Claim Missing Document
Check
Articles

Found 33 Documents
Search

PENGESAMPINGAN SYARAT OBJEKTIF DAN SUBJEKTIF PENAHANAN DALAM PROSES PENUNTUTAN OLEH KEJAKSAAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 206/PID.SUS/2018/PN.TRT) ADE F. D SINAGA; TENGKU ERWINSYAHBANA; AHMAD FAUZI
JURNAL HUKUM DAS SOLLEN Vol 9 No 1 (2023): Jurnal Hukum Das Sollen
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32520/das-sollen.v9i1.2393

Abstract

Syarat dapat dilakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pada Pasal 21 ayat (1) mengatur bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitan normatif dengan metpde pendekatan berupa peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep.Tekhnik pengumpulan data dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier melalu studi pustaka (library research). Hasil penelitian diketahui bahwa dyarat penahanan dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia adalah berdasarkan Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Kendala penerapan syarat objektif dan subjektif penahanan oleh Kejaksaan dikaitkan dengan perlindungan hak asasi tersangka adalah apabila unsur dalam Pasal Pasal 21 ayat (4) huruf a dan b tidak terpenuhi, maka kendala yang timbul. Pertimbangan hukum terhadap penahanan yang mengesampingkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 206/Pid.Sus/2018/PN.Trt adalah bahwa pelaksanaan penahanan terdakwa Firman Ramady Lumban Tobing dilakukan atas perintah penahanan yang diberikan oleh penuntut umum dan hakim pengadilan negeri dengan menerapkan alasan subjektif penahanan pada Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, jenis penahanan yang dilaksanakan yaitu penahanan rumah tahanan negara dan penahanan rumah dengan masa penahanan seluruhnya selama 59 (lima puluh sembilan) hari. Syarat dapat dilakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pada Pasal 21 ayat (1) mengatur bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitan normatif dengan metpde pendekatan berupa peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep.Tekhnik pengumpulan data dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier melalu studi pustaka (library research). Hasil penelitian diketahui bahwa dyarat penahanan dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia adalah berdasarkan Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Kendala penerapan syarat objektif dan subjektif penahanan oleh Kejaksaan dikaitkan dengan perlindungan hak asasi tersangka adalah apabila unsur dalam Pasal Pasal 21 ayat (4) huruf a dan b tidak terpenuhi, maka kendala yang timbul. Pertimbangan hukum terhadap penahanan yang mengesampingkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 206/Pid.Sus/2018/PN.Trt adalah bahwa pelaksanaan penahanan terdakwa Firman Ramady Lumban Tobing dilakukan atas perintah penahanan yang diberikan oleh penuntut umum dan hakim pengadilan negeri dengan menerapkan alasan subjektif penahanan pada Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, jenis penahanan yang dilaksanakan yaitu penahanan rumah tahanan negara dan penahanan rumah dengan masa penahanan seluruhnya selama 59 (lima puluh sembilan) hari.
ANALYSIS OF THE APPLICATION OF TAX AGGRESSIVITY IN EFFORTS OF TAX CHARGE EFFICIENCY (STUDY AT PT. BAGUS SATRIA MANDIRI) Ahmad Fauzi; Eka Nurmala; Syafrida Hani
Jurnal Ekonomi Vol. 12 No. 3 (2023): Jurnal Ekonomi, 2023, September
Publisher : SEAN Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

This study aims to analyze the application of tax aggressiveness that should be carried out by PT. Bagus Satria Mandiri as an effort to increase the efficiency of the tax burden for 2019, 2020 and 2021. This research is a descriptive type of exploratory study approach, because it aims to describe conditions or phenomena that occur in the field. The type of data used in this study is data sourced from interviews, financial reports, SPT Masa, Annual SPT and documentation. Data analysis techniques used include content analysis or content analysis, which is a method of research with certain stages to extract the essence of an idea or information and then draw a conclusion. The relationship between tax planning and the efficiency of the tax burden is by explaining the causal relationship by comparing the tax planning before and after it is implemented or the Effective Tax Rate (ETR). If this tax aggressiveness effort is legally carried out, then PT. Bagus Satria Mandiri will be able to streamline the tax burden for 2019 of Rp. 153.967.125,- or 27.05%, in 2020 Rp. 265,878,625, - or 37.14% and in 2021 Rp. 392,944,625,- or 84.03%. If accumulated for 3 years the amount of efficiency before and after tax aggressiveness with a saving value of Rp. 812,790,375,- or the average percentage is 46.38% per year.
Jual Beli Tanah yang Belum Bersertipikat dan Pendaftarannya Ahmad Fauzi; Arie Hardian
Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) Vol 5, No 3 (2023): Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), February
Publisher : Mahesa Research Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (683.946 KB) | DOI: 10.34007/jehss.v5i3.1530

Abstract

The problem in this research, the transfer of rights to land that has not been bersertipikat through a purchase agreement, an effort to increase certainty and legal protection in the sale and purchase of land not yet bersertipikat, and obstacles in the registration of land rights in land sales have not certified Land. The result of the discussion that the transitional form of property rights on land that has not been certified through the buying and selling in their execution in Medan namely land that does not have a certificate, it must first be converted to make the soil based on the certificate of title for the land. After that just do buying and selling process and to the land behind the name into the name of the buyer. Legal certainty and the protection of buying and selling land that has not been certified by the lawful fulfillment of all requirements under the provisions of the applicable legislation. So that the sale and purchase of land which has not been certified to be any legal consequences in the form of delivery of the object of purchase in the form of land to the buyer as well as the submission of purchase price payment to the seller.