Articles
TINDAKAN HUKUM PENGGUNAAN PONSEL PADA OJEK ONLINE SAAT BERKENDARA
Saputra, Arikha
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 5, No 2 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (149.898 KB)
|
DOI: 10.23887/jkh.v5i2.17895
ABSTRAKPada era saat ini transportasi merupakan sarana yang umum yang digunakan untuk mengangkut barang atau manusia dari satu tempat ke tempat lain. Transportasi dinilai dianggap telah menjadi kebutuhan yang pokok bagi setiap manusia untuk melakukan berbagai aktivitas sehari-hari misalnya bekerja atau sebagai penunjang usaha sehingga bisa dikatakan bahwa transportasi di era sekarang telah menjadi jantung dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh manusia. Transportasi darat yang dahulu melakukan kegiatannya di tempat-tempat tertentu namun di era milenia sekarang telah menjamur dan mulai digemari atau digandrungi oleh masyarakat umum yaitu transportasi darat berbasis online sehingga memunculkan aktivitas penggunaan ponsel atau alat telekomunikasi yang digunakan oleh pengangkut dalam hal ini transportasi online.Penelitian ini merupakan suatu penelitian hukum dengan mempergunakan cara pendekatan yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, karena penelitian ini dapat memberikan gambaran serta analisis, yang menyeluruh dengan secara sistematis mengenai kenyataan yang ada di lapangan khususnya mengenai tentang pengaturan penggunaan ponsel saat berkendara yang terdapat di dalam perundang-undangan. Pengumpulan data dilakukan dengan cara melakukan observasi dan wawancara serta dengan menggunakan perundang-undangan yang berlaku.Pengguna ponsel berbasis aplikasi dipermudah dengan adanya layanan cepat pemesanan moda transportasi online yang disebut ojek online yang berbasis aplikasi. Dengan melakukan pemesanan secara online maka secara otomatos akan timbul suatu perjanjian online diantara kedua belah pihak antara pengemudi dan pengguna atau penumpang.Perjanjian dalam ojek online tertera atau muncul dalam ponsel penumpang dan pengemudi sebagai transaksi perjalanan yang telah di sepakati keduanya. Transaksi elektonik dalam perjalanan ojek online merupakan perjanjian yang saling melekat kepada kedua belah pihak dalam suatu kegiatan pengangkutan. Dengan melakukan pemesanan secara online maka secara otomatis akan timbul suatu perjanjian online diantara kedua belah pihak antara pengemudi dan pengguna atau penumpang.Perjanjian dalam ojek online tertera atau muncul dalam ponsel penumpang dan pengemudi sebagai transaksi perjalanan yang telah di sepakati keduanya. Transaksi elektonik dalam perjalanan ojek online merupakan perjanjian yang saling melekat kepada kedua belah pihak dalam suatu kegiatan pengangkutan. Pelarangan penggunaan handphone atau ponsel di jalan raya saat berkendara sebagaimana yang tercantum dalam perundang-undangan yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tercantum dalam pasal 106 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi†sehingga memunculkan kebijakan atau tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian ialah dengan menerapkan cara 3E yaitu : Enginering, Education dan Enforcement. Kata Kunci : Transportasi Online, Tindakan Hukum, UULAJ
PENERAPAN PERJANJIAN DALAM HUBUNGAN KERJA DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DRIVER ONLINE
Saputra, Arikha;
Muzayanah, Muzayanah;
Andraini, Fitika
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 6, No 1 (2020): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23887/jkh.v6i1.23529
