Claim Missing Document
Check
Articles

Found 15 Documents
Search

Legal Review of Evidence in The Crime of Defamation on Social Media Agus Sugiarto
Journal of Social Research Vol. 4 No. 5 (2025): Journal of Social Research
Publisher : International Journal Labs

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55324/josr.v4i5.2513

Abstract

The development of social media has become part of everyday life, making it easier for individuals to express opinions, share information, and interact more widely and quickly. However, this convenience also creates legal challenges, one of which is the increase in defamation cases in the digital realm. Defamation on social media is a criminal offense that can harm individuals and institutions, but proving it is not easy. This research aims to analyze the legal aspects related to proof in the criminal act of defamation on social media. The research method used is normative research with data collection through literature study. The collected data is then analyzed with the stages of data filtering, data presentation, and conclusion drawing. The results show that evidence in the crime of defamation on social media refers to Article 27 paragraph (3) of the ITE Law as well as Articles 310 and 311 of the Criminal Code, with evidence regulated in Article 184 of the Criminal Procedure Code, including witness testimony, experts, letters, instructions, and testimony of the defendant. Digital forensics has an important role in ensuring the validity of electronic evidence, such as recorded conversations, screenshots, or metadata, to reveal the perpetrator's digital footprint and ensure data integrity. In addition, prosecutors must prove the element of intent (mens rea) to ensure that the posts were intended to defame and not merely criticize or a legitimate form of freedom of speech.
Mengedukasi Kepada Masyarakat Pentingnya Hukum untuk Menghindari Kekerasan Anak di Bawah Umur Agus Sugiarto; Neneng Euis Susanti
Jurnal Pengabdian Masyarakat Sultan Indonesia Vol. 1 No. 1 (2024): Abdisultan
Publisher : Sultan Publsiher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58291/abdisultan.v1i1.200

Abstract

Kekerasan anak, adalah kekerasan terhadap anak atau anak yang menjadi korban, dan/atau kekerasan yang dilakukan oleh anak kepada anak lainnya. Kekerasan anak ini akhir-akhir ini menjadi tren yang sangat mengkhawatirkan karena grafiknya terus meningkat. Tujuan penulisan masalah ini adalah untuk mengetahui: (1) Ketentuan batasan dibawah umur berdasarkan peraturan perundang-undangan; (2) Yang dimaksud dengan Kekerasan Anak. Disimpulkan: 1) Pengertian anak menurut peraturan perundang-undangan begitu juga menurut para pakar. Namun tidak ada keseragaman mengenai pengertian anak tersebut, semuanya didasarkan kepada kebutuhan dari peraturan perundang-undangan yang diundangkan, namun secara umum pada dasarnya yang dimaksud dengan anak adalah anak yang masih dalam kandungan hingga anak berusia 18 (delapan belas tahun). 2) Kekerasan anak adalah kekerasan terhadap anak baik sebagai pelaku maupun sebagai korban, kekerasan yang dilakukan terhadap anak merupakan suatu kejahatan yang melanggar suatu peraturan perundang-undangan. Kekerasan terhadap anak dibagi menjadi 4 bentuk, yaitu kekerasan fisik (physical abuse), kekerasan psikis (psychological abuse), kekerasan emosional (emotional abuse), dan kekerasan sosial (social abuse). Dikemukakan saran: 1) Kekerasan terhadap anak hendaknya tidak dilakukan oleh siapapun, dan masyarakat termasuk desa/kelurahan hendaknya menjadikan lingkungan masyarakatnya menjadi lingkungan yang ramah terhadap anak dan menghindarkan anak menjdi korban dari segala kekerasan, 2) Hendaknya Kepala Desa dapat merintis untuk menjadikan desa yang dipimpinnya sebagai “Desa Ramah Anak” yang memberikan perlindungan terhadap anak dan tidak memberikan stigma negative terhadap anak.
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Agus Sugiarto
Jurnal Pendidikan Indonesia Vol. 6 No. 4 (2025): Jurnal Pendidikan Indonesia
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/japendi.v6i4.7700

