Claim Missing Document
Check
Articles

Found 15 Documents
Search

Hambatan Hukum dalam Penanaman Modal UMKM di Indonesia Habsyah Cintya Wulandari; Zulfikri Toguan; Nasir Pati; Zulkem Rio
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6512

Abstract

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memegang peran strategis dalam perekonomian nasional berkat kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi, pengembangan pasar tenaga kerja, dan kesejahteraan masyarakat. Namun demikian, pengembangan investasi dan penanaman modal bagi UMKM di Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan hukum yang memengaruhi efektivitas kebijakan investasi nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hambatan hukum dalam penanaman modal UMKM di Indonesia serta mengevaluasi efektivitas regulasi investasi dalam mendukung pengembangan UMKM. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan hukum investasi UMKM meliputi kompleksitas regulasi dan birokrasi perizinan, lemahnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, rendahnya kualitas pelayanan publik, serta keterbatasan akses pembiayaan formal bagi pelaku usaha kecil. Selain itu, rendahnya kesadaran hukum masyarakat menyebabkan banyak UMKM masih beroperasi secara informal tanpa legalitas usaha yang memadai. Kondisi tersebut mengakibatkan pelaku UMKM sulit memperoleh perlindungan hukum, akses investasi, dan peluang kerja sama usaha. Penelitian ini juga menemukan bahwa implementasi reformasi regulasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan Undang-Undang Cipta Kerja belum sepenuhnya efektif karena masih terdapat kendala administratif, rendahnya literasi digital, dan ketidakpastian hukum investasi. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum investasi yang lebih inklusif melalui penyederhanaan regulasi, penguatan perlindungan hukum, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta perluasan akses pembiayaan dan edukasi hukum bagi pelaku UMKM agar tercipta iklim investasi yang adil, kondusif, dan berkelanjutan.
Analisis Hukum Transaksi Short Selling di Pasar Modal Indonesia Habsyah Cintya Wulandari; Zulfikri Toguan; Nasir Pati; Zulkem Rio
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6523

