Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

KEPEMILIKAN HUKUM LOGO BISNIS YANG DIHASILKAN OLEH KECERDASAN BUATAN YANG DIDAFTARKAN SEBAGAI MEREK DI INDONESIA Prisando, Taruna; Saidin, OK; Robert, Robert
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol 8, No 1 (2025): February 2025
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v8i1.2586

Abstract

The sophistication of artificial intelligence whose benefits are felt by the public, generally business actors, is the ability to produce a logo design that is closely related to business as well as matters relating to the identity and distinguishing marks of an organization, company, legal entity and so on. This type of research is normative legal research, prescriptive in nature. The approaches used are statutory, conceptual and case approaches. The data used is secondary data, which was collected using library study data collection techniques, using document study tools. The data was then analyzed qualitatively and conclusions drawn deductively. The results of the research concluded that a business logo produced by artificial intelligence could be registered as an object of trademark rights, because the object of trademark rights is not determined by the creation process, but rather by the user who is registered for its use. It is recommended that the government be more active in socializing the first to file principle, establishing regulations for registration of artificial intelligence marks, and adding originality provisions to the Trademark Law to prevent abuse of rights in technological developments. Keyword: Artificial Intellegence, Brand Ownership, Logo. Abstrak: Kecanggihan kecerdasan buatan yang manfaatnya dirasakan masyarakat, umumnya para pelaku usaha adalah kemampuan untuk menghasilkan sebuah desain logo yang sangat erat kaitannya dengan bisnis serta hal-hal berkaitan dengan identitas maupun tanda pembeda dari suatu organisasi, perusahaan, badan hukum dan sebagainya. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Data yang digunakan adalah data sekunder, yang dikumpulkan dengan teknik pengumpulan data studi pustaka, dengan alat studi dokumen. Data kemudian dianalisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa logo bisnis yang dihasilkan kecerdasan buatan dapat saja didaftarkan sebagai objek hak merek, sebab objek hak atas merek tidak ditentukan oleh proses pembuatan nya, melainkan oleh pengguna yang didaftarkan atas penggunaan nya. Disarankan agar pemerintah lebih aktif menyosialisasikan prinsip first to file, menetapkan regulasi pendaftaran merek hasil kecerdasan buatan, serta menambahkan ketentuan orisinalitas pada UU Merek untuk mencegah penyalahgunaan hak dalam perkembangan teknologi. Kata kunci: Kecerdasan Buatan, Kepemilikan Merek, Logo.
KEPASTIAN HUKUM TERHADAP KEWENANGAN BALAI HARTA PENINGGALAN (BHP) SEBAGAI PENGURUS DALAM PERKARA PKPU DI INDONESIA Kennedy, Kennedy; Sunarmi, Sunarmi; Robert, Robert
JURNAL DARMA AGUNG Vol 33 No 1 (2025): FEBRUARI
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Darma Agung (LPPM_UDA)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/ojsuda.v33i1.5422

Abstract

Kewenangan BHP sebagai Pengurus dalam perkara PKPU di Indonesia masih belum jelas. UUKPKPU telah mengatur mengenai siapa saja yang dapat diangkat menjadi Pengurus. Ketentuan tersebut dapat dilihat dalam Pasal 234 ayat (3) UUKPKPU. Dalam Pasal tersebut sudah disebutkan secara jelas mengenai siapa saja yang dapat diangkat menjadi Pengurus PKPU yaitu Orang perseorangan yang berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia Permasalahan adalah Bagaimana Ketentuan Hukum Terhadap Penetapan Pengurus Dalam Perkara PKPU Di Indonesia? Bagaimana Kewenangan Balai Harta Peninggalan sebagai Pengurus Dalam Perkara PKPU Di Indonesia? Bagaimana Kepastian Hukum Terhadap Kewenangan Balai Harta Peninggalan (BHP) Dalam Perkara PKPU. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Penelitian Normatif dengan berdasar pada data sekunder. Dari hasil analisis diketahui penerapannya di lapangan, terdapat 3 (tiga) putusan dimana Hakim pada Pengadilan Niaga menunjuk Balai Harta Peninggalan sebagai Pengurus dalam perkara PKPU yaitu putusan nomor 33/Pdt Sus-PKPU/2022/ PN Niaga Medan, nomor 4/Pdt Sus-PKPU/2023/ PN Niaga Medan dan nomor 22/Pdt Sus-PKPU/2020/ PN Niaga Medan. Dalam 3 putusan ini, Hakim menafsirkan bahwa BHP juga berwenang untuk melakukan tugas pengurusan sebagaimana bunyi dari Pasal 69 ayat (1) jo Pasal 1 angka 5 dimana kata “pengurusan” dianggap sama seperti Pengurus dalam perkara PKPU.
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pencucian Uang dalam Bentuk Investasi Reksadana (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021) Bella Azigna Purnama; Mahmud Mulyadi; Robert Robert
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 4 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei - Juni 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i4.2084

Abstract

Pencucian uang dalam investasi reksadana di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) yang menetapkan sanksi hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur penerapan program anti pencucian uang melalui Peraturan OJK Nomor 12/POJK.01/2017. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum, pembuktian pidana asal, dan pertanggungjawaban pidana terkait tindak pidana pencucian uang dalam investasi reksadana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021. Metode penelitian ini adalah hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwasraya, merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun. Majelis Hakim menerapkan teori pembuktian terbalik dan sistem penyerapan dipertajam (concursus realis), menjatuhkan pidana penjara seumur hidup dan denda uang pengganti Rp6,078 triliun. Penelitian ini memberikan wawasan tentang mekanisme pencegahan dan penindakan kejahatan keuangan, serta mendukung terciptanya sistem keuangan yang aman dan bebas dari praktik ilegal.