Claim Missing Document
Check
Articles

Found 16 Documents
Search

Fikih Pemimpin dan Pernikahan Beda Agama: Kontekstualisasi Kaidah Taṣarruf al-Imām ‘alā al-Ra’iyyah Manūṭun bi al-Maṣlaḥah Fausi, Achmad; Mubarok, Jaih
Komparatif: Jurnal Perbandingan Hukum dan Pemikiran Islam Vol. 3 No. 2 (2023): Desember
Publisher : Department of Comparative Mazhab Comparative, Fakulty of Shariah and Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/komparatif.v3i2.2003

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022 tanggal 31 Januari 2023  tidak mengakomodir pernikahan beda agama. Ratio legis putusan tersebut tidak bisa dilepaskan oleh rumusan fikih keindonesiaan yang melarang nikah beda agama. Namun, dalam praktiknya, terjadi kesenjangan antara tataran ideal norma hukum (das sollen) dengan praktik peradilan (das sein). Putusan Nomor 423/Pdt.P/2023/PN Jkt.Ut yang mengabulkan permohonan pencatatan nikah beda agama telah menimbulkan disparitas putusan, sehingga Mahkamah Agung harus menertibkannya melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang  Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Penelitian ini merupkan penelitian kualitatif dengan mengolah sumber-sumber primer yang berasal dari putusan, buku, jurnal, ataupun kitab,  menggunakan metode deskriptif analitik, serta menganalisis masalah menggunakan teori kaidah fikih Taṣarruf al-Imām ‘alā al-Ra’iyyah Manūṭun bi al-Maṣlaḥah. Hasil penelitian memaparkan bahwa larangan pernikahan beda agama merupakan kebijakan/keputusan pemimpin yang berorientasi pada kemaslahatan umum. Pernikahan adalah peristiwa sakral, sehingga menjadi tugas pemimpin untuk mengaturnya demi melindungi kemaslahatan agama , melindungi kemaslahatan  jiwa  setiap  warga  negara, melindungi  kemaslahatan  akal  manusia  dari  berbagai  kerusakan, melindungi  keturunan,  dan melindungi  harta. Fikih keindonesiaan dan Undang-Undang Perkawinan yang sampai saat ini mengunci pengharaman nikah beda agama tidak hanya semata-mata mempertimbangkan bunyi nash, aspek psikologis, konteks sosial, dan realitas hukum perkawinan yang bersendikan Pancasila dan UUD NRI 1945, tapi juga sebagai upaya pencapaian dalam menarik kemanfaatan dan mencegah kemudaratan.
Strategi Investasi Syariah Dana Haji: Analisis Kepatuhan Syariah sebagai Pilar Transformasi Badan Pengelola Keuangan Haji Prabowo, Muhammad Agung; Supriyanto, Trisiladi; Mubarok, Jaih
INOVASI Vol. 11 No. 1 (2024): Inovasi: Jurnal Ilmiah Ilmu Manajemen
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/Inovasi.v11i1.p240-250.40826

Abstract

Pengelolaan dana haji merupakan aspek penting dalam pelaksanaan ibadah haji bagi umat Islam. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bertugas mengelola dana haji dengan menerapkan prinsip investasi syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi investasi syariah yang diterapkan BPKH dan mengevaluasi kepatuhan syariah sebagai pilar utama transformasi BPKH menjadi lembaga pengelola dana haji terbaik di dunia. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui studi literatur, wawancara dengan pihak terkait, dan analisis laporan keuangan serta dokumen resmi BPKH. Analisis dilakukan untuk mengevaluasi kepatuhan syariah dalam strategi investasi dan mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung dan menghambat transformasi BPKH. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPKH telah menerapkan berbagai instrumen investasi syariah yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti sukuk, reksa dana syariah, dan investasi pada sektor riil halal. Namun ada beberapa tantangan yang dihadapi, seperti kompleksitas regulasi, terbatasnya instrumen investasi syariah di pasar, dan perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Kepatuhan syariah terbukti menjadi pilar utama dalam membangun kepercayaan dan kredibilitas BPKH di mata jamaah haji dan masyarakat luas. Penerapan prinsip syariah dalam investasi tidak hanya menjamin legalitas dan kehalalan pengelolaan dana, namun juga mendukung tujuan ekonomi syariah untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan sosial. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan regulasi, diversifikasi instrumen investasi syariah, serta peningkatan kapasitas pendidikan dan sumber daya manusia untuk mendukung transformasi BPKH. Dengan penerapan strategi yang tepat dan dukungan berbagai pihak, BPKH mempunyai potensi besar untuk menjadi lembaga pengelola dana haji terbaik di dunia, memberikan manfaat optimal bagi jamaah haji dan masyarakat secara keseluruhan.
PERSEPSI MAHASISWA EKONOMI SYARIAH TERKAIT TA'DZIR PADA BANK SYARIAH Mush'ab, Muhammad; Mubarok, Jaih; Susanto, Hari
Kasaba Vol 17 No 1 (2024): Kasaba: Jurnal Ekonomi Islam
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Islamic financial literacy still shows a very minimal number, namely 8.93% according to publications from the Financial Services Authority in 2019 which means that when there are 100 Indonesians, 8 of them have a fairly good literacy towards Islamic finance. So this is the reason why the market share of Islamic banks is low in Indonesia because literacy in Islamic finance is also low. Students as agents of call to advance Islamic finance, it is necessary to have a fairly good literacy, moreover there are many thoughts that are the antithesis of Islamic economic thought that is fatwaed by the DSN-MUI. The institution is an institution recognized by the government in issuing sharia economic fatwas in Indonesia. Therefore, Islamic economics students must have the same perception as what the DSN-MUI fatwa has made. Late fines become a contract that gets a negative stigma in the community because there are thoughts that are contrary to the DSN-MUI fatwa. Therefore, it is important for Islamic economics students to fortify themselves with good literacy in order to have a good perception. STIS Al-Wafa provides good literacy to its students, especially those who have passed semester 5 because they have obtained literacy related to contemporary muamalah fiqh. So that most of them have a good perception of late fees in Islamic banks. Then also as a student, it is also necessary to deepen material about benefits because it can help in understanding a fatwa product that is relevant to its era.
Fatwa tentang Pembiayaan Pengurusan Dana Haji dan Status Dana Calon Haji Daftar Tunggu Mubarok, Jaih; Hasanuddin, Maulana
Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah Vol. 5 No. 1 (2013)
Publisher : UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/aiq.v5i1.2553