Transportasi dinilai sangat penting selain digunakan sebagai alat perpindahan orang maupun barang, transportasi pun berguna untuk mempercepat roda perekonomian, hal ini dikarenakan tanpa transportasi maka segala aktifitas akan terkendala sehingga mengakibatkan terkendalanya perekonomian. Ditandainya perubahan mengenai moda transportasi online, hal ini berdampak pula pada perkembangan dari sistem pekerjaan yang semula menggunakan sistem konvensional menjadi sistem aplikasi online.Penelitian hukum ini mempergunakan pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis, penelitian ini diharapkan dapat memunculkan gambaran serta analisis, yang menyeluruh dengan secara sistematis mengenai kenyataan yang ada di lapangan khususnya mengenai tentang penerapan perjanjian hubungan kerja dan perlindungan sebagaimana yang terdapat di dalam perundang-undangan. Pengumpulan data dilakukan dengan cara melakukan observasi dan wawancara serta dengan menggunakan perundang-undangan yang berlaku.Perjanjian kemitraan yang memiliki bentuk perjanjian sebagai perjanjian bagi hasil, perjanjian keagenan, dan perjanjian sub-kontrak. Sehingga sesuai dengan isi dari perjanjian kemitraan bahwa perusahaan transportasi onlinememposisikan pekerja atau driver sebagai mitra kerja dalam menjalankan kegiatan transportasi. Perjanjian hubungan kerja kemitraan tidak mengenal adanya atasan (majikan) dan bawahan seperti yang dikenal di dalam perjanjian kerja namun dalam perjanjian kemitraan semua pihak berada pada posisi yang sama kedudukannya. Dalam kegiatan transportasi online ialah perjanjian kemitraan yang memilki sifat kesetaraan para pihak sehingga dalam pelaksanaan unsur-unsur hubungan kerja yang terjadi ialah tidak berdasarkan dari pihak pertama atau pengusaha saja. Sehingga mengenai hubungan kerja yang menyebutkan bahwa terdapat unsur-unsur mengenai pekerjaan, upah dan perintah, mengenai ketiga hal unsur dalam hubungan kerja tidak memenuhi unsur-unsur yang terjadi pada perjanjian kemitraan antara perusahaan transportasi online dan driver.Perlindungan yang didapati oleh pengemudi tertuang pada pasal 16 ayat 16 ayat (3) huruf h dan i yakni mendapatkan kepastian santunan jika terjadi kecelakaan, dan kepastian mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan walaupun dalam penerapannya pelasksaanaan perlindungan yang diberikan dengan menggunakan syarat disaat pengemudi melaksanakan kegiatan pengangkutan.
KAJIAN YURIDIS TERHADAP HAK POLITIK MANTAN NARAPIDANA KORUPSI UNTUK MENCALONKAN DIRI PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Muzayanah, Muzayanah;
Saputra, Arikha
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 6, No 2 (2020): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23887/jkh.v6i2.28100
Pemilihan Kepala Daerah merupakan kegiatan dalam rangka melaksanakan sistem pemerintahan yang berbentuk demokrasi. Dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah bertujuan untuk mendapatkan pemimpin daerah yang berkualitas, mampu bekerja dengan jujur, bersih dan berwibawa, tentu dibutuhkan calon-calon peserta pemilihan kepala daerah yang diusung oleh Partai politik maupun yang maju secara Independen yang benar-benar berkualitas. Diantara syarat seorang calon kepala daerah, baik itu untuk tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota, maka seseorang calon itu harus tidak dalam status mantan narapidana. Apabila kita mencermati ketentuan UUD 1945, maka seorang mantan narapidana juga sebagai warga negara yang memiliki hak politik yang sama dengan warga negara lainnya. Adanya ketentuan yang merupakan syarat untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah jelas membatasi bahkan meniadakan hak seseorang untuk ikut serta dalam menggunakan hak azasinya. Hal ini jelas merupakan pelanggaran terhadap hak azasi seseorang, yang dalam hal ini hak politik yang dimiliki oleh seorang mantan narapidana khususnya pada kasus korupsi.  