Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022 tanggal 31 Januari 2023  tidak mengakomodir pernikahan beda agama. Ratio legis putusan tersebut tidak bisa dilepaskan oleh rumusan fikih keindonesiaan yang melarang nikah beda agama. Namun, dalam praktiknya, terjadi kesenjangan antara tataran ideal norma hukum (das sollen) dengan praktik peradilan (das sein). Putusan Nomor 423/Pdt.P/2023/PN Jkt.Ut yang mengabulkan permohonan pencatatan nikah beda agama telah menimbulkan disparitas putusan, sehingga Mahkamah Agung harus menertibkannya melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang  Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Penelitian ini merupkan penelitian kualitatif dengan mengolah sumber-sumber primer yang berasal dari putusan, buku, jurnal, ataupun kitab,  menggunakan metode deskriptif analitik, serta menganalisis masalah menggunakan teori kaidah fikih Taṣarruf al-Imām ‘alā al-Ra’iyyah Manūṭun bi al-Maṣlaḥah. Hasil penelitian memaparkan bahwa larangan pernikahan beda agama merupakan kebijakan/keputusan pemimpin yang berorientasi pada kemaslahatan umum. Pernikahan adalah peristiwa sakral, sehingga menjadi tugas pemimpin untuk mengaturnya demi melindungi kemaslahatan agama , melindungi kemaslahatan  jiwa  setiap  warga  negara, melindungi  kemaslahatan  akal  manusia  dari  berbagai  kerusakan, melindungi  keturunan,  dan melindungi  harta. Fikih keindonesiaan dan Undang-Undang Perkawinan yang sampai saat ini mengunci pengharaman nikah beda agama tidak hanya semata-mata mempertimbangkan bunyi nash, aspek psikologis, konteks sosial, dan realitas hukum perkawinan yang bersendikan Pancasila dan UUD NRI 1945, tapi juga sebagai upaya pencapaian dalam menarik kemanfaatan dan mencegah kemudaratan.