Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Muamalah

TELAAH FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG HUKUM DAN PEDOMAN BERMUAMALAH MELALUI MEDIA SOSIAL ATAS HAK INFORMASSI KONSUMEN TERHADAP PRODUK MELALUI ENDORSEMENT Sasema, Lizi Varen; Junaidi, Heri; Pertiwi, Hana
Muamalah Vol 7 No 2 (2021): Muamalah
Publisher : Program Studi Muamalah Fakultas Syariah dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (656.057 KB)

Abstract

Latar belakang penelitian ini ialah dikarenakan penyampaian informasi serta ulasan yang disampaikan melalui endorsement belum diketahui kebenarannya, sehingga dapat menimbulkan kerugian konsumen. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana hak informasi konsumen terhadap produk melalui endorsement dan bagaimana telaah Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial atas hak informasi konsumen terhadap produk melalui endorsement.Penyusunan penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau studi kepustakaan (library research) yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan menelaah buku-buku yang berkaitan dengan objek kajian yang dibahas. Bahan-bahan pustaka tersebut kemudian dianalisis untuk mendapatkan kesimpulan. Penelitian ini akan dikaji dengan analisis Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan telaah normatif Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah hak informasi konsumen terhadap produk obat pelangsing instan merek Sft Extra Slim melalui endorsement di media sosial tidak terpenuhi sebagaimana mestinya dan tidak sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Terdapat banyak bentuk pelanggaran yakni penyampaian informasi yang terjadi dalam endorse tersebut merupakan sebuah bentuk kebohongan dikarenakan klaim yang disampaikan lewat promosi tidak terbukti adanya, memberikan ulasan bohong serta menipu khalayak ramai yang mengakibatkan konsumen dirugikan. Selain itu endorsement produk Sft Extra Slim dihukumi haram karena berdasarkan ketentuan hukum poin 4, poin 5, dan poin 7 Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial bahwa dalam kegiatan bermuamalah yang memproduksi, membuat dan/atau menyebarkan konten/informasi tidak benar, informasi hoaks, membangun opini agar seolah-olah berhasil dengan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.Kata kunci : Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 24 Tahun 2017, Hak Informasi Konsumen, endorsement.
DISORIENTASI AMIL ZAKAT DIERA DISRUPSI Pertiwi, Hana; Atika, Atika; Abdilah, Muhammad
Al-muamalah Vol 10 No 2 (2024): Muamalah
Publisher : Program Studi Muamalah Fakultas Syariah dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19109/muamalah.v10i2.26168

Abstract

Zakat is part of the pillars of Islam, where the distribution and distribution must be on target, carried out by a competent zakat amil. This study aims to complement existing deficiencies by analyzing how the Zakat Amil is disoriented in the era of disruption, so that the Zakat Amil is able to carry out its duties and functions well. The approach in this paper is descriptive qualitative, using library research studies with Google searches related to the title. This paper asks 3 important questions that must be found for solutions, including: (a) what are the dynamics of amil zakat in the era of disruption; (b) what are the factors that cause disorientation of zakat amil in the era of corruption; (c) what are the implications of the disorientation of amil zakat in the era of disruption. This article shows that there is a need for regulations that clearly provide legality for zakat amil, provide training for zakat amil and provide sanctions when zakat amil carry out Pangelinan outside the predetermined regulations. The impact that occurs will cause the continuation of amil who always takes wrong actions if training is not carried out on Pangelinan zakat funds and there will be no deterrent effect if there are no sanctions that are enforced.
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP SEWA MENYEWA KANTIN SMA NEGERI 1 PAMPANGAN KECAMATAN PAMPANGAN KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR (OKI) Wulandari, Wulandari; Wulandari; Harun, Muhammad; Pertiwi, Hana
Al-muamalah Vol 11 No 2 (2025): Muamalah
Publisher : Program Studi Muamalah Fakultas Syariah dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19109/muamalah.v11i2.32881

Abstract

Manusia sebagai mahluk sosial yang untuk menjalanakan kehidupan saling membutuhkan antara satu dan yang lainnya, salah satu bentuk kegiatan muamalah adalah sewa menyewa. Aktivitas atau implementasi sewa menyewa pada kantin SMA Negeri 1 Pampangan merupakan menjadi sebuah fenomena yang cukup menarik untuk diteliti. Adapun rumusan masalahnya adalah 1. bagaimana akad sewa menyewa kantin dan 2. bagaimana pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap sewa menyewa kantin di SMA Negeri 1 Pampangan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan atau fierld research yang bersifat kualitatif dengan teknik pengumpulan data observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa akad yang dilakukan secara lisan anatara pihak kantin dan pihak pengelolah dengan biaya Rp.100.000.,/ bulan, tanpa batas waktu selama penyewa masih ingin menyewakan, yang telah disepakati bersama. Kemudian selang beberapa bulan pihak yang menyewakan menaikan harga sepihak tanpa ada kesepakatan bersama. Pada syarat akad ijarah menunjukkan bawasannya adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, sedangkan akad yang dilakukan tersebut menaikan harga sewa kantin secara sepihak tanpa adanya komunikasi dan pemberitahuan, jadi hal tersebut tidak sesuai pada akad perjanjian di awal. Dengan biaya Rp. 200.000.,/ bulan. Menurut hukum ekonomi syariah bawasannya praktik yang dilakukan pada pemilik kantin tersebut tidak sah karna dilakukan kenaikan secara sepihak, Menurut Hukum Ekonomi Syariah pasal 302 menyatakan apabila salah satu syarat dalam akad ijarah tidak ada, maka akad itu batal.