Claim Missing Document
Check
Articles

Found 14 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Hak Tersangka Melalui Upaya Praperadilan Sal Sabila Aprilia; Elizabeth Siregar; Tri Imam Munandar
PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. 4 No. 1 (2023)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/pampas.v4i1.24097

Abstract

This study aims to analyze regulations regarding pretrial as an effort to enhance legal protection and fulfillment of the rights of suspects in Indonesia through the pretrial process in order to achieve human rights. Conducting an inventory and collection with a number of laws and regulations related to the related problems, the authors learn that legal protection of suspects' rights through pretrial efforts can be fulfilled by complying with statutory regulations relating to pretrial. However, it was found that to fulfill the legal protection of the suspect's rights still face several obstacles. The author argues that these obstacles are due to the passive action of the judges and the imprecision in the pretrial implementation.   ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peraturan mengenai praperadilan dalam upaya perlindungan hukum terhadap hak tersangka di Indonesia berikut pemenuhan hak tersangka melalui proses praperadilan demi tercapainya hak tersangka sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia. Dengan menginventarisir sejumlah peraturan perundang-undangan terkait masalah yang dikaji, penulis mempelajari bahwa perlindungan hukum terhadap hak tersangka melalui upaya praperadilan dapat dipenuhi dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan praperadilan. Namun, ditemukan bahwa untuk memenuhi perlindungan hukum terhadap hak tersangka tersebut masih terdapat beberapa hambatan. Penulis berargumen bahwa hambatan hambatan tersebut di antaranya disebabkan karena hakim yang bersifat pasif dan ketidaktepatan waktu pelaksanaan praperadilan.
Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Penghentian Penuntutan Melalui Kompensasi dan Restitusi Lukas Permadi Orlando Beremanda; Hafrida Hafrida; Elizabeth Siregar
PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. 4 No. 2 (2023)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/pampas.v4i2.26483

Abstract

This article aims to analyze the principle of restorative justice in ending prosecution through compensation and restitution. The involvement of victims and perpetrators of criminal acts determines the success or failure of the termination of prosecution based on restorative justice. The interests of both parties must be equal and balanced. This type of research is normative juridical research. The results of the study show that the provision of compensation and restitution is a manifestation regarding the state's obligation to assist individuals who are the victims of crimes. The failure to terminate the prosecution based on restorative justice is due to the failure to reach an agreement on compensation, where the victim often asks for compensation so large that the perpetrators of criminal acts are unable to pay it. When the state should protect the interests of the perpetrators of criminal acts, The government must protect the victims' interests by providing compensation and restitution. With the provision of compensation and restitution, it is hoped that it will increase the success of ending prosecution based on restorative justice. Abstrak Artikel ini bertujuan untuk menganalisis mengenai prinsip keadilan restoratif dalam penghentian penuntutan melalui kompensasi dan restitusi. Keterlibatan pihak korban dan pelaku tindak pidana sangat menentukan berhasil atau tidaknya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Kepentingan kedua pihak perlu seimbang serta sama. Jenis penelitian merupakan penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian kompensasi dan restitusi merupakan wujud tanggung jawab negara pada warga negara dimana jadi korban tindak pidana. Tidak tercapainya penghentian tuntutan didasarkan keadilan restoratif disebabkan tidak tercapainya kesepakatan ganti kerugian, dimana pihak korban selalu minta ganti kerugian sangat besar sehingga pelaku tindak pidana tidak sanggup untuk membayarnya. Harusnya saat negara melindungi kepentingan pelaku tindak pidana maka harusnya negara pun menjamin kepentingan pihak korban dari kompensasi dan restitusi. Dengan adanya pemberian kompensasi serta restitusi diharap bisa meningkatkan keberhasilan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Kebijakan Hukum Pidana Bullying Terhadap Korban (Anak) Terhadap Pelaku (Anak) Di Bawah Umur 12 Tahun Cakrawala Mn; Elly Sudarti; Elizabeth Siregar
PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. 4 No. 3 (2023)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/pampas.v4i3.28684

Abstract

This study aims to examine the criminal law policy of child abuse by children. Formulation of the problem how to regulate child abuse by child perpetrators? What are the relevant sanctions for the perpetrators of bullying? The results of this study are about child abuse regulations by child perpetrators and acceptable sanctions for child abusers. This research examines Law Number 35 of 2014 concerning Amendments to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection, Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System, and Regulation of the Minister of Education and Culture Number 82 of 2015 concerning Prevention And Handling Acts of Violence in the Education Unit Environment. There is a legal vacuum regarding criminal acts of bullying in Indonesia, especially for perpetrators of child abuse by children. On the other hand, acts of bullying against children by existing child offenders is a criminal act in which individuals and/or groups do things that are contrary to the rule of law.   Abstrak   Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kebijakan hukum pidana perundungan terhadap anak oleh anak di bawah umur 12 (dua belas) tahun. Rumusan masalah bagaimana pengaturan perundungan terhadap anak oleh pelaku anak? Bagaimana sanksi yang relevan/rasional bagi anak pelaku perundungan? Hasil dari penelitian ini tentang peraturan perundungan terhadap anak oleh pelaku anak serta sanksi-sanksi yang dapat diterima bagi pelaku perundungan anak. Penelitian ini mengkaji tentang Perundang-Undangan Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan. Terdapat kekosongan hukum terhadap tindak pidana perundungan di indonesia terutama bagi pelaku perundungan anak oleh anak. Disisi lain, Tindakan perundungan terhadap anak oleh pelaku anak yang ada, merupakan suatu tindak pidana yang secara individu dan/atau kelompok melakukan suatu hal yang bertentangan dengan kaidah hukum.
IMPLIKASI HUKUM KESEHATAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA DENGAN GANGGUAN IDENTITAS DISOSIATIF Arrie Budhiartie; Elizabeth Siregar; Muhammad Dwi Rafky
Jurnal MHKI Vol 2 No 02 (2022): Oktober
Publisher : Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53337/jhki.v2i02.86

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme dalam menentukan pertanggungjawaban pidanabagi pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh penyandang dissociative identity disorder perspektif hukum kesehatan. Penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang berangkat dari isu hukum berupa kekaburan norma pada Pasal 44 Ayat (1) KUHP yang masih samar dalam memberikan alasan penghapus pidana berdasarkan kondisi kejiwaan tertentu. Dissociative identity disorder dipandang sebagai suatu bentuk gangguan jiwa baik dalam perspektif psikologi maupun  perspektif hukum kesehatan sehingga membuatnya berkedudukan sebagai alasan penghapus pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) sebagai kondisi jiwa yang terganggu karena penyakit. Korelasi antara kepribadian penyandang dissociative identity disorder dengan keadaan “pada saat” melakukan penganiayaan menjadi fokus dalam menentukan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penganiayaan yang menyandang dissociative identity disorder. Kepribadian yang mengambil peran dalam melakukan penganiayaan akan menentukan pertanggungjawaban pidana yang akan dibebankan kepada penyandang dissociative identity disorder yang melakukan penganiayaan.