Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Civil Law

TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERTANGGUNG JAWABAN PT.POS INDONESIA KANTOR PUSAT MEDAN BERKAITAN DENGAN KELALAIAN YANG MENYEBABKAN RUSAK ATAU HILANGNYA BARANG KIRIMAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Di PT.Pos Indon FANDY GULTOM
JURNAL CIVIL LAW USU Vol 1, No 1 (2018)
Publisher : University of North Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (391.558 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab  PT.Pos Indonesia (Persero) sebagai penyedia jasa apabila terjadinya kelalaian yang menyebabkan rusak  atau hilangnya barang kiriman dalam penyelenggaraan jasa pos. Penelitian yang dilakukan adalah yuridis normatif dengan sifat penelitan deskriptif yaitu menghadapi permasalahan yang dibahas berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku kemudian dihubungkan dengan kenyataan-kenyataan yang terjadi dalam masyarakat dan pengolahan datanya menggunakan data primer sesuai dengan keadaan yang terjadi Hasil dari penelitian ini yang 1. faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya wanprestasi dalam proses pengiriman barang di PT.Pos Medan disebabkan oleh faktor internal yaitu dari pihak PT.Pos sendiri dan faktor eksternal yaitu faktor alam dan ketertiban yang berada di luar kekuasaan manusia. 2. konsumen jasa pos di PT.Pos Indonesia (Persero) Medan belum cukup terlindungi karena masih terdapat hak-hak yang diabaikan apabila ditinjau dari undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. 3. tanggung jawab yang di berikan pihak pos adalah dengan memberikan ganti rugi kepada pengguna jasa pos yang dirugikan, yang ketentuannya sudah ditentukan oleh pihak pos, namun tidak semua konsumen merasa puas atas aturan yang telah dibuat oleh pihak pos. Tetapi pihak pos selalu mengupayakan kenyamanan pengguna jasa pos dalam melakukan transaksi di kantor pos Medan.   Kata kunci : PT.Pos Indonesia, Perlindungan Konsumen, Pertanggung Jawaban Pelaku Usaha.