Praktik kebebasan berpendapat di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menghadapi tantangan yang cukup serius, ditandai oleh sejumlah kasus kriminalisasi terhadap pelajar, aktivis, dan masyarakat sipil, serta pembubaran forum diskusi publik oleh aparat kepolisian. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep kebebasan berpendapat melalui dua kerangka teoretis, yaitu pemikiran politik hukum Prof. Dr. Mahfud MD dan Teori Kritis Mazhab Frankfurt, serta relevansi keduanya terhadap praktik kehidupan bernegara di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research). Data primer bersumber dari karya-karya Mahfud MD, sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur hukum tata negara, teori politik hukum, filsafat hukum, dan kajian Teori Kritis yang relevan. Data dianalisis menggunakan teknik analisis isi untuk mengidentifikasi tema utama, konsep kunci, dan pola argumentasi, kemudian divalidasi melalui triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum Mahfud MD dan Teori Kritis Mazhab Frankfurt saling melengkapi pada level yang berbeda: politik hukum menjelaskan arah dan desain kebijakan negara, sedangkan Teori Kritis menjelaskan kondisi kesadaran sosial yang menentukan apakah kebijakan tersebut diterima atau ditolak oleh masyarakat. Kedua kerangka ini menunjukkan bahwa perlindungan kebebasan berpendapat di ruang publik, termasuk bagi kelompok rentan seperti penghayat kepercayaan, menuntut dua prasyarat yang berjalan beriringan, yakni hadirnya kebijakan hukum yang progresif dan tumbuhnya kesadaran kritis masyarakat. Penelitian ini berkontribusi menawarkan kerangka analitis yang memadukan pendekatan normatif-institusional dengan pendekatan ideologis-kultural dalam mengkaji kebebasan berpendapat di Indonesia.