Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keterkaitan antara hak asasi manusia (HAM) dan keadilan sosial dalam konteks implementasi nilai-nilai Pancasila melalui sistem peradilan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini menitikberatkan pada pendekatan perundang-undangan, analisis konseptual, dan studi kasus terhadap putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai-nilai Pancasila, terutama sila kedua dan kelima, berperan sebagai pedoman filosofis dalam menafsirkan dan menerapkan prinsip-prinsip HAM di Indonesia. Sistem peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi, memiliki peran strategis sebagai penjaga konstitusi dan keadilan sosial dalam memastikan perlindungan HAM melalui tafsir progresif terhadap undang-undang. Namun, penelitian ini juga menemukan adanya tantangan, seperti ketidakkonsistenan dalam pengadilan tingkat bawah dan kurangnya sinkronisasi antara aturan hukum dengan kebutuhan masyarakat yang dinamis. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pendidikan hukum berbasis nilai-nilai Pancasila, harmonisasi kebijakan legislasi, serta peningkatan kapasitas hakim dalam mengintegrasikan HAM dan keadilan sosial secara lebih substantif. Dengan demikian, sistem peradilan dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mewujudkan keadilan sosial yang berlandaskan Pancasila dan konstitusi.