Permasalahan penelitian ini adalah Bagaimana Kajian Yuridis Terhadap Hak Politik Mantan Narapidana Korupsi Untuk mencalonkan Diri Pada Pemilihan Kepala Daerah ?. Penelitian ini memiliki spesifikasi Yuridis Normatif. Metode penelitian dengan Library research. Adapun metode pengumpulan data dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta tersier. Hasil penelitian dengan mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi  tentang Hak Politik mantan narapidana kasus korupsi yang merupakan hasil putusan uji materiel terhadap PKPU yang mengatur tentang syarat-syarat untuk calon Kepala Daerah pada Pemilihan Kepala Daerah yang  bertentangan dengan  UU nomor : 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah.  Hak Uji materiel terhadap peraturan yang  bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, maka kewenangan hak menguji ada pada Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan Mahkamh Konstitusui memberi kepastian hukum bahwa seorang mantan Narapidana kasus korupsi masih diperbolehkan untuk mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah karena mantan narapidana masih memiliki hak politik sebagai warga negara. Untuk dapat mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah, maka mantan narapidana setelah melewati masa 5 (lima)tahun  selesai menjalani masa hukuman dan telah kembali kepada kehidupan masyarakat sebagaimana kehidupan masyarakat lainnya. Menghormati hak politik mantan narapidan kasus korupsi sebagai pengakuan terhadap hak azasi manusia dalam negara Republik Indonesia yang merupakan hak konstitusional yang diatur dalam UUD Tahun 1945.Â
PENEGAKAN E-TILANG BERDASARKAN KESALAHAN DALAM BERLALU LINTAS
Saputra, Arikha;
Suliantoro, Adi;
Andraini, Fitika;
Listyorini, Dyah
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 8, No 1 (2022): Februari
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23887/jkh.v8i1.43717
Sebagaimana yang tertuang di dalam bunyi pasal 5 ayat (3) huruf e Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa urusan pemerintahan dibidang registrasi dan identifikasii kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalu lintas oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penegakan peraturan lalu lintas dilakukan sebagai tindakan dalam hal merubah pola perilaku terhadap kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan pengendara. Masyarakat terkadang masih menganggap bahwa kesalahan yang dilakukan apabila terpantau oleh aparat penegak hukum, sehingga terkadang pengendara abai atau tidak mematuhi aturan keselamatan berkendara di jalan raya. Di era saat ini, penggunaan media elektronik pada bidang lalu lintas telah menjadi inovasi yang dilakukan oleh polisi lalu lintas. Kemajuan teknologi di era globalisasi ini membantu penegakan hukum sebagai langkah untuk mengatasi permasalahan terhadap pelanggaran khususnya pelanggaran yang terjadi di jalan raya. Polisi Lalu Lintas melakukan penerapan sistem penilangan terbaru yang dikenal dengan E-Tilang. E-tilang atau ETLE (Elektronic Traffic Law Enforcment) merupakan sistem proses penilangan yang dilakukan oleh polisi Lalu Lintas dengan menerapkan cara digitalisasi teknologi yakni pemanfaatan sistem CCTV sebagai pengawas. Dengan menggunakan teknologi dalam penilangan diharapkan dapat mempermudah proses penilangan terhadap pengendara yang melakukan kesalahan atau pelanggaran yang terjadi di jalan raya yang mana bukan lagi petugas yang menjadi pengawas atau penindak, namun pengendara yang kedapatan melakukan kesalahan berlalu lintas akan terekam dan tertangkap