Claim Missing Document
Check
Articles

Found 8 Documents
Search
Journal : LEX JUSTITIA

Hukum Pelaksanaan Ibadah Haji Dan Ibadah Umroh Secara Virtual Muhamamd Ihsan; Fani Budi Kartika; Reza Prabudi; Rita Natalia Pangaribuand
Lex Justitia Vol 4 No 2 (2022): LEX JUSTITIA VOL. 4 NO.2 JULI 2022
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.4.2.2022.202-215

Abstract

Haji (al-hajju) diterjemahkan sebagai al-qashdu (dengan sengaja, bertujuan). Selain itu haji diartikan dengan niat pergi ke Baitullah (Makkah) dengan melakukan Tawaf, Sa'i, Wuqūf di padang arafah, berdiam di Mudzdalifah, bermalam di Mina, dan melakukan ibadah lainnya pada waktu yang telah ditentukan. menaati perintah Allah dan mencari keridhaan-Nya. ‘Umrah secara bahasa di artikan menziarahi atau berkunjung. Yang dimaksud adalah berziarah ke Ka’bah, mengelilinginya atau disebut (thawaf), Sa’i dari bukit Shafa ke Marwah dan mengunting rambut (tahallul) dengan cara-cara yang sudah di tertentu sebagaimana telah di tetapkan oleh syara’. ‘Umrah pelaksanaannya hampir sama dengan tata caranya mengerjakan ibadah haji. Akan tetapi kalau ibadah haji diwajibkan untuk lengkapi rukun dan syarat yang lainnya seperti mengerjakan wuqūf di ‘Arafah, bermalam di mudzdalifah dan Mabit di Mina namun pada ibadah ‘‘umrah syarat dan rukun tersebut tidak dilaksanakan. Pelaksanaan ibadah haji dan umroh kalau di lihat dari pelaksanan yang terdapat di rukun dan syaratnya masih sangat tradisional, kaku atau harus dilaksanakan secara nyata. Akan tetapi seperti kita ketahui secara bersama perkembangan zaman begitu pesatnya, diikuti pula dengan perkembangan teknologi yang begitu luar biasa. Terlihat dari pengadaan perangkat, program dan jaringan yang sangat memudahkan segala pekerjaan manusia.Perkembangan teknologi tersebut disadari atau tidak sudah merubah kebiasaan dan prilaku sosial manusia. Banyak hal yang berubah misalnya di saat ingin berkemonukasi dan mengabarkan berita manusia tingkal memilih aplikasi apa yang diingikan untuk digunakan. Maka dari landasan ini timbul permasalahan sah atau tidak kalau pelaksaan ibadah haji dilakukan secara virtual. Penelitian ini memakai metode penelitian yuridis empiris dimana sumbernya adalah peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Dari hasil penelitian ini bisa di ambil sebuah kesempulan bahwa pelaksaan ibadah haji dan ibadah umrah secara virtual tidak sah ibadahnya karena tidak memenuhi syarat rukun dari ibadah haji yang sudah di tentukan tempat dan waktunya. Semoga penelitian ini juga bisa menjawab pelaksaan ibadah haji dan ibadah umrah haruslah dilaksanakan di kota suci Mekkah dan Madinah tanpa alasan apapun.
TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Syerra Felia; Fani Budi Kartika
Lex Justitia Vol 1 No 2 (2019): LEX JUSTITIA VOL. 1 NO.2 JULI 2019
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.1.2.2019.186-195

Abstract

Pembalakan atau yang lebih dikenal illegal logging adalah kegiatan penebangan hutan, pengangkutan kayu dan penjualan kayu yang merupakan bentuk ancaman faktual disekitar perbatasan yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas Kegiatan ini dapat menyebabkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, yang berdampak langsung pada kelestarian lingkungan hidup. Praktik pembalakan liar yang tidak mengindahkan kelestarian hutan, mengakibatkan kehancuran sumber daya hutan yang tidak ternilai harganya. Bahkan kehidupan masyarakat juga akan terkena dampak secara langsung, karena pendapatan negara berkurang dengan hilangnya keanekaragaman hayati setempat.
Transaksi Jual Beli Online Dalam Prespektif Hukum Islam Muhammad Ihsan; Fani Budi Kartika; Marzuki Marzuki; Adinda Adinda
Lex Justitia Vol 5 No 2 (2023): LEX JUSTITIA VOL. 5 NO.2 JULI 2023
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.5.2.2023.151-173