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum transaksi short selling di pasar modal Indonesia serta menelaah implementasi pengawasan dan perlindungan hukum bagi investor dalam praktiknya. Fenomena yang dikaji adalah masih adanya ketegangan antara fungsi short selling sebagai instrumen efisiensi pasar dan risiko hukum yang dapat menimbulkan ketidakpastian, asimetri informasi, serta kerentanan bagi investor ritel. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian hukum normatif-yuridis berbasis studi kepustakaan, melalui analisis peraturan perundang-undangan, regulasi OJK dan BEI, jurnal ilmiah, buku, serta laporan kelembagaan yang relevan. Data dikumpulkan melalui dokumentasi, penelusuran literatur, dan penelaahan dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan short selling di Indonesia telah diakui secara administratif, namun belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang optimal akibat keterbatasan pengawasan, transparansi, dan literasi investor. Temuan utama menegaskan bahwa efektivitas regulasi sangat bergantung pada keseimbangan antara efisiensi pasar dan perlindungan investor. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas pengawasan, serta edukasi investor agar praktik short selling dapat berjalan lebih adil, transparan, dan akuntabel. Penelitian ini berkontribusi dalam memperkaya kajian hukum pasar modal dengan menautkan perspektif kepastian hukum, perlindungan hukum, dan efisiensi pasar dalam konteks Indonesia.
Analisis Hukum Terhadap Fenomena Fear Of Missing Out (FOMO) Dalam Investasi Saham Zulfikri Toguan; Rafael Febriant Tua Hutauruk; Eki Sudarno
Journal of Science Education and Management Business Vol. 5 No. 2 (2026): JOSEMB (Journal Of Science Education And Management Business)
Publisher : Riset Sinergi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh fenomena Fear of Missing Out (FOMO) terhadap perilaku dan keputusan investasi saham di kalangan generasi muda serta mengkaji perlindungan hukum dan edukasi pasar modal dalam mencegah dampak negatifnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui kajian terhadap Undang-Undang Pasar Modal, Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan, dan beberapa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkait perlindungan investor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa FOMO mendorong munculnya perilaku investasi impulsif, herding behavior, panic buying, dan panic selling akibat pengaruh media sosial serta promosi digital. Kondisi tersebut meningkatkan risiko kerugian investor dan penyebaran informasi menyesatkan di pasar modal. Perlindungan hukum dilakukan melalui pengawasan OJK, prinsip keterbukaan informasi, sanksi terhadap manipulasi pasar, serta perlindungan aset investor melalui Dana Perlindungan Pemodal. Selain itu, edukasi pasar modal penting untuk meningkatkan literasi dan rasionalitas investor di era digital.
Dekonstruksi Yuridis Kedaulatan Ekonomi Pancasila Dalam Arus Penanaman Modal Asing Sektor Hilirisasi Pertambangan Aura Inka Visi; Zulfikri Toguan; Rifara Urfi Ikuano Usri
Journal of Science Education and Management Business Vol. 5 No. 2 (2026): JOSEMB (Journal Of Science Education And Management Business)
Publisher : Riset Sinergi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kebijakan mandatori hilirisasi industri pertambangan di Indonesia berimplikasi pada masuknya Penanaman Modal Asing(PMA) secara masif. Fenomena ini memicu benturan paradigma antara aliran hukum positivisme investasi yang mengejar pertumbuhan ekonomi makro dengan doktrin Kedaulatan Ekonomi Pancasila yang dijangkar oleh Pasal 33 UUD 1945. Penelitian hukum normatif- dengan pendekatan ekonomi-politik hukum(political economy of law) ini bertujuan untuk mendekonstruksi secara yuridis bagaimana arus PMA sektor hilirisasi mengikis kontrol negara (state control) atas sumber daya alam strategis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa instrumen hukum investasi kontemporer, seperti UU Cipta Kerja dan regulasi turunannya, cenderung memfasilitasi dominasi kapital transnasional. Hal ini terlihat melalui 3 bentuk dekonstruksi kedaulatan: (1) kelumpuhan pelaksanaan klausul Transfer of Technology akibat lemahnya daya paksa regulasi, (2) marjinalisasi tenaga kerja domestik melalui eksploitasi izin Tenaga Kerja Asing(TKA) pada pos teknis-manajerial, dan (3) erosi kemandirian fiskal akibat rezim tax holiday yang eksesif. Kajian ini menyimpulkan perlunya rekonstruksi hukum yang lebih substamtif terhadap investasi nasional melalui penguatan Hak Menguasai Negara(HMN) yang substantif, pembatasan kuota TKA berbasis kompetensi secara rigid, serta pelembagaan skema divestasi saham mayoritas 51% kepada entitas negara sejak awal kontrak komersil guna mengembalikan khittah ekonomi Pancasila.
Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengawasan Pasar Modal Indonesia Rifara Urfi Ikuano Yusri; Zulfikri Toguan; Aura Inka Visi
Journal of Science Education and Management Business Vol. 5 No. 2 (2026): JOSEMB (Journal Of Science Education And Management Business)
Publisher : Riset Sinergi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasar modal memiliki peran krusial sebagai pilar sektor keuangan modern yang berfungsi mengalihkan dana masyarakat menjadi modal produktif dunia usaha serta memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Di Indonesia, pasar modal menunjukkan perkembangan yang sangat pesat, tercermin dari lonjakan jumlah investor saham dari 8,98 juta SID pada Januari 2026 menjadi 9,52 juta SID pada April 2026. Pertumbuhan ini didorong oleh stabilitas makroekonomi, inovasi instrumen keuangan (seperti reksa dana, ETF, dan derivatif), serta kemudahan akses melalui transformasi digital. Namun, dinamika ini juga membawa kompleksitas risiko baru, termasuk risiko pasar, likuiditas, hingga ancaman kejahatan siber. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan pasar modal Indonesia saat ini, mengevaluasi peran inovasi produk keuangan, serta mengkaji fungsi strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam aspek pengawasan dan perlindungan investor. Metode penulisan yang digunakan adalah studi literatur deskriptif dengan pendekatan kualitatif-yuridis. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa untuk menjaga integritas pasar dan kepercayaan masyarakat (public confidence), OJK menerapkan dua pilar pengawasan utama: pengawasan prudensial (kesehatan keuangan pelaku pasar) dan pengawasan market conduct (perilaku pasar). Melalui regulasi ketat, kewajiban transparansi, dan penegakan hukum perdata/administratif berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023, OJK berhasil memitigasi praktik curang (fraud, insider trading) sekaligus melindungi hak-hak investor ritel di era digital. Kesimpulannya, sinergi antara regulasi yang adaptif dari OJK, pemahaman risiko oleh masyarakat, dan pemanfaatan teknologi yang aman menjadi fondasi utama terciptanya pasar modal Indonesia yang sehat, likuid, dan berkelanjutan.