oleh kamera CCTV. Sehingga CCTV telah menjadi kamera pengawas yang nantinya akan direkam dan dicatat oleh anggota kepolisian yang bertugas memantau pada layar monitor. Kesalahan yang dilakukan oleh pengendara lah yang menjadi hal yang dapat ditangkap atau direkam oleh CCTV yang nantinya pemilik kendaraan akan diberikan surat konfirmasi ETLE yang disertai dengan foto kesalahan yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana yang tertuang dalam bunyi pasal 234 ayat (2) yang menyebutkan bahwa setiap pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggungjawab atas kerusakan jalan dan/atau perlengkapan jalan karena kelalaiian atau kesalahan pengemudi. Dengan adanya pasal tersebut memberikan pemahaman bahwa penindakan dengan menggunakan e-tilang didasari oleh kesalahan pengemudi. Oleh karena itu, pengendara yang melakukan kesalahan apabila terekam oleh CCTV maka pengendara akan diberikan surat konfirmasi e-tilang atau ETLE (Elektronic Traffic Law Enforcment), yang disertai dengan gambar kendaraan serta kesalahan atau pelanggaran yang dilalukan oleh pengendara. Penindakan terhadap pelanggaran menggunakan barang bukti rekaman elektronik dilakukan dengan memberikan surat tilang yang dilampiri dengan bukti rekaman alat penegakan hukum elektronik, yang sesuai dengan pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraann Bermotor Di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
TINDAKAN HUKUM PENGGUNAAN PONSEL PADA OJEK ONLINE SAAT BERKENDARA
Saputra, Arikha
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5 No 2 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23887/jkh.v5i2.17895
ABSTRAKPada era saat ini transportasi merupakan sarana yang umum yang digunakan untuk mengangkut barang atau manusia dari satu tempat ke tempat lain. Transportasi dinilai dianggap telah menjadi kebutuhan yang pokok bagi setiap manusia untuk melakukan berbagai aktivitas sehari-hari misalnya bekerja atau sebagai penunjang usaha sehingga bisa dikatakan bahwa transportasi di era sekarang telah menjadi jantung dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh manusia. Transportasi darat yang dahulu melakukan kegiatannya di tempat-tempat tertentu namun di era milenia sekarang telah menjamur dan mulai digemari atau digandrungi oleh masyarakat umum yaitu transportasi darat berbasis online sehingga memunculkan aktivitas penggunaan ponsel atau alat telekomunikasi yang digunakan oleh pengangkut dalam hal ini transportasi online.Penelitian ini merupakan suatu penelitian hukum dengan mempergunakan cara pendekatan yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, karena penelitian ini dapat memberikan gambaran serta analisis, yang menyeluruh dengan secara sistematis mengenai kenyataan yang ada di lapangan khususnya mengenai tentang pengaturan penggunaan ponsel saat berkendara yang terdapat di dalam perundang-undangan. Pengumpulan data dilakukan dengan cara melakukan observasi dan wawancara serta dengan menggunakan perundang-undangan yang berlaku.Pengguna ponsel berbasis aplikasi dipermudah dengan adanya layanan cepat pemesanan moda transportasi online yang disebut ojek online yang berbasis aplikasi. Dengan melakukan pemesanan secara online maka secara otomatos akan timbul suatu perjanjian online diantara kedua belah pihak antara pengemudi dan pengguna atau penumpang.Perjanjian dalam ojek online tertera atau muncul dalam ponsel penumpang dan pengemudi sebagai transaksi perjalanan yang telah di sepakati keduanya. Transaksi elektonik dalam perjalanan ojek online merupakan perjanjian yang saling melekat kepada kedua belah pihak dalam suatu kegiatan pengangkutan. Dengan melakukan pemesanan secara