Abstract

Jual Beli secara bahasa diartikan saling menukar, sementara secara termonologi jual beli adalah suatu transaksi yang dilakukan oleh dua belah pihak antara si penjual dengan pihak si pembeli terhadap sesuatu benda dengan harga yang ditentukan dan disepakati. Atau pertukaran harta atas dasar saling ikhlas atau bisa juga perpindahan kepemilikan dengan ganti yang dapat dibenarkan. Kata Online tersusun dari dua suku kata, iyaitu On (dalam bahasa Inggris) yang artinya hidup, sedang berlangsung atau di dalam, semenatar kata Line (dalam bahasa inggris) yang artinya garis, lintasan, batasan, saluran atau jaringan. Secara bahasa online itu sediri dapat diartikan “di dalam jaringan” atau didalam koneksi. On line adalah situasi sambunng dengan jaringan internet. Dalam keadaan on line, semua dapat mengerjakan aktifitas dengan aktif sehingga dapat melakukan komunikasi, baik komunikasi satu arah contohnya membaca berita atau artikel pada suatu wibsite ataupun komunikasi yang dilakukan dengan dua arah contohnya chatting, whatsApp dan saling berkirim email. Dimasapandemi covid 19 saat ini jual beli secaraon linemenjadi salahsatu alternatif untuk melakukan jual beli yang harus tetap dilakukan. Maka dari itu penulis kembali tertarik untuk mengkaji sebab hukum transaksi jual beli menurut hukum Islam. Adapun rumusan masalah sebagai berikut Bagaimana Jual beli menurut Hukum Islam ?, Bagaimana Jual Beli on line menurut Hukum Islam ? sementara tujuan penelitian ini adalah. Untuk mengetahui jual beli munurut Hukum Islam, Untuk mengetahui hukum jual beli online menurut Hukum Islam. Kesimpulan yang bisa di dapat adalah Pertema, Jual beli adalah kegiatan yang hampir dilakukan oleh setiab individu. jual beli adalah suatutransaksi yangdilakukanolehduabelahpihakantarasipenjual denganpihak sipembeli terhadap sesuatu benda dengan harga yang ditentukan dan disepakati. Atau pertukaran harta atas dasar salingikhlas danbisa juga perpindahan kepemilikandengan ganti yangdapat dibenarkan. Jual beli dalam hukum Islam, memiliki hukum dasar iyaitu diperbolehkan atau di halalkan selama tidak terdapat hal-hal yang di larang oleh ajaran Islam, hal ini sejalan dengan ayat Al Quran Surah Al Baqarah ayat 275 “ Allah menghalalkan jual beli namunmengharamkanriba” dari ayat Al Quran ini tergambar jelas bahwa ajaran Islam tidak melarang transaksi jual beli tersebut. Kedua, Dilihat dari ilmu fiqih, aktifitas ekonomi atau muamalah dalam hal ini iyaitu jual beli tidak. Jual beli tidak terdapat pada bab Ibadah mudhah, akan tetapi jual beli berada di bab mu’amalah. Oleh sebab itu kaidah fiqih yangmenyebutkanbahwa “Al-ashl fi mu’amalahal-ibahah, illa idza ma dalla al-dalil ala khilafihi”, artinya suatu perbuatan mu’amalah pada dasarnya diperbole (halal) untuk dilakukan, kecuali jika ada larangan dari sumber agama (Al Quran dan Sunnah). Oleh karena itu, kita tidak dibenarkanmelarangsesuatu yangdibolehkahkanoleh Allah SWT, dimana kita tidak dibolehuntuk membolehkan (menghalalkan) sesuatu yang telah jelas dilarang oleh Allah SWT. Begitu pula jual beli secara on line selama masih memenuhi rukun dan syarat jual beli dan tidak ada hal-hal yang mengharamkannya maka jual beli on line tersebut di pernolehkan atau di halalkan.
Permasalahan Hukum Di Indonesia dengan Penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Muhammad Ihsan; Dr.Devi Oktari; Edi Kristianta Tarigan; Rinanda Purba; Fani Budi Kartika; Amos Sitorus
Lex Justitia Vol 6 No 2 (2024): LEX JUSTITIA VOL. 6 NO. 2 JULI 2024
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan yang pesat di era digital memberikan segala kemudahan di berbagai aspek kehidupan. Namun seiring dengan perkembangan tersebut tentu timbul dampak negatife yaitu salah satunya kejahatan yang berbasis digital atau sering disebut cyiber crime. Dengan adanya permasalahan tersebut pemerintah di tahun 2008 sepakat membuat suatu produk hukum atau paying hukum untuk memberikan perlindungan terhadap kejahatan -kejahatan dunia maya “cyiber crime”. Maka pada tanggal 21 April 2008 diundangkanlah Undang -Undang Informasi dan Transasksi Elektronik yang disebut dengan UU ITE. Seiring dengan perjalannya waktu UU ITE menimbulkan masalah baru ditengah-tengah masyarakat, banyak sekali tindakan-tindakan masyarakat yang dkriminalisasikan oleh UU ITE ini. Di dalam UU ITE masih terjadi kekaburan hukum serta pasal-pasal yang bersifat karet atau multitafsir dan tidak jelas dalam penerapannya sehingga angka kasus kriminal yang terjerat mengenai pasal tersebut sangat banyak dikalangan masyarakat. Sehingga di tahun 2016 lahirlah UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dimana perubahan terhadap Undang-Undang ini bisa memberikan rasa keadilan, tidak membungkam kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka publik.
Kajian Hukum Lembaga Bantuan Hukum Law Firm BN & Partners tentang Penerapan Hukum Kasus Judi Online Edi Kristianta Tarigan; Fani Budi Kartika; Erni Darmayanti; Muhammad Ihsan; Aniek Periani; Christin Siti
Lex Justitia Vol 6 No 2 (2024): LEX JUSTITIA VOL. 6 NO. 2 JULI 2024
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.6.2.2024.81-93

