Claim Missing Document
Check
Articles

Found 11 Documents
Search

PENGUATAN PENERAPAN KONSEP DESA SADAR HUKUM GUNA MEMBERIKAN LANDASAN YURIDIS BAGI HAK RAKYAT ATAS AIR DAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN SEBAGAI PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL RAKYAT Pamungkas Satya Putra; Rani Apriani; Dedi Pahroji; Venni Avionita
Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 6, No 3 (2023): MARTABE : JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jpm.v6i3.988-995

Abstract

Hak Rakyat Atas Air merupakan hak yang wajib dilindungi, dihormati, dan dipenuhi oleh negara. Hal ini perlu tercermin pada pemenuhan segala kebutuhan pokok masyarakat. Pengabdian Kepada Masyarakat ini terkait dinamika pemenuhan hak rakyat atas air yang belum dilaksanakan sepenuhnya dalam peraturan pelaksana dan penerapan pengelolaan sumber daya air yang berpotensi pada komersialisasi air apabila merujuk pada Sistem Pengelolaan Air Minum. Sumber daya air saat ini telah memasuki deregulasi sebagai fase lanjutan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2015, akibat kekeliruan DPR bersama-sama Presiden, sebagai awal diakuinya hak rakyat atas air. Ketidakmerataan aksesibilitas air bersih dan sanitasi sangat memengaruhi kualitas hidup setiap orang. Hal ini menunjukan keterhubungan dengan pola penunjang di dalam memberikan stigma peran sumber daya air sebagai penopang kualitas kehidupan. Termasuk dalam hal ini pada penyelenggaraan kemandirian pangan yang sangat erat kaitannya dengan pasokan air di lahan pertanian pangan berkelanjutan. Solusi yang hendak dilakukan dengan memberikan metode ToT, sosialisasi dan diskursus dalam menyelesaikan hambatan terhadap upaya penyelenggaraan pemenuhan hak masyarakat. Target luaran yang dapat dilakukan memberikan berbagai kegiatan yang mengarah pada perubahan paradigma dan efektivitas dari kegiatan Pemerintahan Desa Dongkal dalam memberikan layanan dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Kegiatan-kegiatan yang akan diselenggarakan melibatkan berbagai pihak pada stakeholders setempat untuk memberikan dorongan sinergitas dalam penyelesaian persoalan yang dihadapi. Hasil yang diperoleh menggambarkan bahwa banyaknya instrumen yang harus ditopang selain melalui komitmen, juga terkait sarana dan prasarana yang mendukung program desa sadar hukum di Kabupaten Karawang.