online maka secara otomatis akan timbul suatu perjanjian online diantara kedua belah pihak antara pengemudi dan pengguna atau penumpang.Perjanjian dalam ojek online tertera atau muncul dalam ponsel penumpang dan pengemudi sebagai transaksi perjalanan yang telah di sepakati keduanya. Transaksi elektonik dalam perjalanan ojek online merupakan perjanjian yang saling melekat kepada kedua belah pihak dalam suatu kegiatan pengangkutan. Pelarangan penggunaan handphone atau ponsel di jalan raya saat berkendara sebagaimana yang tercantum dalam perundang-undangan yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tercantum dalam pasal 106 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi” sehingga memunculkan kebijakan atau tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian ialah dengan menerapkan cara 3E yaitu : Enginering, Education dan Enforcement. Kata Kunci : Transportasi Online, Tindakan Hukum, UULAJ
PENERAPAN PERJANJIAN DALAM HUBUNGAN KERJA DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DRIVER ONLINE
Saputra, Arikha;
Muzayanah, Muzayanah;
Andraini, Fitika
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 6 No 1 (2020): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23887/jkh.v6i1.23529
Transportasi dinilai sangat penting selain digunakan sebagai alat perpindahan orang maupun barang, transportasi pun berguna untuk mempercepat roda perekonomian, hal ini dikarenakan tanpa transportasi maka segala aktifitas akan terkendala sehingga mengakibatkan terkendalanya perekonomian. Ditandainya perubahan mengenai moda transportasi online, hal ini berdampak pula pada perkembangan dari sistem pekerjaan yang semula menggunakan sistem konvensional menjadi sistem aplikasi online.Penelitian hukum ini mempergunakan pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis, penelitian ini diharapkan dapat memunculkan gambaran serta analisis, yang menyeluruh dengan secara sistematis mengenai kenyataan yang ada di lapangan khususnya mengenai tentang penerapan perjanjian hubungan kerja dan perlindungan sebagaimana yang terdapat di dalam perundang-undangan. Pengumpulan data dilakukan dengan cara melakukan observasi dan wawancara serta dengan menggunakan perundang-undangan yang berlaku.Perjanjian kemitraan yang memiliki bentuk perjanjian sebagai perjanjian bagi hasil, perjanjian keagenan, dan perjanjian sub-kontrak. Sehingga sesuai dengan isi dari perjanjian kemitraan bahwa perusahaan transportasi onlinememposisikan pekerja atau driver sebagai mitra kerja dalam menjalankan kegiatan transportasi. Perjanjian hubungan kerja kemitraan tidak mengenal adanya atasan (majikan) dan bawahan seperti yang dikenal di dalam perjanjian kerja namun dalam perjanjian kemitraan semua pihak berada pada posisi yang sama kedudukannya. Dalam kegiatan transportasi online ialah perjanjian kemitraan yang memilki sifat kesetaraan para pihak sehingga dalam pelaksanaan unsur-unsur hubungan kerja yang terjadi ialah tidak berdasarkan dari pihak pertama atau pengusaha saja. Sehingga mengenai hubungan kerja yang menyebutkan bahwa terdapat unsur-unsur mengenai pekerjaan, upah dan perintah, mengenai ketiga hal unsur dalam hubungan kerja tidak memenuhi unsur-unsur yang terjadi pada perjanjian kemitraan antara perusahaan transportasi online dan driver.Perlindungan yang didapati oleh pengemudi tertuang pada pasal 16 ayat 16 ayat (3) huruf h dan i yakni mendapatkan kepastian santunan jika terjadi kecelakaan, dan kepastian mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan walaupun dalam penerapannya pelasksaanaan perlindungan yang diberikan dengan menggunakan syarat disaat pengemudi melaksanakan kegiatan pengangkutan.
