Articles
Peran Mahasiswa dalam Pencegahan Perdagangan Orang (Human Traffciking) di Daerah Cikarang
Trias Saputra
PaKMas: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 2 No 1 (2022): Mei 2022
Publisher : Yayasan Pendidikan Penelitian Pengabdian Algero
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.54259/pakmas.v2i1.827
Trafficking in persons (human trafficking) is an act that is contrary to human dignity and human dignity and a crime that violates human dignity and rights to the detriment of individuals, society and the state. These crimes are latent and are often surrounded by a lack of understanding about the aspects involved and how to distinguish them from other forms of violence. In Indonesia, men, women and children are victims of human trafficking with the aim of labor exploitation and sexual exploitation, exploitation as beggars and criminals who make profits for recruiters and traffickers. as students, lecturers and students have an understanding of the forms and efforts to prevent trafficking in persons, especially in the campus area, namely Cikarang in the form of legal counseling. It is hoped that students will become agents of prevention and assistance in the event of human trafficking
Penyalahgunaan Kondisi Rentan Seseorang Dalam Praktik Perdagangan Orang (Human Trafficking)
Trias Saputra;
Husein Manalu;
Akbar Sayudi
JURNAL HUKUM PELITA Vol. 3 No. 1 (2022): Jurnal Hukum Pelita Mei 2022
Publisher : Direktorat Penelitian dan Pengabdian (DPPM) Universitas Pelita Bangsa
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (215.356 KB)
|
DOI: 10.37366/jh.v3i1.1052
AbstraksiTindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan kejahatan terorganisir yang sering kali dilakukan oleh organisasi lintas batas negara. Perdagangan manusia juga sering disebut tindak kejahtan yang melanggar hak asasi manusia. Kejahatan tersebut bersifat laten dan kerap kali dikelilingi ketidakpahaman tentang aspek-aspek yang terkait dan bagaimana membedakannya dari bentuk-bentuk kekerasan lainnya. Salah satu bentuk perdagangan orang menurut Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang ialah memanfaatkan korbannya dalam kondisi rentan, dimana korban tidak dalam kondisi tidak berdaya yang tidak dapat berbuat banyak, bahkan cenderung untuk diam dan tidak melakukan upaya pelaporan atas eksploitasi dirinya sendiri. Perbuatan tersebut masih kerap terjadi di lingkungan masyarakat. Meskipun kondisi rentan merupakan bentuk dari perdagangan orang, namun dalam praktik hukumnya masih terdapat perbedaan persepsi atas rumusan pasal tersebut antar penegak hukum, mulai dari polisi, jaksa dan hakim didalam pengadilan. Oleh karenya, penelitian ini akan fokus mengulas bagaimana pemberlakuan kondisi rentang sebagaimana yang di atur dalam Undang-undang tersebut.Kata Kunci : Perdagangan Orang, Kondisi Rentan
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SEORANG JUSCITE COLLABOLATOR
Anggreany Haryani Putri;
Apriyanto Apriyanto;
Trias Saputra;
Septiayu Restu Wulandari
Jurnal Pengabdian Pelitabangsa Vol. 3 No. 02 (2022): Jurnal Pengabdian Pelitabangsa Oktober 2022
Publisher : DPPM Universitas Pelita Bangsa
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.37366/jabmas.v3i02.1534
Justice Collaborator adalah Justice Collaborator (JC) adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum. Dimana pada akhirnya terhadap seorang Justice Collaborator diberikan penghargaan berupa penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi, pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana paling ringan di antara terdakwa lain yang terbukti bersalah, perlakukan khusus, dan sebagainya. Dikalangan masyarakat awam istilah Justice Collabolator masih jarang terdengar karenanya perlu ada sosialisasi terkait apa dan bagaimana penerapan dari status Justice Collabolator. Penerapan status Justice Collaborator dalam suatu tindak pidana yang pelakunya lebih dari satu dapat menjadi suatu upaya tepat guna membuka perkara tersebut dengan terang benderang. Penerapan Justice Collaborator erat hubungannya dengan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam hukum pidana. Metode pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat ini terdiri dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Output dari pengabdian kepada masyarakat ini menghasilkan pemahaman terkait penerapan status Justice Collabolator dalam perkara pidana.
