Claim Missing Document
Check
Articles

Found 27 Documents
Search

Peran Koperasi Wanita dalam Membangun Keuangan Inklusif Syariah Haqiqi Rafsanjani
Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol 2, No 2 (2017)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1033.573 KB) | DOI: 10.30651/jms.v2i2.894

Abstract

Penelitian ini ditujukan untuk mengeksplorasi dan mengelaborasi aktivitas dakwah Muhammadiyah/Aisyiyah dalam bidang ekonomi, dalam hal ini berkaitan dengan peran Majelis Taklim Aisyiyah Desa Cendoro dalam membangun keuangan inklusif syariah. Adapun tujuan khusus dalam penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui dan menganalisis peran KSPPS Majelis Taklim Aisyiyah “Sinar Sakinah Mandiri” di Desa Cendoro dalam membangun keuangan inklusif syariah. 2) Untuk mengetahui dan menganalisis sistem operasional KSPPS Majelis Taklim Aisyiyah “Sinar Sakinah Mandiri” Desa Cendoro dalam membangun keuangan inklusif syariah. 3) Untuk mengetahui dan menganalisis kendala KSPPS Majelis Taklim Aisyiyah “Sinar Sakinah Mandiri” di Desa Cendoro dalam membangun keuangan inklusif syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif karena peneliti ingin mengetahui dan menganalisis secara mendalam tentang peran KSPPS “Sinar Sakinah Mandiri” dalam membangun keuangan inklusif syariah. Adapun tipe pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu studi kasus. Berdasarkan pada hasil penelitian menunjukkan bahwa KSPPS “Sinar Sakinah Mandiri” mempunyai peran yang sangat positif dan signifikan dalam membangun keuangan inklusif berdasarkan pada prinsip syariah.
Strategi Pemasaran Melalui Media Online Pada Produk Usaha Rumahan Krupuk Bawang Dan Kripik Sukun Di Desa Cendoro Kec. Palang Kab. Tuban Rifa'atul Maftuhah; Haqiqi Rafsanjani
Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol 3, No 2 (2018)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (891.462 KB) | DOI: 10.30651/jms.v3i2.2550

Abstract

Jurnal ini membahas tentang program pelatihan pemasaran produk usaha rumahan krupuk bawang dan kripik sukun melalui media online. Program tersebut sangat penting untuk dilakukan karena berdasarkan hasil observasi dilapangan kedua olahan produk rumahan tersebut masih menjual produknya dengan cara-cara yang konvensional. Metode yang dilakukan dalam program pendampingan ini adalah 1) melakukan identifikasi masalah, 2) membuat program pelatihan, 3) membuat label produk, 4) membuat iklan produk di media online. Hasil pelatihan menunjukkan para peserta sangat antusias dalam mengikuti program tersebut. Kata kunci: Strategi Pemasaran, Media Online, UMKM
Confirmatory Factor Analysis (CFA) untuk Mengukur Unidimensional Indikator Pilar Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia Haqiqi Rafsanjani
Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol 7, No 2 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (567.399 KB) | DOI: 10.30651/jms.v7i2.14394