KAJIAN YURIDIS TERHADAP HAK POLITIK MANTAN NARAPIDANA KORUPSI UNTUK MENCALONKAN DIRI PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Muzayanah, Muzayanah;
Saputra, Arikha
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 6 No 2 (2020): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23887/jkh.v6i2.28100
Pemilihan Kepala Daerah merupakan kegiatan dalam rangka melaksanakan sistem pemerintahan yang berbentuk demokrasi. Dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah bertujuan untuk mendapatkan pemimpin daerah yang berkualitas, mampu bekerja dengan jujur, bersih dan berwibawa, tentu dibutuhkan calon-calon peserta pemilihan kepala daerah yang diusung oleh Partai politik maupun yang maju secara Independen yang benar-benar berkualitas. Diantara syarat seorang calon kepala daerah, baik itu untuk tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota, maka seseorang calon itu harus tidak dalam status mantan narapidana. Apabila kita mencermati ketentuan UUD 1945, maka seorang mantan narapidana juga sebagai warga negara yang memiliki hak politik yang sama dengan warga negara lainnya. Adanya ketentuan yang merupakan syarat untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah jelas membatasi bahkan meniadakan hak seseorang untuk ikut serta dalam menggunakan hak azasinya. Hal ini jelas merupakan pelanggaran terhadap hak azasi seseorang, yang dalam hal ini hak politik yang dimiliki oleh seorang mantan narapidana khususnya pada kasus korupsi. Permasalahan penelitian ini adalah Bagaimana Kajian Yuridis Terhadap Hak Politik Mantan Narapidana Korupsi Untuk mencalonkan Diri Pada Pemilihan Kepala Daerah ?. Penelitian ini memiliki spesifikasi Yuridis Normatif. Metode penelitian dengan Library research. Adapun metode pengumpulan data dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta tersier. Hasil penelitian dengan mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Hak Politik mantan narapidana kasus korupsi yang merupakan hasil putusan uji materiel terhadap PKPU yang mengatur tentang syarat-syarat untuk calon Kepala Daerah pada Pemilihan Kepala Daerah yang bertentangan dengan UU nomor : 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah. Hak Uji materiel terhadap peraturan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, maka kewenangan hak menguji ada pada Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan Mahkamh Konstitusui memberi kepastian hukum bahwa seorang mantan Narapidana kasus korupsi masih diperbolehkan untuk mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah karena mantan narapidana masih memiliki hak politik sebagai warga negara. Untuk dapat mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah, maka mantan narapidana setelah melewati masa 5 (lima)tahun selesai menjalani masa hukuman dan telah kembali kepada kehidupan masyarakat sebagaimana kehidupan masyarakat lainnya. Menghormati hak politik mantan narapidan kasus korupsi sebagai pengakuan terhadap hak azasi manusia dalam negara Republik Indonesia yang merupakan hak konstitusional yang diatur dalam UUD Tahun 1945.
PENEGAKAN E-TILANG BERDASARKAN KESALAHAN DALAM BERLALU LINTAS
Saputra, Arikha;
Suliantoro, Adi;
Andraini, Fitika;
Listyorini, Dyah
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 8 No 1 (2022): Februari
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23887/jkh.v8i1.43717
Sebagaimana yang tertuang di dalam bunyi pasal 5 ayat (3) huruf e Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa urusan pemerintahan dibidang registrasi dan identifikasii kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalu lintas oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penegakan peraturan lalu lintas dilakukan sebagai tindakan dalam hal merubah pola perilaku terhadap kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan pengendara. Masyarakat terkadang masih menganggap bahwa kesalahan yang dilakukan apabila terpantau oleh aparat penegak hukum, sehingga terkadang pengendara abai atau tidak mematuhi aturan keselamatan berkendara di jalan raya. Di era saat ini, penggunaan media elektronik pada bidang lalu lintas telah menjadi inovasi yang dilakukan oleh polisi lalu lintas. Kemajuan teknologi di era globalisasi ini membantu penegakan hukum sebagai langkah untuk mengatasi permasalahan terhadap pelanggaran khususnya pelanggaran yang terjadi di jalan raya. Polisi Lalu Lintas melakukan penerapan sistem penilangan terbaru yang dikenal dengan E-Tilang. E-tilang atau ETLE (Elektronic Traffic Law Enforcment) merupakan sistem proses penilangan yang dilakukan oleh polisi Lalu Lintas dengan menerapkan cara digitalisasi teknologi yakni pemanfaatan sistem CCTV sebagai pengawas. Dengan menggunakan teknologi dalam penilangan diharapkan dapat mempermudah proses penilangan terhadap pengendara yang melakukan kesalahan atau pelanggaran yang terjadi