Claim Missing Document
Check
Articles

Found 11 Documents
Search

REKONSTRUKSI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERBASIS TEORI SOCIAL HARM (ZEMIOLOGY) Fahmi Zulkipli Lubis; Wildan Sany Prasetiya; Iwan Setiawan
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 14, No 2 (2026): Jurnal Ilmiah Galuh Justisi
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25157/justisi.v14i2.25487

Abstract

Paradigma hukum pidana korupsi di Indonesia masih didominasi orientasi pertimbangan kerugian keuangan negara (state-centred approach). Implikasinya, kerugian sosial sistemik yang dialami masyarakat kerap terabaikan dalam pembuktian maupun penjatuhan sanksi pidana. Penelitian hukum normatif ini bertujuan untuk merekonstruksi kebijakan hukum pidana korupsi berbasis teori Social Harm (Zemiology) guna mentransformasikan orientasi pemidanaan menuju society-centred approach. Metode penelitian mengaplikasikan pendekatan perundang-undangan, konseptual, filosofis, komparatif (dengan yurisdiksi Inggris/UK), dan anotasi putusan (case approach). Hasil penelitian menunjukkan: (1) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016 yang mengubah delik formal menjadi delik materiil, praktik peradilan (sebagaimana terlihat dalam Putusan PN Jakarta Pusat No. 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst kasus Korupsi Bansos COVID-19) tetap terjebak pada penghitungan akuntansi finansial BPK/BPKP dan mengabaikan kerugian sosial riil masyarakat; (2) Operasionalisasi kerugian abstrak (psychological & cultural harm) diatur bukan sebagai unsur delik (guna menjaga asas legalitas lex certa dan lex stricta), melainkan sebagai faktor memberatkan pidana (aggravating circumstances) dan basis restitusional publik; (3) Integrasi KUHP Baru (UU No. 1/2023) memberikan ruang yuridis melalui tujuan pemidanaan (Pasal 53) dan pedoman pemidanaan (Pasal 54), namun membutuhkan pembaharuan konkret pada UU Tipikor; serta (4) Direkomendasikan rekonstruksi norma Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor beserta penyusunan Pedoman Pemidanaan (Sentencing Guidelines) berbasis indikator kualitatif-kuantitatif dampak sosial.