Abstract

There are different fatwâ between DSN-MUI and Council Hisbah Persis relating to financing Hajj Arrangements and the status of waiting list hajj candidate. However, in substance, the DSN-MUIFatwâ and is not in contradiction with the Council Hisbah Persis because both fatwas forbid bailout that ta‘alluq between qardh with ujrah. To reach istithâ'ah fi adâ’ al-hajj, a person is prohibited to invade other parties that is istithâ‘ah, MUI fatwa requires that recipients must pay off the fund before the hajj realized. BPIH funds is belong to depositors and is placed at Islamic banks in form of savings or deposit belonging to depositorDOI: 10.15408/aiq.v5i1.2553 
ZAKAT HARTA PERDAGANGAN (‘URUDH AL-TIJARAH) Mubarok, Jaih; Hasanudin, Hasanudin
Al-Infaq: Jurnal Ekonomi Islam Vol. 14 No. 2 (2023): SEPTEMBER
Publisher : Fakultas Agama Islam, Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kajian ini menghasilkan formula tarif zakat; yaitu tarif zakat tahuan hijriah (2,5%) dibagi jumlah hari dalam 1 tahun hijriah; hasil pembagian dikalikan dengan jumlah hari dalam 1 tahun masehi; yaitu 2,5% : (JHTH) x (JHTM). Hasil perhitungannya adalah 2.5% : 354 x 365 = 2.577%. yakni 2,5% tarif zakat untuk tahun hijriah, dan 2,577% tarif zakat untuk tahun masehi (sebagai kompensasi atas selisih 11 dalam 1 tahun). Formula perhitungan zakat harta perdagangan dengan hawl tahun hijriah adalah: (BD) + (U) + (PMD) – (UJT) x 2.5%; yakni barang dagangan yang belum terjual (simbol BD) ditambah uang yang belum dibelanjakan (simbol U) ditambah piutang yang mungkin dibayar (simbol PMD) dikurangi utang yang jatuh tempo (simbol UJT) dikali tarif zakat tahun hiriah (2,5%); danformula perhitungan zakat harta perdagangan dengan hawl tahun masehi adalah: (BD) + (U) + (PMD) – (UJT) x 2.5%. Dua rumus perhitungan zakat pada dasarnya sama, yang beda hanyalah tarif tahun hiriah (2,5%) dan tarif tahun masehi (2,577%).
Improving the Quality of Healthcare Services for Patient well-being through Maqaṣid al-Sharia: a Study at Klaten Islamic Hospital Azis, Muhammad Uqbah; Mubarok, Jaih; Kholis, Nur; Gunardi, Setiyawan
Tasharruf: Journal Economics and Business of Islam Vol 10, No 2 (2025): DECEMBER
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30984/tjebi.v10i2.3867

Abstract

This study aims to analyze the implementation of Maqaṣid al-Sharīah in improving the quality of healthcare services and patient well-being at Klaten Islamic General Hospital (RSUI Klaten). Using a qualitative descriptive approach through interviews, observations, and documentation, the study integrates field and library research to reveal how Sharia principles are translated into practical healthcare management. The findings show that the application of Maqasid Al-Sharia is not merely symbolic but has a measurable positive impact on service quality and patient welfare. For example, the implementation of hifz al-dīn (protection of religion) is realized through the availability of prayer facilities, halal nutrition, and spiritual counseling that enhance patients’ psychological and spiritual comfort. The principle of hifz al-nafs (protection of life) is reflected in the hospital’s patient safety centered policies and emergency response prioritization, while hifz al-māl (protection of wealth) is implemented through transparent financing and social support mechanisms using zakat and waqf funds. These initiatives collectively improve patient satisfaction, trust, and recovery outcomes, showing that Islamic ethical values can enhance both medical and moral dimensions of healthcare quality. The research also finds that the integration of Maqāṣid is an ongoing implementation process, meaning that it continues to be strengthened and expanded through staff training, Sharia governance, and digital innovation in service systems. This process reflects a continuous effort to institutionalize Islamic values within hospital operations. Overall, this study contributes to the discourse on Islamic healthcare management by providing empirical evidence that Maqasid Al-Sharia-based practices can serve as a transformative model for improving service quality and realizing comprehensive well-being (al-maṣlaḥah al-kulliyyah) in Sharia-compliant hospitals in Indonesia.