di jalan raya yang mana bukan lagi petugas yang menjadi pengawas atau penindak, namun pengendara yang kedapatan melakukan kesalahan berlalu lintas akan terekam dan tertangkap oleh kamera CCTV. Sehingga CCTV telah menjadi kamera pengawas yang nantinya akan direkam dan dicatat oleh anggota kepolisian yang bertugas memantau pada layar monitor. Kesalahan yang dilakukan oleh pengendara lah yang menjadi hal yang dapat ditangkap atau direkam oleh CCTV yang nantinya pemilik kendaraan akan diberikan surat konfirmasi ETLE yang disertai dengan foto kesalahan yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana yang tertuang dalam bunyi pasal 234 ayat (2) yang menyebutkan bahwa setiap pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggungjawab atas kerusakan jalan dan/atau perlengkapan jalan karena kelalaiian atau kesalahan pengemudi. Dengan adanya pasal tersebut memberikan pemahaman bahwa penindakan dengan menggunakan e-tilang didasari oleh kesalahan pengemudi. Oleh karena itu, pengendara yang melakukan kesalahan apabila terekam oleh CCTV maka pengendara akan diberikan surat konfirmasi e-tilang atau ETLE (Elektronic Traffic Law Enforcment), yang disertai dengan gambar kendaraan serta kesalahan atau pelanggaran yang dilalukan oleh pengendara. Penindakan terhadap pelanggaran menggunakan barang bukti rekaman elektronik dilakukan dengan memberikan surat tilang yang dilampiri dengan bukti rekaman alat penegakan hukum elektronik, yang sesuai dengan pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraann Bermotor Di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
PENERAPAN PENDIDIKAN HUKUM PADA SISWA SMA DALAM MEWUJUDKAN KESADARAN HUKUM DAN PENEGAKAN HUKUM DI SMA MUHAMMADIYAH 2 SEMARANG
Dyah Listyorini;
Arikha Saputra;
Fitika Andraini
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 8 No 2 (2022): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23887/jkh.v8i2.48624
Indonesia is a state of law, therefore the law in Indonesia must be obeyed and enforced. To be able to obey and enforce the law, people must understand and understand what the law is. there are so many cases of law violations committed by high school students because they do not understand the law. This research is entitled "Application of Legal Education in High School Students in Realizing Legal Awareness and Law Enforcement in SMA Muhammadiyah 2 Semarang". Researchers in carrying out this research use a sociological juridical approach, namely by emphasizing research that aims to obtain legal knowledge empirically by going directly to the object, what is meant here is that researchers conduct direct interviews with students of Muhamadiyah 2 Semarang High School about the importance of implementing legal education in create legal awareness and law enforcement. The application of legal education is considered very important so that it can be included in school curriculum subjects as well as through legal counseling in collaboration with the relevant agencies so that students have a strong legal awareness, can distinguish between right actions and wrong actions as well as sanctions from existing law enforcement.
PERAN PPNS SAT POL PP DALAM PENEGAKAN PERDA NO 8 TAHUN 2009 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL DIKOTA SEMARANG
Aris Nursetyabudi;
Dyah Listyarini;
Arikha Saputra
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 8 No 2 (2022): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23887/jkh.v8i2.51185
The Civil Service Police Unit (Satpol-PP) is a government apparatus at the regional level which has the function to carry out Regional Regulations and Regional Head Regulations on the basis of Law 23 of 2014 concerning Regional Government. Then this was continued in Government Regulation Number 16 of 2018 concerning the Civil Service Police Unit. Therefore, considering the importance of the role of Satpol-PP in enforcing regional regulations, this 'research' aims to find out how the 'role of the police unit' civil service in Semarang City is in enforcing regional regulations No. 8 of 2009 concerning 'Supervision' and 'Control of alcoholic beverages. in the city of Semarang. The research method used is the normative juridical method with case studies on enforcement by the Civil Service Police Unit (Satpol-PP) in Semarang City whose data includes: data on cafes, restaurants, karaoke places and/or places where alcohol drinks do not meet the requirements as regulated in Regional Regulation No. 8 of 2009, there are still many restaurants that do not meet the requirements stipulated in the legislation. Therefore, the role played by the Civil Service Police Unit is by litigation, namely the enforcement process as stipulated in the Criminal Procedure Code and Administrative Sanctions in the form of administrative termination in the form of temporary suspension.