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Sepatu Bocoran Pabrik Ditinjau Dari Asas Kebebasan Berkontrak
Muhammad Luthfi Radian;
Trias Saputra
JURNAL HUKUM PELITA Vol. 3 No. 2 (2022): Jurnal Hukum Pelita November 2022
Publisher : Direktorat Penelitian dan Pengabdian (DPPM) Universitas Pelita Bangsa
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.37366/jh.v3i2.1610
Jual beli merupakan bagian dari aktivitas manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai makhluk sosial. Dewasa ini banyak transaksi jual beli yang masih diragukan dan belum memiliki kepastian hukum dalam lingkup aturan yang berlaku di Indonesia. Tujuan Penilitian ini dibuat ialah Untuk menganalisisa perlindungan hukum terhadap konsumen dalam jual-beli sepatu bocoran pabrik ditinjau dari asas kebebasan berkontrak dan untuk mengetahui penerapan asas kebebasan berkontrak dalam jual-beli sepatu bocoran pabrik. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekata yuridis normatif, penelitian dengan pendekatan yuridis normatif dalah penelitian hukum kepustakaan.
PERBANDINGAN LEMBAGA ANTI KORUPSI DI INDONESIA, SINGAPURA DAN HONGKONG
rahmiati;
Trias Saputra;
Nurhafni;
Muhammad Sobih
JURNAL EKONOMI, BISNIS DAN HUMANIORA Vol 1 No 1 (2021): Ekonomi Kemanusiaan
Publisher : Universitas Tangerang Raya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
The act or crime of corruption is contrary to the social and economic values of the citizens, so corruption should be classified as an abnormal or anusual crime. For this reason, the action against corruption itself should be done in an unusual way, which then becomes a differentiator from various other crimes. One type of action in dealing with corruption is to establish a special institution that aims to determine how corruption can be eradicated. In this country, such an institution is called the corruption eracation commission (KPK). The KPK institution was born in early 2002 based on law No 30/2002 on the KPK. In fact, the KPK itself is not the first institution in Indonesia to specifically address corruption. Before the KPK was created, in Indonesia there had also been bodies that had the same task and function. The KPK can be said to be a “new kid” whwn compared to special anti-corruption institutions in other Asian countries, such as Singapore (CPIB/ Corrupt Practices Investigation Investigation Bureau) and Hong Kong (ICAC/ Independent Commission Against Corruption). CPIB from Singapore and ICAC from Hong Kong one of the “role model” anti-corruption institusions in Asia that have many achievements in the field of eracating corruption in their countries. The methodology in this research Is made using a juridical model that is normative in nature, which in the process uses in the realm of harmonious juridical law, appropriate books or literature.
Sosialisasi Bahaya Bullying : Upaya Pencegahan, Dampak Beserta Sanksinya di SMAN 3 Cikarang Utara
Trias Saputra;
Rahmiati Rahmiati;
Ika Juhriati
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 2: Februari 2024
Publisher : CV. Ulil Albab Corp
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.56799/joongki.v3i2.2987
Bullying behavior is an issue that is often discussed nowadays. This behavior is often found in environments where it should not be, such as in schools and families. Bullying behavior is an aggressive or rude act that can cause conflict for the perpetrator and the victim. This community service activity is an outreach action that aims to provide education and prevent bullying to students at State High School (SMAN) 3 North Cikarang, so that they do not carry out bullying in the school environment or outside the school environment. The method used in this activity is providing material in the form of lectures and questions and answers. The results of the socialization activity show that students are very motivated in the activity process and can understand the material and information presented by the presenters. The implication of this activity is that students are aware of the negative impact of bullying behavior and are responsible for preventing this behavior in their daily environment
Sosialisasi Bahaya Bullying di Lingkungan Masyarakat Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan
Trias Saputra;
Rahmiati Rahmiati;
Ika Juhriati;
Husein Manalu
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 4: Agustus 2024
Publisher : CV. Ulil Albab Corp
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.56799/joongki.v3i4.4783
: Bullying behavior is an issue that is often discussed nowadays. This behavior is often found in environments where it should not be, such as in schools and families. Bullying behavior is an aggressive or rude act that can cause conflict for the perpetrator and the victim. This community service activity is an outreach action that aims to provide education and prevent bullying to Cibatu distrik South Cikarang people, so that they do not carry out bullying in the city. The method used in this activity is providing material in the form of lectures and questions and answers. The results of the socialization activity show that people are very motivated in the activity process and can understand the material and information presented by the presenters. The implication of this activity is that people are aware of the negative impact of bullying behavior and are responsible for preventing this behavior in their daily environment
Application of Restitution for Criminal Acts Victims: Between Rules and Reality
Saputra, Trias;
Mursyid, Ali Masyhar;
Widyawati, Anis;
Rahmiati, Rahmiati
IJCLS (Indonesian Journal of Criminal Law Studies) Vol 9, No 2 (2024): Indonesia J. Crim. L. Studies (November, 2024)
Publisher : Universitas Negeri Semarang (UNNES)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.15294/ijcls.v9i2.50320
Restitution is compensation provided to victims of a crime or their families by the perpetrator or a third party to cover losses from damage to property or income, suffering caused by the crime, and costs for medical or psychological care. Restitution serves as a critical mechanism for ensuring legal protection by aiding in the recovery of victims affected by criminal acts. This is regulated under Law Number 31 of 2014 on the Protection of Witnesses and Victims. However, challenges arise in its implementation, as seen in cases like Decision 1/PID.SUS/2023/PT Bdg, along with various issues in the application of restitution in court rulings, which will be analyzed in this study. This research examines these issues using normative legal research, employing both a legal and case study approach.
