjelaskan bagaimanakah problem yuridis yang terdapat pada ketentuan mengenai tindak pidana pembajakan tersebut. Metode pendekatan yang dipergunakan oleh penulis dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang akan digunakan adalah deskriptif. Hasil Penelitian menemukan bahwa dirumuskannya tindak pidana pembajakan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ini didasari oleh maraknya pembajakan yang terjadi di masyarakat sehingga menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun immateriil terhadap pencipta. Aturan mengenai tindak pidana pembajakan memang telah dibuat, namun dalam formulasinya, pasal ini ternyata mengandung beberapa problem yuridis seperti tidak adanya kualifikasi delik sebagai “kejahatan” atau “pelanggaran”, tidak jelasnya formulasi tindak pidana pembajakan sebagai delik aduan, dan tidak diaturnya mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hal suatu badan hukum melakukan tindak pidana pembajakan.
KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME SEBAGAI TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA Di INDONESIA Ardken Fisabillah; Pujiyono Pujiyono; Umi Rozah
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 4 (2019): Volume 8 Nomor 4, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (864.262 KB)

Abstract

Salah satu jenis tindak pidana yang terjadi didalam masyarakat adalah pendanaan terorisme. pendanaan terorisme di Indonesia sudah semakin meluas dan merambah pada berbagai elemen masyarakat. Pendanaan Terorisme yang menjanjikan imbalan materi yang cukup banyak membuat banyak masyarakat mau melakukan tindakan terorisme tanpa tahu sebab dan akibat yang jelas. Pendanaan terorisme dengan cara itulah para teroris diluar negeri merekrut anggota baru yang ada di Indonesia. Masalah pendanaan terorisme pun juga menjadi masalah di berbagai negara termasuk di Kawasan Asean yang tidak terkecuali Indonesia. Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis kebijakan hukum pidana dalam melakukan pemberantasan pendanaan terorisme sebagai  transnational organized crime dalam hukum positif, mengetahui dan menganalalisis tindak pidana pendanaan terorisme sebagai transnational organized crime  di waktu yang akan datang.
PERAN KEJAKSAAN SEBAGAI EKSEKUTOR PIDANA MATI DI INDONESIA Inten Kuspitasari*, Purwoto, Umi Rozah
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (556.658 KB)

Abstract

Pidana mati di Indonesia diberlakukan sejak zaman penjajahan Belanda hingga sekarang, tetapi dalam pelaksanaannya banyak penundaan eksekusi pidana mati yang cukup lama bahkan sampai bertahun-tahun lamanya, sehingga membuat asumsi tidak adanya kepastian hukum bagi penerapan pelaksanaan eksekusi pidana mati. Sedangkan diketahui bahwa pelaksana atau eksekutor pidana mati adalah kejaksaan. Permasalahan yang diambil dalam penulisan skripsi ini yaitu, sejauh mana peran kejaksaan sebagai eksekutor pidana mati di Indonesia.Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah socio legal research. Spesifikasi penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analitis. Jenis dan sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu penelitian kepustakaan dan waawancara. Analisi data yang digunakan adalah metode kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat dinyatakan bahwa penundaan pelaksanaan eksekusi pidana mati dapat terjadi karena beberapa faktor, diantaranya:  Faktor Substansi Hukum (Perundangundangan), Faktor Penegakan Hukum (Struktur Hukum), Faktor Sarana dan Fasilitas, dan Faktor Masyarakat. Dan yang menjadi faktor paling dominan dalam penundaan eksekusi pidana mati adalah faktor substansi hukum (perundangundangan) dan faktor masyarakat. Saran yang dapat diberikan yaitu agar pembuat undang-undang dan para penegak hukum agar segera membuat aturan yang mengatur tentang adanya batasan waktu dalam mengajukan Peninjauan Kembali dan Grasi guna memperlancar eksekusi pidana mati pada pelaku tindak pidana narkotika, sehingga memperoleh kepastian hukum yang jelas.
PERAN KEJAKSAAN SEBAGAI PENUNTUT UMUM DALAM TINDAK PIDANA TERORISME Jesica Syahrani; Pujiyono Pujiyono; Umi Rozah
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 4 (2019): Volume 8 Nomor 4, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (861.004 KB)

Abstract

Jaksa sebagai Penuntut Umum mempunyai tugas/peran utama melakukan penuntutan terhadap berbagai kasus tindak pidana dan melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Perkara terorisme  ini digolongkan ke dalam acara pemeriksaan biasa. Proses penuntutan dalam kasus terorisme ini harus didasarkan pada surat dakwaan yang dibuktikan di sidang Pengadilan dan diakhiri dengan tuntutan hukum (Requisitoir) sebagaimana diatur dalam KUHAP dan tata cara penuntutan pidana harus berpedoman pada Surat Edaran yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung yaitu Surat Edaran Nomor : SE-003/JA/8/1988 yang telah diperbaharui dengan Surat Edaran Nomor : SE. 001/J.A/4/1995 Tentang Pedoman Tuntutan Pidana. Penuntut Umum harus jeli dan teliti dalam merumuskan suatu tindak pidana dan pasal yang akan dikenakan kepada terdakwa. Karena akan sangat berpengaruh terhadap surat dakwaan. Apabila ada kesalahan dalam merumuskan tindak pidana dan pasal yang dikenakan, maka akan berakibat fatal yaitu perkara tersebut batal demi hukum dan terdakwa akan dibebaskan. Hambatan yang muncul antara lain Kurangnya pemenuhan syarat formil maupun syarat materiil dalam Berita Acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik. Sehingga BAP harus bolak-balik dari jaksa ke penyidik untuk dilengkapi sampai memenuhi persyaratan untuk di ajukan ke persidangan. Pengunjung sidang atau Penonton dalam persidangan kasus terorisme yang sangat banyak sehingga kejaksaan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal keamanan.