Abstract

ABSTRAK Saat ini perkembangan jaman mengalami kemajuan yang sangat pesat, khususnya kemajuan dalam bidang teknologi. Banyak masyarakat luas yang memanfaatkan kemajuan teknologi tersebut bahkancenderung bergantung pada kemajuan teknologi yang tentunya memberikan berbagai dampak dalam kehidupan manusia, salah satunya adalah kasus perjudian. Metode penelitian yang digunakanpenulis adalahmetode yuridis empiris, dimana Penelitian Hukum Empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupunperilakunyata yang dilakukanmelalui pengamatanlangsung. Perjudian adalah salah satu tindakan perilaku menyimpang dan melanggar hukum, karena berjudi dapat membuat seseorang menjadi malas-malasan dan tidak memiliki rasa malu. Maraknya judi dapat merusak kehidupn sosial masyarakat dan sangat berdampak terhadap kehidupan ekonomi seseorang, dimana bisa membuat seseorang yang kaya menjadi miskin, gangguan kesehatan fisik, gangguan mental hingga berakhir ke depresi, seseorang yang lebih sering mengabaikan tanggung jawabbahkan bersifat anti sosial, penururan prestasi dan minat belajar. Oleh karena itu, diperlukan peran serta seluruh elemen yang terkait dengan masyarakat dalam memberikan edukasi tentang bahaya yang ditimbulkan darijudi online. Aparat penegak hukumjuga memaksimalkan penegakkan hukumterhadap situs-situs judi online dan menyediakan kegiatan-kegiatan positif dan kreatifbagi generasi muda. Hukumpenertiban Judi Jo. PP. No. 9 tahun 1981 Jo. Instruksi Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.5, tanggal 1 April 1981. Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 di atas mengacu pada ketentuan perjudian dalam hal menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu.
ANALISIS HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA HAK PATEN OLEH NOKIA TERHADAP OPPO BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA Fitri Yani; Fani Budi Kartika; Muhammad Ihsan; Tonna Balya; Mujib Medio Annas
Lex Justitia Vol 6 No 2 (2024): LEX JUSTITIA VOL. 6 NO. 2 JULI 2024
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.6.2.2024.130-142

