Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI

Perlindungan Hukum Atas Data Pribadi Nasabah dalam Penyelenggaraan Layanan Internet Banking Dihubungan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2988 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Prasetyo, Wahyu
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 8 No. 2 (2024)
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Meningkatnya penggunaan internet membawa berbagai dampak, antara lain banyak terjadinya pelanggaran hukum yang menyangkut data-data pribadi melalui internet. Data pribadi nasabah dalam transaksi perbankan yang tersedia melalui layanan internet banking diatur berdasarkan prinsip kerahasiaan, dalam hal ini bank tidak mampu lagi untuk mengantisipasi dampak dari pemanfaatan layanan internet banking. Karakteristik layanan internet banking untuk memfasilitasi transaksi perbankan yang berbeda dengan perbankan secara konvensional menimbulkan dampak negatif dalam hal pengaturan hukum data pribadi nasabah yang berkaitan dengan kerahasiaan bank. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalsis Perlindungan Hukum Atas Data Pribadi Nasabah Dalam Penyelenggaraan Layanan Internet Banking Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dan juga hambatan yang ada. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif. Salah satu peraturan yang menjadi landasan utama adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE Revisi UU ini memberikan penegasan dan perluasan mengenai perlindungan data pribadi, termasuk dalam layanan perbankan digital. UU ITE Revisi, yang merupakan revisi dari UU ITE sebelumnya, memperkuat perlindungan data pribadi nasabah dalam konteks layanan perbankan digital. Pasal 26 ayat (1) UU ITE Revisi menegaskan bahwa penggunaan setiap informasi yang menyangkut data pribadi seseorang melalui media elektronik harus didasarkan pada persetujuan orang yang bersangkutan. Hal ini memberikan pengakuan yang kuat terhadap hak privasi dan kontrol atas data pribadi nasabah. Selain UU ITE, perlindungan data pribadi nasabah dalam layanan perbankan elektronik juga diatur oleh Ototritas Jasa Keuangan (OJK), dalam Peraturan OJK No.12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum. Lahirnya UU ITE belum semua permasalahan menyangkut masalah ITE dapat tertangani.