Claim Missing Document
Check
Articles

Found 14 Documents
Search

KEPASTIAN HUKUM TERHADAP KEWENANGAN BALAI HARTA PENINGGALAN (BHP) SEBAGAI PENGURUS DALAM PERKARA PKPU DI INDONESIA Kennedy, Kennedy; Sunarmi, Sunarmi; Robert, Robert
JURNAL DARMA AGUNG Vol 33 No 1 (2025): FEBRUARI
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Darma Agung (LPPM_UDA)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/ojsuda.v33i1.5422

Abstract

Kewenangan BHP sebagai Pengurus dalam perkara PKPU di Indonesia masih belum jelas. UUKPKPU telah mengatur mengenai siapa saja yang dapat diangkat menjadi Pengurus. Ketentuan tersebut dapat dilihat dalam Pasal 234 ayat (3) UUKPKPU. Dalam Pasal tersebut sudah disebutkan secara jelas mengenai siapa saja yang dapat diangkat menjadi Pengurus PKPU yaitu Orang perseorangan yang berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia Permasalahan adalah Bagaimana Ketentuan Hukum Terhadap Penetapan Pengurus Dalam Perkara PKPU Di Indonesia? Bagaimana Kewenangan Balai Harta Peninggalan sebagai Pengurus Dalam Perkara PKPU Di Indonesia? Bagaimana Kepastian Hukum Terhadap Kewenangan Balai Harta Peninggalan (BHP) Dalam Perkara PKPU. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Penelitian Normatif dengan berdasar pada data sekunder. Dari hasil analisis diketahui penerapannya di lapangan, terdapat 3 (tiga) putusan dimana Hakim pada Pengadilan Niaga menunjuk Balai Harta Peninggalan sebagai Pengurus dalam perkara PKPU yaitu putusan nomor 33/Pdt Sus-PKPU/2022/ PN Niaga Medan, nomor 4/Pdt Sus-PKPU/2023/ PN Niaga Medan dan nomor 22/Pdt Sus-PKPU/2020/ PN Niaga Medan. Dalam 3 putusan ini, Hakim menafsirkan bahwa BHP juga berwenang untuk melakukan tugas pengurusan sebagaimana bunyi dari Pasal 69 ayat (1) jo Pasal 1 angka 5 dimana kata “pengurusan” dianggap sama seperti Pengurus dalam perkara PKPU.
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pencucian Uang dalam Bentuk Investasi Reksadana (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021) Bella Azigna Purnama; Mahmud Mulyadi; Robert Robert
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 4 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei - Juni 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i4.2084

Abstract

Pencucian uang dalam investasi reksadana di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) yang menetapkan sanksi hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur penerapan program anti pencucian uang melalui Peraturan OJK Nomor 12/POJK.01/2017. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum, pembuktian pidana asal, dan pertanggungjawaban pidana terkait tindak pidana pencucian uang dalam investasi reksadana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021. Metode penelitian ini adalah hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwasraya, merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun. Majelis Hakim menerapkan teori pembuktian terbalik dan sistem penyerapan dipertajam (concursus realis), menjatuhkan pidana penjara seumur hidup dan denda uang pengganti Rp6,078 triliun. Penelitian ini memberikan wawasan tentang mekanisme pencegahan dan penindakan kejahatan keuangan, serta mendukung terciptanya sistem keuangan yang aman dan bebas dari praktik ilegal.
Juridical Analysis of Alleged Violations of Article 14 of Law No. 5 of 1999 Related to Vertical Integration by Sany Group (Case Study: ICC Decision Number 18/ICC-L/2024) Karin Brigitta; Ningrum Natasya Sirait; Robert Robert
Ultimate Journal of Legal Studies Vol. 4 No. 1 (2026): Contemporary Challenges in Law, Technology, and Society
Publisher : Talenta Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32734/uljls.v4i1.26494

Abstract

The era of globalization has encouraged the influx of foreign investment into Indonesian industries, creating market structures that are vulnerable to anticompetitive practices by multinational corporations. The Sany Group case has become a significant precedent in the enforcement of Indonesian competition law. KPPU Decision Number 18/KPPU- L/2024 represents the first vertical integration case involving a foreign entity and resulted in a substantial administrative fine. This study examines the regulation of vertical integration under Indonesian competition law, the provisions governing dealer agreements with foreign business actors, and the juridical analysis of KPPU Decision Number 18/KPPU- L/2024 concerning the alleged violation of Article 14 of Law Number 5 of 1999 by Sany Group. This research employs a normative juridical method with a descriptive nature, utilizing statutory, conceptual, and case approaches. Data were collected through library research and analyzed qualitatively using a deductive reasoning framework. The findings indicate that, procedurally, the decision has fulfilled the elements required under Article 14. Substantively, however, the essence of Sany Group's violation lies in the abuse of economic dependence arising from asymmetrical bargaining power rather than merely vertical integration. The application of the extraterritoriality principle in this decision faces challenges because Law Number 5 of 1999 does not explicitly regulate the authority of the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) in this regard. In practice, Sany Group's conduct more closely corresponds to the provisions of Article 25 concerning the abuse of a dominant position. The inability of Article 25 to adequately address this case stems from its quantitative approach based on market share thresholds. This study recommends revising the implementing guidelines of Article 25 to accommodate the concept of abuse of economic dependence and to clarify the extraterritorial authority of the KPPU.
Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Upaya Hukum Kasasi Terhadap Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Putusan No. 23/PUU-XIX/2021) Miranda Lufti Nasution; Sunarmi Sunarmi; Robert Robert
Recht Studiosum Law Review Vol. 2 No. 2 (2023): Volume 2 Nomor 2 (November-2023)
Publisher : Talenta Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32734/rslr.v2i2.12105

Abstract

Urgensi upaya hukum kasasi dalam putusan pailit yang didahului permohonan PKPU sejatinya ditujukan untuk mengantisipasi modus mempailitkan badan usaha yang masih solven melalui penyalahgunaan Pasal 222 ayat (1) dan (3) UU No. 37 Tahun 2004 dengan cara menggagalkan perdamaian dalam proses PKPU. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui pentingnya eksistensi upaya hukum kasasi dalam perkara pailit yang diawali permohonan PKPU. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa upaya hukum terhadap putusan PKPU tidak hanya ditutup melalui UU No. 37 Tahun 2004 namun juga dalam beberapa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dengan alasan perdamaian dalam PKPU sudah cukup untuk menyelesaikan perkara. Namun seiring perkembangan zaman, upaya hukum kasasi terhadap putusan pailit yang diawali permohonan PKPU diberikan secara terbatas melalui Putusan MK No. 23/PUU-XIX/2021. Upaya hukum kasasi dapat diajukan terhadap putusan pailit yang diawali permohonan PKPU dengan syarat permohonan PKPU diajukan oleh kreditur dan proposal perdamaian debitur ditolak.