Abstract

Kekerasan di lingkungan keluarga atau KDRT, merupakan tindakan kriminal yang dapat menyebabkan kerugian pada anggota keluarga, baik dalam bentuk fisik, psikologis, seksual, maupun pengabaian. Untuk memberikan perlindungan terhadap korban dan mencegah berlanjutnya kekerasan, pemerintah mengesahkan “Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga” (UU PKDRT). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perlindungan hukum terhadap korban KDRT berdasarkan perspektif Undang-Undang tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan pengumpulan data melalui studi literatur. Analisis data dilakukan dengan penyaringan data yang relevan, penyajian data, serta menarik kesimpulan. Temuan analisis menemukan bahwa UU PKDRT memberikan berbagai bentuk perlindungan bagi korban KDRT, di antaranya perlindungan dari pelaku, bantuan hukum, bantuan medis, bantuan tempat tinggal sementara, dan pemulihan psikologis. UU ini juga mengatur mekanisme perlindungan melalui perintah perlindungan dari pengadilan, kerja sama antar-lembaga (penegak hukum, tenaga medis, pekerja sosial), penyediaan rumah aman, dan Ruang Pelayanan Khusus (RPK) di kepolisian. Sehingga, UU No. 23 Tahun 2004 memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi korban KDRT dan memastikan pelaku dapat diproses sesuai hukum. Implementasi yang efektif memerlukan kerja sama lintas sektor untuk menjamin hak-hak korban dan menekan angka kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia.
TINJAUAN KRITIS TERHADAP IMPLEMENTASI DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA Agus Sugiarto
Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia Vol. 5 No. 6 (2025): Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/cerdika.v5i6.2647

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 berkomitmen menjamin keadilan, termasuk perlindungan anak. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengedepankan keadilan restoratif melalui diversi untuk menghindarkan anak dari dampak negatif peradilan formal. Namun, implementasinya masih terkendala kurangnya pemahaman dan sarana. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah mengidentifikasi kendala, mengevaluasi kesesuaian praktik diversi dengan regulasi, dan merumuskan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan efektivitas sistem peradilan pidana anak berbasis keadilan restoratif serta perlindungan hak anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis normatif untuk menganalisis peraturan perundang-undangan terkait diversi dalam sistem peradilan pidana anak. Teknik pengambilan data dilakukan melalui dokumentasi, dengan mengumpulkan dokumen hukum, putusan pengadilan, laporan penelitian, serta data dari lembaga peradilan dan perlindungan anak. Analisis data dilakukan dengan metode triangulasi untuk memastikan validitas temuan dengan membandingkan berbagai sumber data yang diperoleh. Penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam pemahaman aparat penegak hukum dan masyarakat, serta keterbatasan sarana pendukung. Meskipun diversi bertujuan melindungi anak dari dampak negatif hukuman pidana, penerapannya masih belum merata di berbagai daerah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, dan sosialisasi yang lebih luas agar diversi dapat diterapkan secara efektif.
Pengaturan Living Law Dalam Kuhp Nasional: Antara Pengakuan Hukum Adat Dan Kepastian Hukum: Living Law Regulations in the National Criminal Code: Between Recognition of Customary Law and Legal Certainty Ernesta Arita Ari; Agus Sugiarto; Yuniantoro Sudrajad; Iwan Rasiwan; Johannes Triestanto
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 9 No. 1: Januari 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v9i1.10124

Abstract

Konsep living law merepresentasikan keberadaan norma hukum yang berkembang dan dipatuhi secara nyata dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang memiliki keragaman sosial dan budaya. Keberadaan norma tersebut memperoleh pengakuan normatif melalui pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yang membuka peluang bagi hukum adat untuk diintegrasikan ke dalam sistem hukum pidana positif. Pengakuan terhadap living law ini dimaksudkan sebagai upaya negara untuk mengakomodasi nilai-nilai lokal yang hidup di masyarakat, sekaligus memperkuat rasa keadilan substantif yang berakar pada realitas sosial. Meskipun demikian, pengaturan tersebut tidak terlepas dari berbagai perdebatan yuridis, terutama terkait dengan potensi benturan antara pengakuan hukum adat dan prinsip kepastian hukum yang menjadi pilar utama asas legalitas dalam hukum pidana. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan living law dalam KUHP Nasional dengan menitikberatkan pada landasan konseptual, tantangan implementatif, serta implikasinya terhadap asas legalitas dan perlindungan hak asasi manusia. Selain itu, kajian ini juga mengkaji sejauh mana mekanisme harmonisasi dapat dilakukan agar keberlakuan living law tidak menimbulkan ketidakpastian hukum atau membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dalam praktik penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang didukung oleh analisis terhadap literatur dan jurnal hukum nasional yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengakuan living law dalam KUHP Nasional merupakan langkah progresif dalam merespons pluralisme hukum di Indonesia. Namun, tanpa batasan normatif yang jelas, pengaturan tersebut berpotensi menimbulkan problematika hukum, khususnya dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, diperlukan formulasi kebijakan yang lebih terukur dan harmonis agar integrasi living law dalam sistem hukum pidana nasional dapat berjalan secara adil, proporsional, dan konstitusional.