Kedudukan Alat Bukti CCTV (Closed Circuit Television) dalam Pembuktian Tindak Pidana
Indri Cahyani Sinaga;
Trias Saputra
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 3 No. 4: Juni 2024
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.56799/jceki.v3i4.4028
Teknologi informasi membawa manusia pada suatu peradaban yang baru, dengan struktur sosial beserta tata nilainya, yaitu masyarakat berkembang menuju masyarakat baru yang berstruktur global dimana sekat-sekat negara mulai memudar yang akhirnya akan membawa dampak pada pergeseran nilai, norma, moral dan kesusilaan. Implikasi hukum yang ditimbulkan oleh perubahan sosial, terutama teknologi perkembangan perangkat elektronik yang terletak pada kebutuhan akan bukti dengan menyajikan bukti elektronik di pengadilan. Pembuktian merupakan tahap yang paling penting dalam pemeriksaan di persidangan, sebagai penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum dalam memeriksa suatu perkara yang bertujuan untuk memperoleh kepastian bahwa suatu peristiwa/fakta yang diajukan benar-benar terjadi sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara. Penelitian ini untuk mengetahui Kedudukan Alat Bukti CCTV (Closed Circuit Television) dalam Pembuktian Tindak Pidana di Indonesia. Kemudian, untuk mengetahui bagaimana kendala potensi masalah yang dapat mempengaruhi keabsahan dan validitas keandalan alat bukti CCTV dalam persidangan. Penelitian ini merupakan penelitian library research atau kajian pustaka dan data-data yang diperoleh dari berbagai literatur yang relevan dengan penelitian. Dalam kajian ini ditinjau dari aspek keabsahan dan kekuatan pembuktian dengan menggunakan alat bukti elektronik CCTV. Setelah dilakukan penelitian, kedudukan alat bukti elektronik di dalam hukum pidana Indonesia, kedudukan alat bukti elektronik CCTV dapat dianggap sah sesuai dengan UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dan Pasal 184 KUHAP selama dapat dibuktikan keaslian alat bukti dan mendapat pengakuan dari para profesional di bidangnya, serta diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. alat bukti elektronik adalah bahwa keberadaan alat bukti diakui dan sah dijadikan alat bukti.
Kebebasan Berekspresi VS Pencemaran Nama Baik di Tinjau dari Peraturan Perundang Undangan di Indonesia
Solikhin Solikhin;
Trias Saputra;
Sarman Sarman
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 3 No. 4: Juni 2024
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.56799/jceki.v3i4.4055
Bahwa saat ini perkembangan teknologi semakin pesat perkembanganya sehingga masyarakat begitu mudah dalam menggunakan serta memanfaatkan kecanggihan teknologi yang ada tersebut, salah satu teknologi yang sangat memudahkan manusia dalam kehidupan sehari hari ialah Internet. Di akui bahwa saat ini keberadaan internet telah mampu mengubah peradaban dunia di mana salah satunya adalah bagaimana kemudian dengan berbagai macam teknologi lain yang saling berkaitan seperti komputer dan smartphone mampu membuat internet semakin mudah di akses sehingga manusia dapat dengan mudah berkomunikasi degan manusia lain tanpa ada batasan Ruang dan waktu. Namun di balik kemudahan tersebut sering kali seseorang terjebak dalam perbuatan yang tanpa di sadarinya ternyata tindakannya tersebut telah bertentangan dengan norma yang tumbuh di dalam kehidupan bermasyarakat dan juga perbuatanya ternyata melanggar norma hukum yang ada di negara ini. Perkembangan internet saat ini di barengi juga dengan semakin canggih nya berbagai macam produk elektronik seperti laptop, handphone dan berbagai jenis lainya sehingga semakin memudahkan manusia untuk menggunakan layanan internet, namun di balik kemudahan dalam mengakses internet tersebut, ternyata di lain sisi penggunaan internet juga dapat menimbulkan dampak negatif bagi penggunanya, hal itu di karenakan tidak bijaknya seseorang dalam mempergunakanya, salah satu kasus hukum yang sering timbul dari akibat kurang cermatnya masyarakat dalam bermedia sosial yaitu kasus pencemaran nama baik.