Abstract

ABSTRAK Visi dalam roadmap pengembangan perbankan syariah Indonesia 2020-2025 adalah “mewujudkan perbankan syariah yang resilient, berdaya saing tinggi, dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan pembangunan nasional”. Visi dalam roadmap tersebut akan dicapai berlandaskan pada tiga pilar arah pengembangan perbankan syariah yang terdiri dari, 1) penguatan identitas perbankan syariah, 2) sinergi ekosistem ekonomi syariah, 3) penguatan perizinan, pengaturan, dan pengawasan. Dari ketiga pilar tersebut kemudian diturunkan ke dalam inisiatif strategis dan diturunkan lagi ke dalam beberapa program kerja. Penelitian ini mengukur unidimensionalitas indikator penyusun tiap variabel laten dengan menggunakan metode Confirmatory Factor Analysis. Variabel laten yang digunakan adalah penguatan identitas perbankan syariah, sinergi ekosistem ekonomi syariah, dan penguatan peraturan, perizinan, pengawasan. Variabel laten tersebut merupakan penyusun 3 pilar pengembangan perbankan syariah. Hasil pengukuran first order CFA pada variabel latennya signifikan diukur oleh variabel-variabelnya, didapatkan nilai t-hitung pada nilai loading factor > 1,65. Pada second order CFA, nilai loading factor juga signifikan berpengaruh dalam menyusun parameter pilar pengembangan perbankan syariah. Metode ini berhasil menunjukkan unidimensionalitas data parameter pilar pengembangan perbankan syariah, sehingga tidak ada indikator yang dikeluarkan dari pengukuran. Dimana variabel laten pertama mendaptkan kontribusi terbesar dari indikator penyusunnya sebesar 86,7%, variabel laten kedua sebesar 91,4%, dan variabel laten ketiga sebesar 89,7%. Kata kunci       : Analisis Faktor Konfirmatori, Identitas Perbankan Syariah, Sinergi Ekosistem Ekonomi Syariah, penguatan perizinan, pengaturan, dan pengawasan
Hutang Negara dan Sumber Alternatif Keuangan Negara Perspektif Islam Haqiqi Rafsanjani
MAQASID Vol 9, No 2 (2020)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (221.7 KB) | DOI: 10.30651/mqsd.v9i2.14496

Abstract

Utang dalam lingkup kebijakan keuangan negara di bagi menjadi dua, yaitu utang negara/pemerintah dan utang swasta. Utang pemerintah adalah pinjaman yang dilakukan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah (public debt), sedangkan utang swasta adalah pinjaman pihak swasta, baik perorangan maupun perseroan (private debt).
Kaidah-Kaidah Fiqh (Qawa’id Al-Kulliyah) tentang Keuangan Syariah Haqiqi Rafsanjani
MAQASID Vol 7, No 2 (2018)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (377.915 KB) | DOI: 10.30651/mqsd.v7i2.14527

Abstract

AbstrakMakalah ini membahas tentang implementasi kaidah-kaidah fiqh (Qaqa’id Al-Kulliyah) dalam keuangan syariah. Ada 12 kaidah yang dibahas dalam makalah ini disertai dengan contoh implementasinya dalam keuangan syariah. Kaidah-kaidah fiqh dapat dikatagorikan menjadi dua jenis. Pertama, kaidah yang benar-benar asli dari segi kediriannya (al-ashl fi dzatihi) dan bukan cabang dari sebuah kaidah fiqh yang lain. Kedua, kaidah yang merupakan subdividen (cabang) dari yang lain. Jenis pertama disebut sebagai kaidah-kaidah fiqh induk, sedangkan jenis yang kedua disebut sebagai kaidah-kaidah makro (al-qawa’id al-fiqhiyyah al-kulliyyah), sebab ia masuk di bawah klasifikasi kaidah-kaidah fiqh induk dan ia menghasilkan cabang-cabang masalah fiqh yang sangat banyak dan tidak terhitung jumlahnya dari segi cakupan objek pembahasannya. Kata kunci: Qawa’id Al-Kulliyah, keuangan syariah
Analisis Praktek Riba, Gharar, dan Maisir Pada Asuransi Konvensional dan Solusi dari Asuransi Syariah Haqiqi Rafsanjani
MAQASID Vol 11, No 1 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (475.946 KB) | DOI: 10.30651/mqsd.v11i1.14485

Abstract

AbstrakAsuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggup jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan di derita tertanggung, yang timbul akibat suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan
Peran Nilai dalam Pengembangan Ekonomi Islam Haqiqi Rafsanjani
Al Hikmah Vol 7 No 1 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/ah.v7i1.14490

