Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : YUSTISI

KEABSAHAN TANDATANGAN ELEKTRONIK (DIGITAL SIGNATURE) YANG TIDAK TERSERTIFIKASI BERDASARKAN PP NOMOR 71 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK M. Rizal Fachruddin; Arikha Saputra
YUSTISI Vol 12 No 1 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i1.18888

Abstract

Dalam penelitian ini penulis ingin mengemukakan perihal keabsahan tanda tangan yang tidak tersertifikasi dengan menggunakan indikator Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Digital signature adalah jenis kriptografi asimetrik. Digital signature ini digunakan untuk memastikan bahwa penerima menerima pesan yang diterima sungguh berasal dari pengirim yang dimaksudkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa keabsahan digital signature yang tidak tersertifikasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta perbedaan digital signature tersertifikasi dan tidak tersertifikasi. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal/normatif. Penelitian yuridis normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Berdasarkan Pasal 59 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, bahwa digital signature harus dibuat di Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PsrE) untuk dapat dikatakan tersertifikasi, dan apabila tandatangan digital tidak melalui PsrE maka dikatakan tidak tersertifikasi, yang mana tandatangan digital tidak tersertifikasi tetap dapat digunakan namun dalam pembuktian di persidangan tidak dianggap sah karena tidak memenuhi unsur otentikasi pemilik tandatangan digital dan unsur otentikasi dokumen. Perbedaan antara digital signature tersertifikasi dengan digital signature tidak tersertifikasi yang sangat mendasar, yakni dari aspek bentuk, validitas identitas, kekuatan hukum, proses pembuatan, serta fungsi dan kegunaannya. Yang paling penting perbedaan digital signature tersertifikasi dengan digital signature tidak tersertifikasi adalah pada kekuatan hukumnya, yang mana tandatangan digital tidak tersertifikasi tidak dilindungi oleh undang-undang. Kata Kunci: digital signature, keabsahan, tandatangan elektronik.
ANALISIS PEMAHAMAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI KABUPATEN SEMARANG MENGENAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2022 TENTANG PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN UNTUK WAJIB PAJAK UMKM Yohanes Setyo Budi Gunawan; Arikha Saputra
YUSTISI Vol 12 No 1 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i1.18889

Abstract

Sebagai respons terhadap dampak ekonomi dari pandemi, pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, dimana aturan tersebut membawa dampak positif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM, dimana pada peraturan sebelumnya Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM diwajibkan untuk membayar pajak penghasilannya setiap bulan sebanyak 0,5% dari omzet bruto tanpa adanya batasan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Akan tetapi banyak Wajib Pajak yang tidak mengetahui aturan terbaru mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan ini. Tujuan penelitian ini adalah meneliti Pemahaman Wajib Pajak Orang Pribadi di Kabupaten Semarang Mengenai Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2022 dan upaya KP2KP Ungaran dalam meningkatkan pemahaman wajib pajak Orang Pribadi UMKM di Kabupaten Semarang. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Yuridis sosiologis adalah suatu pendekatan secara empiris atau lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman wajib pajak orang pribadi di Kabupaten Semarang relatif tinggi, mencerminkan efektivitas kebijakan perpajakan dan upaya edukasi yang dilakukan oleh otoritas pajak setempat, adapun program KP2KP Ungaran berupa Tax Goes to School and Tax Goes to Campus; Penyuluhan di Lembaga Pemerintah, Asosiasi, dan Lembaga Masyarakat; dan Asistensi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Kata Kunci: pajak, pp no 55, pk2kp.