Pasar modal memiliki peran krusial sebagai pilar sektor keuangan modern yang berfungsi mengalihkan dana masyarakat menjadi modal produktif dunia usaha serta memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Di Indonesia, pasar modal menunjukkan perkembangan yang sangat pesat, tercermin dari lonjakan jumlah investor saham dari 8,98 juta SID pada Januari 2026 menjadi 9,52 juta SID pada April 2026. Pertumbuhan ini didorong oleh stabilitas makroekonomi, inovasi instrumen keuangan (seperti reksa dana, ETF, dan derivatif), serta kemudahan akses melalui transformasi digital. Namun, dinamika ini juga membawa kompleksitas risiko baru, termasuk risiko pasar, likuiditas, hingga ancaman kejahatan siber. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan pasar modal Indonesia saat ini, mengevaluasi peran inovasi produk keuangan, serta mengkaji fungsi strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam aspek pengawasan dan perlindungan investor. Metode penulisan yang digunakan adalah studi literatur deskriptif dengan pendekatan kualitatif-yuridis. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa untuk menjaga integritas pasar dan kepercayaan masyarakat (public confidence), OJK menerapkan dua pilar pengawasan utama: pengawasan prudensial (kesehatan keuangan pelaku pasar) dan pengawasan market conduct (perilaku pasar). Melalui regulasi ketat, kewajiban transparansi, dan penegakan hukum perdata/administratif berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023, OJK berhasil memitigasi praktik curang (fraud, insider trading) sekaligus melindungi hak-hak investor ritel di era digital. Kesimpulannya, sinergi antara regulasi yang adaptif dari OJK, pemahaman risiko oleh masyarakat, dan pemanfaatan teknologi yang aman menjadi fondasi utama terciptanya pasar modal Indonesia yang sehat, likuid, dan berkelanjutan.