Dalam penelitian ini penulis ingin mengemukakan perihal keabsahan tanda tangan yang tidak tersertifikasi dengan menggunakan indikator Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Digital signature adalah jenis kriptografi asimetrik. Digital signature ini digunakan untuk memastikan bahwa penerima menerima pesan yang diterima sungguh berasal dari pengirim yang dimaksudkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa keabsahan digital signature yang tidak tersertifikasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta perbedaan digital signature tersertifikasi dan tidak tersertifikasi. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal/normatif. Penelitian yuridis normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Berdasarkan Pasal 59 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, bahwa digital signature harus dibuat di Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PsrE) untuk dapat dikatakan tersertifikasi, dan apabila tandatangan digital tidak melalui PsrE maka dikatakan tidak tersertifikasi, yang mana tandatangan digital tidak tersertifikasi tetap dapat digunakan namun dalam pembuktian di persidangan tidak dianggap sah karena tidak memenuhi unsur otentikasi pemilik tandatangan digital dan unsur otentikasi dokumen. Perbedaan antara digital signature tersertifikasi dengan digital signature tidak tersertifikasi yang sangat mendasar, yakni dari aspek bentuk, validitas identitas, kekuatan hukum, proses pembuatan, serta fungsi dan kegunaannya. Yang paling penting perbedaan digital signature tersertifikasi dengan digital signature tidak tersertifikasi adalah pada kekuatan hukumnya, yang mana tandatangan digital tidak tersertifikasi tidak dilindungi oleh undang-undang. Kata Kunci: digital signature, keabsahan, tandatangan elektronik.