Abstract

AbstrakJurnal ini menjelaskan tentang peran nilai dalam pengembangan ekonomi islam. Di mulai dengan pengertian nilai. Dijelaskan dalam makalah ini bahwa nilai adalah sesuatu yang menarik bagi kita, sesuatu yang kita cari, sesuatu yang menyenangkan, sesuatu yang disukai dan diinginkan, singkatnya, sesuatu yang baik. Dalam makalah ini dijelaskan juga nilai-nilai yang mewarnai ekonomi islam yakni: Tauhid (Keimanan), ‘Adl (Keadilan), Nubuwwah (Kenabian), Khilafah (Pemerintahan), dan Ma’ad (Hasil). Kelima nilai ini menjadi dasar inspirasi untuk menyusun proposisi-proposisi dan teori ekonomi islam. Dari kelima nilai-nilai universal tersebut, dibangunlah tiga prinsip derivatif yang menjadi ciri-ciri dan cikal bakal sistem ekonomi islam. Ketiga prinsip derivatif itu adalah multitype ownership, freedom to act, dan social justice. Di atas semua nilai dan prinsip yang telah diuraikan di atas, dibangunlah konsep yang memayungi kesemuanya, yakni konsep akhlak. Akhlak menempati posisi puncak, karena inilah yang menjadi tujuan islam dan dakwah para Nabi, yakni untuk menyempurnakan akhlak manusia.
Prinsip dan Implementasi “Kebebasan” dalam Sistem Ekonomi Islam Haqiqi Rafsanjani
Al Hikmah Vol 5 No 1 (2019)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/ah.v5i1.14526

Abstract

Jurnal ini membahas tentang konsep kebebasan dalam Sistem Ekonomi Islam. Dalam sistem ekonomi Islam arti dari kebebasan dapat dimaknai ke dalam dua perspektif, yaitu: perspektif teologi dan perspektif ushul fiqh. Berdasarkan pada perspektif teologi, maka arti kebebasan dapat dimaknai bahwa manusia memiliki kebebasan dalam menentukan pilihan-pilihanya. Salah satu indikator bahwa manusia memiliki kebebasan dalam memilih yaitu adanya pemberian reward dan punisment. Semua pilihan-pilihanya nanti akan dipertanggung jawabkan di akhirat.Sementara itu, kebebasan dalam perpektif ushul fiqh memiliki arti bahwa dalam hal muamalah, manusia bebas untuk melakukan sesuatu kecuali terdapat dalil yang melarangnya. Hal tersebut berdasarkan pada kaidah yang sangat populer yaitu “Pada dasarnya dalam kegiatan muamalah segala sesuatu dibolehkan kecuali jika terdapat dalil yang melarangnya”.
Koperasi Syariah dan Keuangan Inklusif Haqiqi Rafsanjani
Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol 4, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (441.243 KB) | DOI: 10.30651/jms.v4i2.14501

Abstract

Jurnal ini membahas tentang koperasi syariah dan keuangan inklusif. Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) atau sebelumnya di sebut Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) terlahir dari Baitul Maal wat Tamwil (BMT) merupakan entitas keuangan mikro syariah yang unik dan spesifik khas Indonesia. Kiprah KSPPS dalam melaksanakan fungsi dan perannya menjalankan peran ganda yaitu sebagai lembaga bisnis (tamwil) dan disisi yang lain melakukan fungsi sosial yakni menghimpun, mengelola dan menyalurkan dana ZISWAF. Berdasarkan pada fungsi dan peranannya, maka KSPPS menjadi salah satu bentuk dari keuangan inklusif.Kata kunci: Keuangan syariah, Koperasi syariah, Keuangan inklusif
Analisis Praktek dan Problematika Lembaga Keuangan Nirlaba (Studi Kasus Pada Lembaga Zakat LAZISMU di Kota Surabaya) Haqiqi Rafsanjani
Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol 6, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (352.212 KB) | DOI: 10.30651/jms.v6i2.14487

Abstract

LAZIS adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang mengelola penerimaan, pengumpulan, penyaluran dan pemanfaatan zakat, infaq, dan shadaqah secara berdaya guna dan berhasil guna.Gerakan kesadaran masyarakat dalam membayar zakat perlu didukung. Dukungan riil dari pemerintah sangat diperlukan sebagai justifikasi penerapan Undang-Undang (UU) No. 38 tahun 1999 tentang ketentuan pengelolaan zakat dalam bab I pasal 3 disebutkan bahwa: “pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada Muzakki, Mustahiq, dan amil zakat. ” begitu juga dalam bab III pasal 6 disebutkan: “pengelolaan zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat yang dibentuk oleh pemerintah.” Pengelolaan zakat diatur dalam UU No. 38 tahun 1999 dengan keputusan Menteri Agama No. 581 tahun 1998 tentang pelaksanaan UU No. 38 tahun 1999 dan Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan haji No. D/291 tahun 2000 tentang pedoman teknis pengelolaan zakat.