Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Yure Humano

TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 995/PID.SUS/2021/PN.JKT.SEL.) Aris Setiabudi; Edy Supriyanto; M. Amin Saleh
YURE HUMANO Vol 6 No 1 (2022): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT) dapat terjadi dalam lingkup rumah tangga secara umum merupakan tindakan kekerasan terhadap perempuan. Perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat disebut Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), dapat berupa tindakan kekerasan semisal penyerangan dengan menggunakan senjata mematikan atau dapat berupa pemukulan secara langsung. Kekerasan fisik pada dasarnya terbagi atas kekerasan fisik ringan yang dapat menimbulkan cidera ringan, dan kekerasan fisik berat dapat menimbulkan cidera berat atau cacat bahkan bisa bisa menjadi kematian. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1. Apakah Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga (KDRT) Penyebab Perceraian?. 2. Apakah Pertimbangan Hukum Hakim sudah sesuai dengan Putusan Nomor 995/Pid.Sus/2021/Pn.Jkt.Sel. Sesuai Peraturan Undang-undang nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
TINJAUAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DI PASAR RAWALUMBU BEKASI (Studi Kasus 2019-2022) Arvian Nugraha Zaenal; Edy Supriyanto; Muhenri Sihotang
YURE HUMANO Vol 6 No 1 (2022): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan korban terhadap terjadinya suatu tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan pihak juru parkir untuk menanggulangi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di pasar Rawalumbu Bekasi. Peranan korban dalam terlaksananya suatu tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di pasar Rawalumbu Bekasi adalah sikap kelalaian korban yang kurang berhati-hati seperti parkir sembarangan dan tidak mengunci tambahan (kunci ganda). Upaya-upaya yang dilakukan kepolisian dan pihak juru parkir dalam menanggulangi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor terdiri dari dua bentuk yang pertama yaitu upaya preventif, upaya yang dilakukan sebelum terjadinya tindak pidana dengan melakukan koordinasi langsung dengan pihak terkait yakni pihak juru parkir serta melakukan patroli yang bekerja sama dengan pihak keamanan sekitar pasar. Upaya yang kedua adalah upaya pre emtif, yaitu berupa himbauan kepada masyarakat dengan melakukan pemasangan spanduk berupa pemberitahuan. Meskipun upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan juru parkir cukup baik namun fakta yang terjadi di lapangan berbeda yaitu respon dari pihak kepolisian dan juru parkir pasar menurut korban yang Penulis telah lakukan wawancara adalah dari kedua pihak tersebut tidak terlalu baik meskipun ada diantaranya mendapatkan respon dengan baik namun pada akhirnya tidak menghasilkan apa-apa (nihil).
TINJAUAN YURIDIS TERKAIT HAK WARIS ANAK ANGKAT MENURUT KHI (KOMPILASI HUKUM ISLAM) DAN KUHPERDATA (STUDI KOMPARASI) Muhammad Raushan Fikri; Edy Supriyanto; Muhenri Sihotang
YURE HUMANO Vol 7 No 1 (2023): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masalah pengangkatan anak telah diatur dalam hukum Islam dan hukum perdata. Kedua perangkat hukum tersebut menegaskan bahwa pengangkatan anak boleh dilakukan demi kepentingan terbaik anak angkat. Namun, permasalahan muncul terkait hak waris anak angkat, di mana kompilasi hukum Islam dan hukum perdata memiliki ketentuan yang berbeda. Dalam kompilasi hukum Islam, status anak angkat tidak setara dengan anak kandung, sehingga anak angkat tidak berhak mewarisi harta peninggalan orang tua angkatnya. Meskipun demikian, anak angkat tetap berhak menerima hibah dan wasiat dari orang tua angkatnya, dengan batasan bahwa warisan tersebut tidak boleh melebihi sepertiga dari harta kekayaan orang tua angkat. Sementara itu, dalam hukum perdata, anak angkat diakui sebagai anggota keluarga yang berhak menerima bagian warisan dari orang tua angkatnya, baik melalui pembagian harta warisan yang diatur oleh undang-undang (ab intestato) maupun melalui surat wasiat (testament).
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA ANAK SEBAGAI PERANTARA PEREDARAN NARKOTIKA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 10/Pid.Sus.Anak/2022) Muhammad Yunus; Ina Heliany; Edy Supriyanto
YURE HUMANO Vol 7 No 1 (2023): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perlindungan Hukum Bagi Anak Berhadapan Dengan Hukum Terhadap Tindak Pidana Narkotika Anak Sebagai Perantara Peredaran Narkotika (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 10/Pid.Sus.Anak/2022). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak terhadap tindak pidana narkotika anak sebagai perantara peredaran narkotika dan untuk mengetahui yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara pidana pada Putusan Nomor 10/Pid.Sus.Anak/2022/PNJkt.Utr. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan cara pengumpulan data secara studi pustaka atau data sekunder yang diperoleh dari berbagai literatur, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian yang diteliti oleh penulis, kemudian menghubungkan teori yang berhubungan dengan masalah dan akhirnya menarik kesimpulan untuk menentukan hasil. Hasil yang diperoleh melalui penelitian adalah dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa anak dibawah usia dalam Putusan Nomor 10/Pid.Sus.Anak/2022/PNJkt.Utr harus merujuk kepada Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang berisi tentang perlindungan yang harus diberikan kepada anak yang berhadapan dengan hukum demi tercapainya keadilan bagi para pihak yang berperkara. Selain itu, dalam menyelesaikan perkara pidana anak dalam Putusan Nomor 10/Pid.Sus.Anak/2022/PNJkt.Utr seharusnya mengutamakan pendekatan keadilan restoratif terlebih dahulu, karena sistem peradilan pidana anak mewajibkan untuk dilakukannya upaya diversi berdasarkan pendekatan keadilan restoratif terhadap anak yang berkonflik dengan hukum sebagai upaya perlindungan hukum bagi anak, baik oleh penyidik di tingkat penyidikan, jaksa di tingkat penuntutan, maupun hakim pada pemeriksaan di tingkat pengadilan. Dalam Putusan Nomor 10/Pid.Sus.Anak/2022/PNJkt.Utr, hakim hanya mempertimbangkan secara yuridis bahwa anak tersebut telah memenuhi unsur pidana yang dituntut oleh penuntut umum, sehingga anak tersebut dapat dijatuhi pidana, tetapi hakim tersebut tidak mempertimbangkan secara filosofis dan sosiologis. Hakim tidak memperhatikan bahwa seseorang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu faktor internal dan eksternal, yang mana anak tersebut terlibat dalam penyalahgunaan narkotika karena minimnya ilmu pengetahuan tentang akibat yang akan ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika tersebut, selain itu faktor eksternal juga mempengaruhi anak tersebut terlibat dalam penyalahgunaan narkotika melalui trend globalisasi.