Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

IMPLEMENTASI RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN BERMASALAH AKIBAT PANDEMI COVID-19 PADA PRODUK PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BPRS HARTA INSAN KARIMAH PARAHYANGAN BERDASARKAN POJK NOMOR 11 TAHUN 2020 Mulyani, Yulita; Mubarok, Jaih; Sa'diah, Diah Siti
Al-Muamalat: Jurnal Ekonomi Syariah Vol. 7 No. 2 (2020): July
Publisher : Department of Sharia Economic Law, Faculty Sharia and Law, UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/am.v7i2.13423

Abstract

Pandemi Covid-19 pertama kali terkonfirmasi di Indonesia pada 2 Maret 2020. Kondisi tersebut menimbulkan guncangan tidak hanya pada bidang kesehatan, namun perekonomian mendapatkan imbasnya. Kegiatan bisnis perbankan syariah ikut terhambat terutama dalam menjaga kolektabilitas kelancaran pembiayaan. Dalam menghadapi hal ini, OJK mengeluarkan POJK Nomor 11 tahun 2020. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis kesesuaian pelaksanaan restrukturisasi pembiayaan akibat pandemi Covid-19 di BPRS HIK Parahyangan dengan POJK Nomor 11 tahun 2020. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan restrukturisasi di BPRS HIK Parahyangan dilakukan dengan cara rescheduling, reconditioning, dan restructuring. Metode restrukturisasi yang sering digunakan pada nasabah produk murabahah UMKM yang terdampak pandemi adalah reconditioning. Reconditioning digunakan untuk menurunkan jumlah angsuran setiap bulannya tanpa menambah waktu, sisa pokok dan margin. Pelaksanaan restrukturisasi akibat pandemi di BPRS HIK Parahyangan sudah sesuai dengan POJK Nomor 11 tahun 2020. Meskipun di BPRS HIK tidak memiliki pedoman khusus mengenai restrukturisasi pada saat pandemi Covid-19, akan tetapi pelaksanaannya tetap mengacu kepada POJK dan tidak ada pelaksanaan yang melanggar atau menyalahi POJK.
Fikih Pemimpin dan Pernikahan Beda Agama: Kontekstualisasi Kaidah Taṣarruf al-Imām ‘alā al-Ra’iyyah Manūṭun bi al-Maṣlaḥah Fausi, Achmad; Mubarok, Jaih
Komparatif: Jurnal Perbandingan Hukum dan Pemikiran Islam Vol. 3 No. 2 (2023): Desember
Publisher : Department of Comparative Mazhab Comparative, Fakulty of Shariah and Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/komparatif.v3i2.2003

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022 tanggal 31 Januari 2023  tidak mengakomodir pernikahan beda agama. Ratio legis putusan tersebut tidak bisa dilepaskan oleh rumusan fikih keindonesiaan yang melarang nikah beda agama. Namun, dalam praktiknya, terjadi kesenjangan antara tataran ideal norma hukum (das sollen) dengan praktik peradilan (das sein). Putusan Nomor 423/Pdt.P/2023/PN Jkt.Ut yang mengabulkan permohonan pencatatan nikah beda agama telah menimbulkan disparitas putusan, sehingga Mahkamah Agung harus menertibkannya melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang  Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Penelitian ini merupkan penelitian kualitatif dengan mengolah sumber-sumber primer yang berasal dari putusan, buku, jurnal, ataupun kitab,  menggunakan metode deskriptif analitik, serta menganalisis masalah menggunakan teori kaidah fikih Taṣarruf al-Imām ‘alā al-Ra’iyyah Manūṭun bi al-Maṣlaḥah. Hasil penelitian memaparkan bahwa larangan pernikahan beda agama merupakan kebijakan/keputusan pemimpin yang berorientasi pada kemaslahatan umum. Pernikahan adalah peristiwa sakral, sehingga menjadi tugas pemimpin untuk mengaturnya demi melindungi kemaslahatan agama , melindungi kemaslahatan  jiwa  setiap  warga  negara, melindungi  kemaslahatan  akal  manusia  dari  berbagai  kerusakan, melindungi  keturunan,  dan melindungi  harta. Fikih keindonesiaan dan Undang-Undang Perkawinan yang sampai saat ini mengunci pengharaman nikah beda agama tidak hanya semata-mata mempertimbangkan bunyi nash, aspek psikologis, konteks sosial, dan realitas hukum perkawinan yang bersendikan Pancasila dan UUD NRI 1945, tapi juga sebagai upaya pencapaian dalam menarik kemanfaatan dan mencegah kemudaratan.