Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : J-CEKI

Tinjauan Yuridis Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 Perihal Pencatatan Perkawinan Antar Umat yang Berbeda Agama Jonathan Marojahan; Septiayu Restu Wulandari
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 3 No. 4: Juni 2024
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v3i4.3926

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yuridis perihal Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 terhadap perkawinan antar agama di Indonesia dan memberikan pemahaman perihal Dampak dari SEMA Nomor 2 Tahun 2023. Penulis menyusun penelitian ini dengan metode yuridis normatif dan berjenis penelitian Pustaka (library research) dengan sumber data primer aturan hukum yang mengatur tentang perkawinan beda agama di Indonesia dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa ketika dianalisis secara yuridis SEMA Nomor 2 Tahun 2023 terhadap Perkawinan Antar Agama telah menimbulkan kontroversi dengan mengeluarkan keputusan pencatatan perkawinan antar agama melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencatatan Perkawinan Antar Agama Di Indonesia menetapkan 2 (dua) hal bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Pengadilan itu sendiri tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan. Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut menyatakan bahwa berlangsungnya perkawinan antar agama tidak dapat dicatatkan, namun tidak dapat disimpulkan bahwa SEMA tersebut memberikan larangan tegas untuk melangsungkan perkawinan antar agama.
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Jasa Parkir Atas Kerusakan Kendaraan Di Area Parkir Nuryanti Nuryanti; Septiayu Restu Wulandari
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 3 No. 4: Juni 2024
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v3i4.3927

Abstract

Jasa parkir merupakan penyedia jasa untuk menjaga, mempermudah, juga mengamankan kendaraan yang sementara waktu akan ditinggalkan oleh pemiliknya, tidak sedikit terdapat keluhan-keluhan konsumen terhadap permasalahan pada layanan parkir dimana sering menimbulkan kerugian bagi konsumen apabila terjadi kehilangan atau kerusakan pada kendaraan pada saat menggunakan jasa parkir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa bagaimana gambaran fasilitas parkir pada area parkir Revo Town Mall dan juga Hubungan hukum antara konsumen dan pengelola parkir terhadap kerusakan yang di alami konsumen pada Revo Town Mall. Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris yang mana menggunakan cara tertentu dalam mengungkap dan menelaah permasalahan dengan menggambarkan dan menjelaskan fenomena-fenomena yang terjadi berdasarkan fakta yang ada, sehingga menghasilkan data bersifat deskriptif yaitu berupa kata-kata tertulis maupun lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Hasil pada penelitian yang telah dilaksanakan mengungkap bahwa pada sistem keamanan masih kurang maksimal dalam pelaksanaannya dan untuk perlindungan hukum bagi konsumen jasa parkir pada Revo Town Mall masih belum menemukan titik akhir yang pasti dimana pertanggungjawaban belum juga dijalankan karna kurangnya komunikasi antara korban dan pelaku usaha dalam menyelesaikan kasus ini. Untuk mencegah terjadinya hal buruk seperti kehilangan barang di dalam mobil sehingga menyebabkan kerusakan pada kendaraan karna dibobol alangkah baiknya pengguna parkir untuk tidak meninggalkan barang berharga pada kendaraan yang terparkir, dan juga dalam hal ini petugas keamanan cukup berperan untuk bisa lebih tanggap dalam menjalankan kewajiban dengan lebih maksimal.
Kedudukan Kantor Urusan Agama Sebagai Tempat Pencatatan Perkawinan Semua Agama di Indonesia Septiayu Restu Wulandari
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 3 No. 5: Agustus 2024
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v3i5.4993

Abstract

Tiap tiap perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan agama dan kepercayaannya harus dicatatkan menurut peraturan perundang undangan yang berlaku. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 menyatakan bahwa selain Agama Islam, maka pencatatan perkawinan dilaksanakan di Kantor Catatan Sipil. Kantor Urusan Agama menjadi tempat pencatatan perkawinan agama Islam sejak adanya Peraturan Pemerintah sebagai Pelaksanaan Perkawinan dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 perihal Pencatatan Perkawinan. Namun belakangan ini, beredar pernyataan Menteri Agama Republik Indonesia yakni Yaqut Cholil Choumas bahwa Kantor Urusan Agama nantinya akan bertranformasi menjadi tempat pencatatan perkawinan seluruh agama, hal ini didasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 758 Tahun 2021 perihal Revitalisasi Kantor Urusan Agama, sehingga akan terjadi pemusatan atau sentralisasi pencatatan perkawinan dengan lebih terorganisis. Hal ini tentu memicu terjadinya isu dan kontroversi di kalangan masyarakat.