Abstract

Penggunaan Bitcoin ataupun cryptocurrency di Indonesia sudah mulai dianggap sah secara hukum, bukan sebagai alat pembayaran yang sah, tetapi sebatas sebagai komoditi saja. Artinya, cryptocurrency baru dapat diperjualbelikan sebagai aset berjangka sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset).Jenis penelitian ini, yaitu penelitian hukum Yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu (1) pendekatan undang-undang (statute approah) dan (2) pendekatan konseptual (conceptual approach). Jenis dan Sumber datanya berasal dari data sekunder (data kepustakaan dan dokumen hukum), dan bahan hukumnya, yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis bahan hukum menggunakan interpretasi (penafsiran) dan penyimpulan secara deduktif.Cryptocurrency bukanlah uang elektronik karena tidak memenuhi unsur dalam Pasal 1 Nomor 3 Huruf a Peraturan Bank Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik, yaitu didasarkan atas nilai uang yang disetor dan bukan sebagai alat pembayaran yang sah secara hukum positif.
Hukum Penanganan Penyebaran Berita Hoaks di Ruang Digital: Studi Kasus Ratna Sarumpaet Fani Budi Kartika; Erni Darma Yanti; Tonna Balya; Kania Nabila Hermansyah; Sabrina Silvia Putri; Dwi Shafanuha
Lex Justitia Vol 7 No 2 (2025): LEX JUSTITIA VOL. 7 NO. 2 JULI 2025
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di era digital dapat melakukan komunikasi tanpa harus bertemu langsung dan tidak mengenal batas jarak maupun waktu melalui pltform media sosial yang tentunya memiliki manfaat yang besar bagi kehidupan manusia. Akan tetapi media sosial dapat menimbulkan dampak negatif hal tersebut dikarenakan bebasnya penyebarluasan informasi di media social memungkinkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab dapat menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan fakta atau hoaks. Hoaks diartikan sebagai suatu bentuk penipuan yang tujuannya untuk membuat kelucuan atau membawa bahaya. Penelitian ini bertujuan untuk mengaetahui peran hukum dalam penanganan penyebaran berita hoax yang dilakukan oleh salah satu aktivis dan tokoh public yakni Ratna Sarumpaet. Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis normative dengan menggunakan bahan hukum primer yakni berupa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang No. 11 tahun 2008 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, selain itu juga menggunakan bahan hukum sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penyebaran berita bohong (hoaks) merupakan ancaman serius dalam era digital, terutama ketika melibatkan tokoh publik yang memiliki pengaruh luas di masyarakat. Penegakan hukum terhadap pelaku hoaks memang penting, tetapi tidak cukup jika hanya bersifat represif. Peran hukum dalam kasus Ratna Sarumpaet sangat signifikan, sebagai bentuk pengendalian sosial terhadap penyebaran hoaks yang berdampak luas.
ANALISIS IMPLEMENTASI MEKANISME PENANAMAN MODAL DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS: TANTANGAN DAN STRATEGI BERBASIS HUKUM Jihan Salsabila; Ayu Khairani Simbolon; Fani Budi Kartika; Fitri Yani; Tonna Balya
Lex Justitia Vol 7 No 1 (2025): LEX JUSTITIA VOL. 7 NO. 1 JANUARI 2025
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia merupakan instrumen strategis dalam menarik investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, implementasi mekanisme penanaman modal di KEK menghadapi berbagai tantangan hukum yang mempengaruhi kepastian dan kemudahan investasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penanaman modal di KEK, mengidentifikasi kendala hukum yang dihadapi investor, serta merumuskan strategi berbasis hukum guna meningkatkan efektivitas pengelolaan KEK. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif, mengkaji peraturan perundang-undangan terkait penanaman modal dan KEK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kemudahan perizinan dan fasilitas fiskal maupun non-fiskal di KEK, masih terdapat ketidakpastian hukum akibat regulasi yang tumpang tindih dan implementasi yang belum konsisten. Hal ini menjadi hambatan bagi investor dalam memaksimalkan potensi investasi di KEK. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi regulasi dan penguatan perlindungan hukum bagi investor sebagai strategi utama untuk mengatasi tantangan tersebut. Dengan demikian, pengelolaan KEK dapat lebih optimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan menarik investasi asing secara berkelanjutan. Kontribusi penelitian ini penting bagi pembuat kebijakan, praktisi hukum, dan akademisi dalam mengembangkan kerangka hukum yang mendukung mekanisme penanaman modal di KEK