Claim Missing Document
Check
Articles

Found 22 Documents
Search

Politik Hukum Penanganan Konflik Perkebunan oleh Pemerintah yang Berkeadilan Sosial Dwimas Suryanata Nugraha; Suteki Suteki
Kanun Jurnal Ilmu Hukum Vol 20, No 1 (2018): Vol. 20, No. 1, (April 2018)
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/kanun.v20i1.9827

Abstract

Negara Indonesia merupakan negara agraris, dimana sumber ekonomi dan penghidupan masyarakatnya sangat bergantung pada produksi maupun hasil-hasil pertanian. Hal tersebut mengakibatkan persoalan pada bidang pertanian menjadi masalah pokok bagi masyarakat Indonesia. Salah satu permasalahan pertanian di Indonesia yaitu sengketa tanah perkebunan yang berujung pada konflik perkebunan. Mayoritas konflik perkebun-an terjadi antara petani dengan perusahaan perkebunan yang menyebabkan banyak kerugian, baik material maupun non material. Konflik usaha perkebunan perlu ditangani dengan baik agar tujuan utama dari pengelolaan perkebunan dapat tercapai. Ketika konflik terjadi, pemerintah adalah pihak yang paling berwenang dalam menanganinya, pihak yang obyektif dan tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik. Perlu adanya politik hukum penanganan konflik perkebunan oleh pemerintah yang memberikan rasa keadilan bagi pada pihak-pihak yang berkonflik. Legal Politics the Handling of the Plantation Conflict by the Government in Creating the Social Justice Indonesia is a agraris country, where economic and society lifes depend on agriculture product. It makes agriculture problems become the main problem for indonesian. One of agriculture problem in Indonesia is land plantation disputes that cause a conflict on plantation business. The majority of conflicts occur between farmers and plantation companies that cause many losses, both material and non-material. Plantation conflicts need to be handled properly so that the main objective of plantation management can be achieved. When conflict occurs, government is the most authorized party to handle it, the objective and impartial parties of either party in conflict. It is necessary to have a legal policy on handling of plantation conflicts by the government which gives a sense of justice for the parties.
Larangan Mudik dalam Perspektif Hukum Progresif Dahlia Dewi Apriani; Suteki Suteki; Fadjrin Wira Perdana; Ferdinand Pusriansyah; Irwan Irwan; Yohan Wibisono
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi Vol. 2 No. 10 (2021): Jurnal Indonesia Sosial Teknologi
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3834.932 KB) | DOI: 10.59141/jist.v2i10.245

Abstract

Inkonsisten kebijakan mudik semakain memperdalam dan meruncing pad a tataran masyarakat, sehingga terjadinya polarisasi cara pandang masyarakat terhadap urgensi mudik yang sudah lama tertanam dalam sebagai realitas sosiokultural masyarakat Indonesia namun harus dilakukan meskipun bahaya pandemi Covid-19 mengancam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis bagaimana pandangan hukum progresif terhadap kebiajakan larangan mudik. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris untuk mengetahui dan menentukan bagaimana hukum itu berlaku sebagai norma atau das sollen. Hasil penelitian dijelaskan bahwa dalam perspektif Hukum Progresif, pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 untuk menghentikan kontroversi larangan mudik lebaran sekaligus menghadirkan kepastian hukum dalam perspektif Hukum Progresif adalah menegaskan cara pandang Pemerintah yang masih mendasarkan diri kepada ajaran ilmu hukum positif (analytical jurisprudence). Permenhub telah dengan sengaja “melokalisir” kebenaran hanya yang nampak secara tekstual dalam pasal-pasal Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021, yang oleh Hukum Progresif justru hal itu dikritik karena sama sekali tidak bisa menjelaskan kebenaran yang kompleks (keadilan substantive). Dalam perspektif Hukum Proresif, maka hukum selalu dikaitkan pada tujuan-tujuan di luar narasi tekstual hukum itu sendiri. Sehingga hukum harus memihak kepada kepentingan masyarakat (publik) dan demi kepentingan keadilan itu sendiri.