Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : INSPIRASI

SEBUAH KONTEMPLASI TENTANG KLASIFIKASI HAK-HAK ASASI MANUSIA M. Yunus, Nursiah
INSPIRASI Vol 1, No 10 (2010)
Publisher : INSPIRASI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (223.366 KB)

Abstract

Perihal pengkajian HAM sekarang ini merupakanobyek studi yang paling banyak diminati oleh parapemikir di berbagai disiplin ilmu, tak terkecualidalam bidang Ilmu Hukum. Salah satu bidang kajiHAM yang tidak luput dari sorotan adalah hak-hakyang dapat diklasifikasi sebagai bagian dari HAM,sebab tidak semua hak itu dapat disebut sebagai hak yangfundamental atau hak yang asasi. Tulisan ini hendakmemberikan klasifikasi HAM yang ideal sehingga dapatmewakili pengertian HAM sebagai konsep yang kodrati,universal dan abadi. Adapun hak-hak yang dapat diklasifikasisebagai HAM adalah : (1). hak untuk hidup; (2). Hak untukbicara & menyampaikan pendapat; (3). Hak untuk kebebasanberkumpul; (4). Hak untuk turut serta dalam pemerintahan; (5).Hak untuk melanjutkan keturunan; (6). Hak untukmendapatkan kesejahteraan; (7). Hak untuk memperolehkeadilan; (8). Hak untuk beragama dan menjalankan ibadah;dan (9). Hak atas kedudukan yang sama dihadapan hukum.
SEBUAH KONTEMPLASI TENTANG KLASIFIKASI HAK-HAK ASASI MANUSIA M. Yunus, Nursiah
INSPIRASI Vol 1, No 10 (2010)
Publisher : INSPIRASI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (223.366 KB)

Abstract

Perihal pengkajian HAM sekarang ini merupakanobyek studi yang paling banyak diminati oleh parapemikir di berbagai disiplin ilmu, tak terkecualidalam bidang Ilmu Hukum. Salah satu bidang kajiHAM yang tidak luput dari sorotan adalah hak-hakyang dapat diklasifikasi sebagai bagian dari HAM,sebab tidak semua hak itu dapat disebut sebagai hak yangfundamental atau hak yang asasi. Tulisan ini hendakmemberikan klasifikasi HAM yang ideal sehingga dapatmewakili pengertian HAM sebagai konsep yang kodrati,universal dan abadi. Adapun hak-hak yang dapat diklasifikasisebagai HAM adalah : (1). hak untuk hidup; (2). Hak untukbicara & menyampaikan pendapat; (3). Hak untuk kebebasanberkumpul; (4). Hak untuk turut serta dalam pemerintahan; (5).Hak untuk melanjutkan keturunan; (6). Hak untukmendapatkan kesejahteraan; (7). Hak untuk memperolehkeadilan; (8). Hak untuk beragama dan menjalankan ibadah;dan (9). Hak atas kedudukan yang sama dihadapan hukum.