Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

PENGUATAN PENERAPAN KONSEP DESA SADAR HUKUM GUNA MEMBERIKAN LANDASAN YURIDIS BAGI HAK RAKYAT ATAS AIR DAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN SEBAGAI PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL RAKYAT Pamungkas Satya Putra; Rani Apriani; Dedi Pahroji; Venni Avionita
Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 6, No 3 (2023): MARTABE : JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jpm.v6i3.988-995

Abstract

Hak Rakyat Atas Air merupakan hak yang wajib dilindungi, dihormati, dan dipenuhi oleh negara. Hal ini perlu tercermin pada pemenuhan segala kebutuhan pokok masyarakat. Pengabdian Kepada Masyarakat ini terkait dinamika pemenuhan hak rakyat atas air yang belum dilaksanakan sepenuhnya dalam peraturan pelaksana dan penerapan pengelolaan sumber daya air yang berpotensi pada komersialisasi air apabila merujuk pada Sistem Pengelolaan Air Minum. Sumber daya air saat ini telah memasuki deregulasi sebagai fase lanjutan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2015, akibat kekeliruan DPR bersama-sama Presiden, sebagai awal diakuinya hak rakyat atas air. Ketidakmerataan aksesibilitas air bersih dan sanitasi sangat memengaruhi kualitas hidup setiap orang. Hal ini menunjukan keterhubungan dengan pola penunjang di dalam memberikan stigma peran sumber daya air sebagai penopang kualitas kehidupan. Termasuk dalam hal ini pada penyelenggaraan kemandirian pangan yang sangat erat kaitannya dengan pasokan air di lahan pertanian pangan berkelanjutan. Solusi yang hendak dilakukan dengan memberikan metode ToT, sosialisasi dan diskursus dalam menyelesaikan hambatan terhadap upaya penyelenggaraan pemenuhan hak masyarakat. Target luaran yang dapat dilakukan memberikan berbagai kegiatan yang mengarah pada perubahan paradigma dan efektivitas dari kegiatan Pemerintahan Desa Dongkal dalam memberikan layanan dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Kegiatan-kegiatan yang akan diselenggarakan melibatkan berbagai pihak pada stakeholders setempat untuk memberikan dorongan sinergitas dalam penyelesaian persoalan yang dihadapi. Hasil yang diperoleh menggambarkan bahwa banyaknya instrumen yang harus ditopang selain melalui komitmen, juga terkait sarana dan prasarana yang mendukung program desa sadar hukum di Kabupaten Karawang.
Kedudukan Anak Tiri dan Anak Angkat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 489 K/AG/2011 Dihubungkan dengan Sistem Hukum Waris Islam Dedi Pahroji
Jurnal Hukum Positum Vol. 4 No. 1 (2019): Jurnal Hukum Positum
Publisher : Prodi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35706/positum.v4i1.3005

Abstract

Secara umum tujuan penelitian ini adalah untuk memahami kedudukan anak tiri dan anak angkat dalam sistem hukum waris Islam dan secara khusus dapat memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat muslim dalam pelaksanaan kewarisan serta untuk memahami kedudukan anak tiri dan anak angkat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 489 K/AG/2011 dihubungkan dengan sistem Hukum Waris Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatiF dengan tujuan untuk menganalisis keberadaan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Hukum Waris Islam dihubungkan dengan perlindungan masyarakat muslim dalam hal warisan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap masyarakat muslim dalam pelaksanaan warisan yang sesuai dengan hukum waris Islam sangat dipengaruhi oleh ijtihad Hakim Pengadilan Agama dalam putusannya karena pengembangan hukum Islam (Tahrij al-ahkam ‘alanash qanun) dalam putusan (yurisprudensi) melalui ijtihad hakim Peradilan Agama tentang pengembangan hukum waris dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dapat sebagai sumber hukum dan ini relevan dalam hal bidang pembangunan materi hukum melalui aturan yang tertulis. Kedudukan anak tiri dan anak angkat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 489 K/AG/2011 dihubungkan dengan sistem hukum waris Islam, anak tiri dan anak angkat dapat dimasukkan dalam kelompok ashabah sababiyyah karena terdapat ‘illat (kausa hukum) yang sama dengan konsep al-wala’.
Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Kontrak pada Perusahaan Digital melalui Peraturan Perusahaan sebagai Instrumen Pengganti Perjanjian Kerja Bersama I Ketut Astawa; Rani Apriani; Dedi Pahroji
Proceedings Series on Social Sciences & Humanities Vol. 29 (2025): Prosiding Konferensi Nasional Ketenagakerjaan "Hukum Ketenagakerjaan dan Agenda Pemb
Publisher : UM Purwokerto Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/pssh.v29i.2100

Abstract

Perkembangan industri digital dan startup di Indonesia telah melahirkan pola hubungan kerja yang semakin fleksibel, terutama melalui sistem kerja kontrak dan berbasis proyek. Kondisi ini menimbulkan tantangan baru dalam pelaksanaan perlindungan hukum bagi pekerja kontrak di sektor digital, seperti programmer, desainer UI/UX, analis data, dan digital marketer yang bekerja dalam hubungan kerja formal berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Peraturan Perusahaan sebagai instrumen alternatif pengganti Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja kontrak digital. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan menelaah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta peraturan pelaksana terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Perusahaan memiliki potensi sebagai instrumen pelindung bagi pekerja kontrak digital, khususnya dalam menjamin hak normatif, jaminan sosial, serta mekanisme penyelesaian perselisihan kerja. Namun, efektivitasnya bergantung pada partisipasi pekerja dalam proses penyusunan peraturan dan pengawasan dari instansi ketenagakerjaan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan penerapan prinsip keadilan dalam hubungan kerja agar fleksibilitas kerja di sektor digital tetap sejalan dengan perlindungan hukum yang layak bagi pekerja.